Radar Banyumas
PURWOJATI-Mengantisipasi datangnya musim kemarau, pihak Kecamatan Purwojati menyiapkan dua pompa ramah lingkungan yaitu satu bertenaga surya dan satu pompa bertenaga kincir air. Camat Purwojati, Eko Heru Surono mengatakan, sawah tadah hujan di Purwojati saat ini mencapai 1.006 hektare. Setiap musim kemarau, areal sawah tersebut kekurangan air dan tidak bisa ditanami padi apalagi palawija. Dengan kondisi tersebut, pihaknya menyiapkan dua pompa. “Pompa yang kami siapkan dua buah yang masing-masing bertenaga kincir air dan matahari. Dan tahapannya sudah selesai,”jelasnya. Lebih lanjut Eko mengatakan, pompa kincir air merupakan bantuan dari Pemprov Jawa Tengah sedangkan pompa bertenaga matahir berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.6 M. Kedua pompa tersebut akan digunakan untuk menyedot air dari sungai Tajum kemudian dialirkan ke Bukit Semlaka baru dialirkan ke sawah. “Sebelum dialirkan ke sawah, air dari sungai Tajum dialirkan ke bukit Semlaka karena sungai Tajum berada di balik bukit, baru nanti setelah dialirkan ke bukit baru dialirkan ke sawah-sawah milik petani,”jelasnya. Ia berharap, dengan dipasangnya dua pompa tersebut petani tetap bisa mengolah sawahnya walaupun musim kemarau. “Semoga musim kemarau tahun ini tidak lagi ada petani yang kekurangan air karena sudah terpasang dua pompa. Kemudian dua pompa yang akan dipasang bisa bekerja maksimal,”harapnya
|
Berita terkait sebelumnya
Bantuan Pompa Terganjal Legalitas
Radar Banyumas, 5 OKTOBER 2015
PURWOJATI-Gara-gara belum terdaftar di Kemenkumham dan berbadan hukum, membuat Kelompok Tani di wilayah Purwojati belum menerima bantuan yang sudah masuk dalam anggaran tahun 2015. Sebab menurut UU no 23 tahun 2014, bantuan hibah ke masyarakat harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Padahal saat ini Kelompok tani penerima belum berbadan hukum. Kepala Dinpertanbunhut Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidi menjelaskan, bantuan kepada kelompok tani di wilayah Purwojati tertunda karena Poktan belum berbadan hukum sesuai UU no 23 tahun 2014. “Walaupun sudah berbadan hukum bukan berarti langsung bisa mendapatkan bantuan, karena setelah tiga tahun berbadan hukum, baru bisa menerima dana hibah,”jelasnya, Rabu (30/9). Untuk mendukung pengairan di 1.006 hektar areal persawahan, Kecamatan Purwojati saat ini sedang mengusulkan program pompanisasi air Sungai Tajum kepada pemerintah daerah. Sebab hingga saat ini pengairan lahan pertanian masih menjadi masalah tersendiri bagi petani setempat. Camat Purwojati, Eko Heru Surono mengatakan, usulan yang diajukan adalah menggunakan pompa hidram. Pompa hidran ini merupakan pompa air tanpa bahan bakar minyak ataupun menggunakan listrik. Menggunakan teknik grafitasi dan hidrolik, pompa air akan berjalan dengan menggunakan tekanan air. “1.006 hektar ini terdapat di Desa Kaliurip, Kaliwagi,Karangtalun Kidul, Karangtalun Lor dan Desa Purwojati. Selama ini kesulitan air pertanian ini dialami oleh desa-desa tersebut, tidak hanya pada musim kemarau saja,”jelasnya. Eko mengatakan jika disetujui, pompa hidram ini akan ditempatkan di Desa Kaliurip. Dengan letak Desa Kaliurip yang dekat dengan sumber air Sungai Tajum dan letak yang lebih tinggi dibanding desa lain, maka aliran air akan lancar. “Namun untuk memaksimalkan program pompanisasi ini, maka warga juga mengusulkan proposal kepada dinas terkait Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilaksanakan agar kapasitas pompa yang dibuat lebih maksimal,”ujarnya. Kepala Desa Kaliurip, Kitam Sumardi mengatakan, usulan pompanisasi ini merupakan hasil formulasi dari latar belakang masalah dan solusi pertanian oleh petani sejumlah desa. Selama ini permasalahan air menjadi hal rutin dialami oleh petani di Kecamatan Purwojati. Padahal Desa Kaliurip, sebagai salah satu desa di Purwojati sangat berdekatan dengan Sungai Tajum
|
Bantuan Hibah Bakal Mubazir Bila Aturan Tidak Berubah
Radar Banyumas , 31 JULI 2015
– Aturan belanja bantuan hibah ke kelompok masyarakat atau lembaga dan institusi, harus berbadan hukum dinilai sangat menyulitkan. Aturan tersebut diprediksi dalam tiga tahun ke depan banyak kelompok tani, kelompok seni, musala atau tempat ibadah lain tidak terurus. Anggota Komisi C DPRD Banyumas Rahmat Imanda mengatakan, aturan saat ini penerima harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham selama tiga tahun. Selama tidak ada aturan yang jelas, dimungkinkan tidak ada yang berani menganggarkan. Hal itu dikarenakan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan bantuan yang diterima. “Misal hibah perayaan untuk seni kuda lumping paling banter dibantu Rp 5 juta. Namun untuk mengurus menjadi badan hukum sampai terdaftar di Kemenkumham bisa diatas itu,” katanya. Terkait hal tersebut, pemkab harus menyampaikan kesulitan di lapangan ke pemerintah pusat. Sehingga tidak terjadi berlarut-larut. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun 2015, belanja bantuan hibah ke kelompok masyarakat atau lembaga dan institusi tertentu di Kabupaten Banyumas baru terserap 20 persen. Dari Rp 29,01 miliar yang dianggarakan di APBD, baru terserap sekitar Rp 6 miliar. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Irawati, hal itu karena terbentur aturan baru dari pemerintah sehingga penyerapan yang dilakukan kurang maksimal. (ida/sus)
|
Kelompok Tani Masuk Pengecualian Soal Bantuan Dana Hibah
Radar Banyumas , 16 JUNI 2016
Kelompok tani mendapat angin segar. Sebab, saat ini pemerintah sedang membuat payung hukum untuk memfasilitasi kelompok tani untuk mendapatkan dana hibah, meskipun tidak berbadan hukum. Seperti diatur dalam U Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang pemberian hibah kepada kelompok atau Ormas yang tidak terdaftar di Kemenkumham.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar