Harus Dibuat Tidak Sebidang
PERMASALAHAN kerap terjadi di sekitar persimpangan sebidang, antara lain kemacetan, bahkan tak jarang juga terjadi kecelakaan. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, terkait dengan perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 memang seharusnya tidak sebidang.
”Upaya untuk membuat tidak sebidang bisa dengan membangun underpass yaitu lewat di bawah rel, atau flyover lewat atas rel. Itu kewenangan ada pada pemerintah,” jelasnya, kemarin. Ia menjelaskan, selain perlintasan sebidang yang resmi ternyata juga banyak ditemukan perlintasan sebidang yang liar.
Kondisi itu menurutnya perlu ditindaklanjuti dengan penutupan. Selain berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, perlintasan liar juga berbahaya bagi yang melintas, terlebih jika tidak berhati-hati. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dapat segera menutup perlintasan-perlintasan liar yang masih ada.
Dengan penutupan, dapat meminimalisasi potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api yang disebabkan perlintasan tanpa izin. Sementara itu, dalam UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 91 ayat 1 menyebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Adapun pada Pasal 91 ayat 2 dijelaskan, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Kemudian, dalam Pasal Pasal 92 ayat 1, dijelaskan pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 2, harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum, dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Selanjutnya pada Pasal 94 ayat 1, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dan pada ayat 2, disebutkan kewenangan penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pembangunan Underpass Dikerjakan dari Dua Arah
Pekerjaan pembangunan Underpass Jenderal Soedirman, masih menunggu seluruh proses persiapan selesai dilakukan. Salah satu proses persiapan yang masih belum selesai yakni pembebasan lahan untuk jalan menuju underpass tersebut.
Menurut Pengawas pada Satuan Kerja Pembangunan Rel Ganda Cirebon – Kroya (Satker Cikro) Yuni Iswanto pekerjaan pembangunan Underpass Jalan Jenderal Soedirman dibagi menjadi dua, yakni pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pembangunan yang dilakukan pihaknya.
”Kita masih menunggu seluruh proses clear, baru pekerjaan akan dimulai. Dari kami sudah clear tinggal menunggu dari Pemkab Banyumas,” jelasnya, Selasa (11/7). Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan jalan menuju underpass dari arah barat dan arah timur akan dilakukan bersamaan.
Pertimbangannya, lanjut dia jika pekerjaan pembangunan jalan menuju Underpass dari arah barat dilakukan terlebih dahulu, penyelesaian juga tidak bersamaan. ”Aksesnya persis ditepi jalan besar, khawatirnya jika satu sisi selesai lebih dahulu ada pengendara yang melintas, padahal sisi lainnya belum selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Achmad Taufik mengatakan, terkait pembangunan Underpass Jalan Jenderal Soedirman saat ini masih dalam proses pembebasan lahan. ”Proses pembebasan lahan masih berjalan, kemungkinan masih butuh waktu sekitar dua bulan lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkab Banyumas diberi kewenangan membangun jalan menuju (jalan akses) Underpass Jalan Jenderal Soedirman dari arah timur. Menurutnya sesuai rancangan, jalan tersebut akan memiliki lebar 15 meter dengan panjang 300 meter.
”Jalan akses rencana akan dibeton,” ucapnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, jalan akses menuju Underpass Jenderal Soedirman terbagi dua yakni dari sisi timur, dan dari sisi barat.
Sisi timur, lanjutnya menjadi kewenangan Pemkab Banyumas, sementara sisi barat menjadi kewenangan Pemerintah Psuat. ”Sisi timur, masih akan kita bebaskan terlebih dahulu, sebelum dilakukan pembangunan,” jelasnya. Ia mengatakan, mengenai pembebasan lahan saat ini masih dalam proses.
Adapun pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses itu, ditargetkan selesai tahun ini. Hal itu karena pekerjaan pembangunan jalan akses, juga akan dimulai tahun ini. ”Untuk pembebasan lahan yang akses dari barat, oleh PT KAI karena itu aset milik PT KAI,” ujarnya.
Adapun pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses itu, ditargetkan selesai tahun ini. Hal itu karena pekerjaan pembangunan jalan akses, juga akan dimulai tahun ini. ”Untuk pembebasan lahan yang akses dari barat, oleh PT KAI karena itu aset milik PT KAI,” ujarnya.
Dikatakan, untuk melakukan pembebasan lahan Pemkab Banyumas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar, yang akan digunakan untuk membayar lahan milik masyarakat. ”Fisik akan kita awali tahun ini untuk jalan aksesnya,” tuturnya.
sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar