Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 25 Agustus 2016

Pemekaran Banyumas Belum Jadi Diusulkan


Amanat Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banyumas tahun 2005- 2025, terkait usulan pemekaran menjadi dua daerah otonom, sejauh ini masih jalan di tempat.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, belum melanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan kajian evaluasi dan penyiapan data pendukung usulan pemekaran beberapa waktu lalu oleh tim akademisi Unsoed. Padahal sesuai amanat RPJP (25 tahun) untuk tahun ketiga (2015-2019) atau RPJMD lima tahunan, pada periode tersebut sudah masuk dalam tahapan pengusulan ke pusat melalui Gubernur.

Kepala Bappeda Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, berdasarkan hasil kajian dari tim LPPM Unsoed yang digandeng Bagian Pemerintahan Setda beberapa waktu lalu, salah satu rekomendasinya, Banyumas sudah layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.

Namun saat dilakukan presentasi ada masukan agar ada tambahan alternatif pemisahan di luar yang sudah muncul. “Hasil kajian untuk data pendukung pengusulan pemekaran menyatakan sudah layak, namun kami masih perlu menyajikan kajian-kajian alternatif lainnya di luar pemekaran jadi dua atau lebih, sehingga data ini belum diteruskan untuk pengusulan ke pemerintah.” katanya, kemarin.

Amanat RPJP

Menurutnya, sesuai amanat RPJP dan pada periode RPJMD 2015-2019, pemekaran sudah masuk tahap pengusulan. Dalam arti, pada kurun waktu lima tahun, usulan pemekaran sudah masuk ke pusat melalui Gubernur.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peran Pemkab hanya menyiapkan data dukung untuk bahan pengusulan, sedangkan yang berhak memproses atau menindaklanjuti adalah Pemerintah Pusat dan DPR. “Jadi kajian alternatif yang akan kami siapkan, nanti menjadi satu bagian dari hasil kajian sebelumnya.

Namun itu bukan syarat, hanya sebagai pelengkap data,” tandasnya. Menurutnya, selain data dukung dari hasil kajian, juga harus didukung syarat dukungan masyarakat melalui BPD. Untuk mendapat dukungan tersebut perlu dilakukan proses sosialisasi terlebih dahulu. “Sebenarnya bisa tanpa sosialisasi, asalkan ada masyarakat yang memang meminta adanya pemekaran,” jelasnya.
Dari proses itu, nantinya baru dilakukan kajian secara independen yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemerintah Pusat dan DPR, yang intinya mengakomodasi permintaan masyarakat, apakah dapat dikabulkan atau tidak. Dikatakan Eko, meski sudah ada amanah RPJP berupa Perda, tidak menutup kemungkinan adanya alternatif pemekaran seperti pembagian Banyumas menjadi dua wilayah yaitu Banyumas barat dan timur, ataupun alternatif lain.

“Namun kalau demikian, tetap harus dilakukan lagi tinjauan atau kajian ulang terhadap RPJP yang sudah ada, karena amanat di RPJP, hanya Purwokerto menjadi kota sendiri,” tegasnya. Terkait pengusulan pemekaran, dia menyatakan, sebenarnya masih ada waktu, karena batasan waktu pengusulan masih sampai 2019. “Yang jelas kami masih persiapkan semuanya. Karena masih ada waktu lebih dari 3 tahun sebelum batas waktu pengusulan,” tandasnya.

Menyikapi usulan pemekaran tersebut, Bupati Achmad Husein sebelumnya menyatakan, bakal mengupayakan sebelum 2019, usulan sudah masuk ke pemerintah. Bahkan, dia manargetkan jika memungkinkan 2017 sudah masuk. Usai Lebaran lalu, dia menyampaikan, masih menunggu presentasi lanjutan dari tim LPPM Unsoed, terkait adanya perkembangan permintaan dilakukan kajian alternatif, di luar rekomendasi usulan pemecahan menjadi dua daerah otonom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...