Radarbanyumas
kawasan perkotaan Purwokerto terus berkembang. Berdasarkan pada peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034 yang sudah selesai dibahas Pansus I DPRD Banyumas ada 11 kecamatan yang masuk dalam kawasan perkotaan Purwokerto. Sebelas kecamatan itu meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Patikraja, Karanglewas, Kedungbanteng, Baturraden, Sumbang, Kembaran, dan Sokaraja. PEKEMBANGAN KOTA: Wilayah Kecamatan Karanglewas merupakan salah satu kecamatan dari 11 Kecamatan yang masuk dalam pengembangan kawasan kota Purwokerto Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas, Puspa Wijayanti mengatakan, perubahan mendasar pembentukan RDTRK Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama DPRD, memang terjadi penambahan luasan wilayah. Namun tidak semua desa masuk dalam kawasan perkotaan Purwokerto tersebut. “Ada sebagian dari desa dan ada yang keseluruhan desa (masuk kawasan perkotaan Purwokerto, red). Kami upayakan, batas luar perkotaan Purwokerto menggunakan batas fisik topografi, seperti sungai, jalan, saluran dan lainnya. Sehingga dalam pembahasan ada perubahan luasan,” kata dia saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/8). Lebih lanjut dia mengatakan, penentuan kawasan perkotaan itu berdasarkan dari wilayah yang sudah mencirikan perkotaan. Sedangkan penetapan RDTRK, kata dia, menentukan fungsi bukan administrasi. Sehingga tidak mengenal batas secara administrasi. “Bisa saja secara administrasi masih desa, tetapi karena sudah mencirikan perkotaan, sehingga kami masukan sebagai kawasan perkotaan Purwokerto,” terangnya. Diketahui, Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Sedangkan Kawasan Pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Tujuan pembentukan RDTRK Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, lanjut dia, selain merupakan amanah dari Perda RTRW, juga untuk mengendalikan tata ruang. “Kami ingin mewujudkan kota yang tertib, dan rencana pembangunan Purwokerto ke depan. Sehingga bisa menentukan arah Purwokerto ke depan akan seperti apa. Apakah untuk kawasan industri, perdagangan dan jasa atau kawasan pendidikan,” ujarnya. Menurutnya, pembahasan dan pembentukan peta RDTRK tersebut sudah mendekati tahap penyelesaian. Seluruh perubahan-perubahan prinsip secara mendasar, tidak bisa dirubah lagi. Namun ketika ada usulan-usulan dari masyarakat masih bisa dipertimbangkan, terkecuali untuk perubahan-perubahan prinsip secara mendasar. “Kami selaku dinas teknis yang kebetulan diserahi tugas ini, akan membahas masukan-masukan masyarakat melalui public hearing. Rencananya akan diadakan pekan depan bersama DPRD di Pendopo Sipanji,” imbuhnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar