Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Jateng terus menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Juni lalu realisasi pajak di wilayah Banyumas baru menyentuh angka 47,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp 262 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Jateng di Banyumas, Madiyono Saputro, mengatakan, perolehan pajak semester pertama biasanya memang cederung lebih rendah dibandingkan perolehan pada semester kedua.
“Kami optimistis target tahun ini dapat tercapai pada semester kedua ini. Pada semester pertama biasanya rendah, karena kecenderungan masyarakat biasanya menunggu kendaraan keluaran terbaru yang biasanya muncul pertengahan tahun,” katanya, kemarin.
Selain itu, kata dia, pada semester kedua biasanya banyak orang tua yang membelikan sepeda motor anak bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Pada akhir tahun pembelian kendaraaan bermotor juga meningkat karena dealer banyak yang mendiskon produknya.
Permudah Syarat
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menggenjot perelolah pajak kendaraan bermotor, pihaknya mempermudah syarat pembayaran pajak. Pembayaran pajak tahunan saat ini tidak perlu menyertakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) “Pemilik kendaraan bermotor sekarang cukup membawa STNK asli dan kartu identitas asli yang masih berlaku.
70 persen kendaraan yang ada adalah cicilan, sebelumnya pemilik kendaraan harus meminta surat keterangan dari leasing ketika akan membayar pajak,” ujar dia. Selain itu pihaknya juga memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tunggakan pajak tahunan kini tidak harus dibayarkan di samsat induk, namun bisa dilayani di samsat keliling.
“Kami bekerja sama dengan Babinsa untuk menyampaikan surat tagihan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor. Setiap hari Minggu kami akan turun di kecamatan-kecamatan untuk melayani pembayaran pajak,” jelas dia. Selain di Samsat induk, pihaknya saat ini membuka enam loket pembayaran pajak.
Yakni Samsat drive thru halaman Rumah Dinas Bakorwil, samsat paten Sokaraja, samsat cepat di kompleks kantor samsat induk, samsat cepat Wangon, samsat pembantu Wangon dan samsat keliling.
“Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor cukup lewat samsat cepat, tidak perlu melalui loket di samsat induk. Loket di samsat induk sekarang kebanyakan melayani pajak lima tahunan,” kata dia.
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar