Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 29 Agustus 2016

Data Dukung Pemekaran Banyumas Penuhi Syarat


■ Sosialisasi Tunggu Petunjuk Bupati

suaramerdeka.com
PURWOKERTO – Sesuai kapasitas dan kewilayahan, rencana pengusulan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni kabupaten induk dan Kota Purwokerto dianggap telah memenuhi syarat.
Hal itu terungkap dalam rekomendasi tim kajian evaluasi dan pemetaan untuk kebutuhan data dukung usulan pemekaran yang dilakukan tim LPPM Unsoed, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Wahyu Dianto mengatakan, kendati dianggap telah memenuhi syarat, namun tim LPPM juga memberi catatan.
Di antaranya dari sisi rentang kendali, khusus untuk kabupaten dianggap tidak efisien, karena jaraknya terlalu jauh dari Kecamatan Lumbir paling barat dengan Kecamatan Tambak paling timur. “Dibutuhkan skenario kajian pemekaran yang baru.
Namun ini belum bisa kita lakukan karena masih ada langkah-langkah lain yang harus disiapkan lebih dulu terkait persyaratan administrasi,” kata dia, kemarin. Langkah lain yang akan dilakukan, jelas dia, seperti sosialisasi ke masyarakat desa dan kelurahan, hingga ada persetujuan bersama antara pihak pemerintah desa dengan BPD.
Setelah itu, antara bupati dan DPRD juga harus ada persetujuan bersama, sepakat untuk meneruskan usulan ke gubernur. “Semua desa harus memberikan pernyataan persetujuan atau menolak yang didasarkan hasil musyawarah desa bersama BPD,” terangnya.
Kajian
Setelah dilakukan kajian pemetaan pemekaran, jelas dia, pihaknya bakal fokus untuk persiapan sosialisasi ke masyarakat. Namun ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan daerah. Sebelum sosialisasi, katanya, harus ada kesamaan pandangan lebih dulu dari pimpinan, sehingga saat pihaknya melangkah, sudah jelas yang akan dilakukan.
“Tahapan pengusulan tetap harus kita lakukan, karena sudah menjadi kebijakan daerah yang tertuang pada Perda No 24 Tahun 2009 tentang RPJMD Tahun 2013-2018. Batas maksimal pengusulan 2018, dengan catatan memang ada kehendak bersama dari masyarakat, dan unsur pemerintah daerah sepakat untuk mengusulkan,” jelasnya.
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Dwi Nur Widyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk tujuan usulan pemekaran, sekaligus melihat respon dari masyarakat. Jika aspirasi masyarakat mendukung, maka proses bisa dilanjutkan. Namun sebaliknya, jika mayoritas menolak, berarti usulan pemekaran tidak perlu dilanjutkan.
Dijelaskan, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014, terkait pemekaran, sebenarnya tidak ada keharusan pemkab melakukan kajian awal. Pasalnya kajian nanti akan dilakukan oleh tim independen, bentukan dari pemerintah pusat, setelah ada usulan pemekaran masuk.
“Cuma pada saat ada usulan pengusulan ke Mendagari melalui gubernur, dalam lampirannya sudah ada data dukung yang telah kita siapkan. Kan lucu, ada keinginan untuk pemekaran, tidak didukung dengan data yang terkait,” jelasnya. Syarat yang utama, kata dia, justru harus disertai lampiran hasil persetujuan desa dengan BPD dan Bupati bersama DPRD, mengusulkan lewat gubernur.
“Kebetulan sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait tindak lanjut UU No 23/2014, mengenai pemekaran sejuah ini belum ada. namun dalam rancangan peraturan pemerintah, disebutkan, ada dua syarat utama. Yakni administrasi berupa hasil aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan bersama antara desa dan BPD. Kedua syarat kewilayahan,” terang Dwi.
Di provinsi, kata dia, juga masih ada proses adanya persetujuan gubernur dengan DPRD provinsi. Jika mereka setuju, maka gubernur meneruskan membuat surat usulan ke Mendagri.
Dwi menandaskan, sebenarnya data dukung hasil evaluasi dan pemetaan pemekaran tersebut sudah cukup. Jika mau ada kajian lagi, juga harus mendasarkan pada PP, yang sejuah ini belum turun. Lagi pula, nantinya juga ada kajian tim independen dari pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...