suaramerdeka.com
Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah mendorong pemkab dan DPRD Banyumas untuk membuat perda terkait perlindungan petani penderes gula kelapa.
Pasalnya perlindungan yang sudah berjalan melalui Perbup No 4 Tahun 2009, dinilai terlalu sempit dan lemah karena hanya terkait pemberian santunan saat terjadi kecelakaan kerja. Sehingga perlu ada inisiasi baik dari legislatif maupun eksekutif. “Harusnya perlindungan ke petani penderes yang baru diwadahi lewat perbup menjadi pintu masuk bagi pemkab dan DPRD untuk memikirkan yang lebih luas.
Misalnya disiapkan perda agar mereka bisa masuk menjadi peserta asuransi kesehatan maupun ketenagakerjaan secara nasional,” katanya usai menemui Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Kesra Setda Banyumas, Didi Rudwianto, kemarin.
Wakil rakyat asal Banyumas yang biasa disapa Ema menilai, potensi gula kelapa ini tidak hanya ada di Banyumas. Namun menyebar di berbagai daerah dan ini menjadi potensi nasional. Banyumas bisa menjadi pilot project yang bisa dipublikasikan ke daerah luar.
“Saya berharap ini menjadi masukan yang mengelitik buat pemerintah pusat agar salah satu kelompok kerja yang punya sisi bahaya dan keselamatan yang harus dilindungi adalah penderes. Dan saya berharap dan ingin mendorong ini menjadi kebijakan nasional,” kata dia saat reses di Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Dapat Asuransi
Dia mengatakan, pihak pemkab juga sudah berpikir mengupayakan petani penderes yang mencapai 27.300 orang lebih bisa masuk dalam asuransi BPJS. Paling tidak, kalau sekarang ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), sarannya, mereka bisa dimasukan. Begitu pula Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak-anak petani penderes bisa dimasukan pula.
“Perlu ada perbaikan regulasi yang melindungi petani penderes, baik masalah kesehatan, terkait mekanisme berproduksi yang merujuk kepada UU perdagangan terutama menyangkut pemasaran dan kualitas produk. Rumitnya kan selama ini mereka harus berjibaku dengan tengkulak, hasil produksi tidak imbang dengan yang dinikmati para tengkulak,” ujarnya.
Terkait Perbup 4 tahun 2009 tentang Santunan Kecelakaan Petani Penderes, dia menilai isinya masih sederhana. Yang masih tercantum jika kecelakaan terus meninggal mendapat santunan Rp 2,5 juta dan cacat Rp 6 juta.
Namun dalam realisasinya meninggal Rp 5 juta dan cacat Rp 10 juta. Perubahan besaran santunan itu, katanya, tidak termaktub dalam perbup tersebut, Dasarnya hanya kebijaksanaan pimpinan daerah berdasar pernyataaan lisan. “Ini secara aturan hukum lemah dan berbahaya kalau terjadi temuan.
Sebenarnya niatnya untuk masyarakat, tapi kalau jadi temuan kan tidak bagus dan bisa-bisa semua jadi korban, termasuk para penerima santunan,” ungkapnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar