Rencana 3 investor ingin membangun Apartemen di Purwokerto ,
Apakah dengan hampir ampungnya Perda RDTRK akan segera terwujud ?
Quote info Purwokerto
Bupati Banyumas: Nanti Boleh Bangun Apartemen.
terkait bangunan vertikal terutama untuk hunian. “Perda untuk apartemen (hunian vertikal) sedang proses. Kemungkinan tahun ini selesai, nanti boleh bangun apartemen,” kata Husein.
Sebagai perangkat hukum dan legalitas, perda sudah mendesak. Mengingat, kata Husein, sudah ada tawaran rumah susun (rusun) dari Kemenpera dan ada pengajuan izin apartemen investor. “Tawaran dari kemnpera belum bisa karena tidak ada perda, dan masih kita kaji pertimbangan sosiologisnya,” katanya.
Menurutnya, sudah ada tiga onvestor mengajukan izin. “Yang satu lokal (Banyumas) yang dua luar kota. Karena belum ada perda jadi masih menunggu,” imbuh Husein lagi.
|
dulu sudah ada yang mengajukan ijin yaitu Mohaz apartemen, tapi infonya terbentur aturan karena lokasi di Pandak Baturaden sebagai zona hijau waktu itu.
Perlhan hunian vertikal akan menjadi keutuhan jika harga tanah sudah mencapai klimaks. Artinya Hunian vertikal adalah solusi mengatasi kebutuhan tempat tinggal , bisnis dan perhotelan ditengah keterbatasan lahan dengan harga yang semakin tinggi.
dan membaca statemen Bupati, Pemda Banyumas mengakomodasi persoalan ini. Jadi Apartemen di Purwokerto Mungkinkah? Ya, sangat mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar