Setelah adanya pertemuan antara pelaku transportasi umum yang ada di Banyumas dengan pihak Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dan pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu, pihak operator taksi di Kabupaten Banyumas mengaku sudah siap dengan peralihan tersebut. Ketua Jasa Transportasi Taksi Kondang Prima Karya (KPK), Sutiyono mengatakan, sebelum ramai dibicarakan transportasi online, sudah terbesit oleh KPK untuk membentuk transportasi online di Banyumas. Namun saat itu masyarakat belum tertarik dengan transportasi online. Ilustrasi/ “Jadi sekarang masih kordinasi dulu dengan Pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk dapat memfasilitasi itu, kalau tidak ada perubahan jadwal Senin (24/7) besok akan ada pertemuan lagi,” katanya. Menurut Sutiyono, kordinasi ini dilkukan karena KPK merupakan organisasi berbadan hukum, sehingga ada otoritas pembinaan di bawah pemerintah kabupaten dan propinsi. Dalm hal ini tentu ada take and give antara KPK dan pihak pemerintah. “Pasti ada kewajiban dan saling mendukung, akan dilakukan sesuai peraturan,” ujar Sutiyono. Sementara itu, Konsultan Hukum Koperasi Banyumas Taksi, Is Heru Permana menuturkan, kendaraan untuk transportasi umum harus tunduk pada peraturan hukum, seperti pada peraturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan mengenai peralihan transportasi menggunakan aplikasi, menurut Is Heru tetap ada konsekuensi berupa uji KIR dan sebagainya untuk kelayakan jalan. “Negara kita kan berbadan hukum jadi segala sesuatu harus diatur, bebas berinovatif tapi koridornya yaitu aturan. Kalau tidak seperti itu, semua kendaraan pribadi bisa untuk transportasi umum,” tuturnya. Is heru mengharapkan, selain berbadan hukum juga diharapkan pelayanan semakin baik dari yang sudah ada. Sebab, konsep taksi sekarang sudah berbasis online hanya pemesanan masih via telepon.
sumber radar Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar