Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 13 Juli 2017

Jeknyong vs Gojek


Jeknyong, Andai bisa terwujud bagus, tapi jika membaca sepintas rencana bupati ini kontradiksi dengan keputusan yang dilarang yaitu objeknya sama sama ojek online, seharusnya diperjelas ojek online swasta dan ojek online yang digagas Pemda karena secara objek terikat oleh perda yang sama , melarang ojek online tapi merancang ojek online , kita tunggu saja ya . Tapi usulan dari saya nih akan lebih baik Pemda Banyumas MOU saja dengan Ojek Online yang sudah profesional dalam hal ini Gojek daripada bikin aplikasi sendiri yang pasti akan sangat mahal dan secara biaya operasional dan perawatan juga akan lebih mahal . Mengingat Pendapatan daerah juga belum maksimal akan lebih baik untuk menangani hal yang lebih primer dan mendesak seperti server pelayanan kesehatan dan pendidikan. 

Tolak Gojek, Bupati Banyumas Rancang JekNyong
Quote:
Bupati Banyumas, mengeluarkan surat edaran (SE) larangan ojek online beroperasi di wilayahnya. Alasannya untuk menjaga ketertiban dan keaman. Namun dia memberi alternatif membentuk transportasi berbasis online sendiri. Namanya JekNyong atau ojeke nyong.

Bupati Banyumas, Achmad Husain, berencana akan membentuk transportasi berbasis online yang akan menggandeng seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek, sopir angkot, dan jasa transportasi umum.
"Secepatnya (akan dibentuk), tapi tidak harus Gojek. Bisa saja buat sendiri, saya beri nama JekNyong, artinya ojeke nyong. Minggu saya undang pakar IT dari ITB," kata Bupati Banyumas kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, ide tersebut muncul setelah beredarnya Gojek di wilayah Banyumas yang saat ini masih menjadi polemik, karena banyak dikeluhkan jasa angkutan transportasi konvensional. Maka dia berinisiatif menggandeng seluruh transportasi konvensial agar mau bergabung membentuk transportasi online.
"Minggu ini akan saya kumpulkan semua transportasi konvensional. Akan saya ajak diskusi supaya siap menjadi transportasi online yang murah, cepat dan nyaman," ujarnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Banyumas, Didi Rudwianto, menambahkan bahwa wacana tersebut bakal dilakukan pengkajian mendalam agar ke depan bisa dibuatkan aplikasinya.
"Ojek online untuk ojek konvensional. Nanti ada aplikasinya. Ada pengaturan zonasi dan menentukan tarif per kilometernya berapa. Pendanaannya, bagi yang tidak mampu membeli HP, kita akan menggandeng BPR BKK untuk kredit HP," ucapnya.
Dia menjelaskan, kebijakan bupati mengambil keputusan melarang sementara Gojek didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, demi menjaga ketertiban dan keamanan. Selain itu, larangan operasional Gojek karena transportasi ojek online tersebut belum memiliki izin untuk mengembangkan usahanya di Banyumas. 
"Seharusnya kan permisi dulu. Dengan begitu, bisa didialogkan bersama dengan yang lain. Siapa tahu dengan dialog ada solusi yang lebih baik. Bermula dari tidak ada itikad baik. Di Banyumas yang mempunyai pimpinan daerah, bukan di ruang hampa," ujarnya.


Berkaca dari pengalaman sejumlah kota, seperti di Bogor, beroperasinya Gojek menimbulkan banyak konflik atau perseteruan antaran ojek online dengan ojek konvensional dan angkutan transportasi lainnya. Dengan pengalaman itu maka di Banyumas setidaknya harus belajar dari kota lain.



"Apalagi saat ini rata-rata sopir Gojek kan hanya sambilan saja, mereka kebanyakan sudah mempunyai pekerjaan lain. Tapi keberadaannya bisa mematikan ojek konvensional yang memang betul-betul untuk mata pencaharian," jelasnya. 


Berita Sebelumnya..

Polemik Ojek Online di Banyumas: Gojek Dihadang, JekNyong Ditimang


Bupati Banyumas, Achmad Husain, menolak Gojek dan kawan-kawan beroperasi di daerahnya. Berbagai alasan, pertimbangan, bahkan dalil-dalil hukum dikedepankan. Salah satunya karena belum ada dasar hukum untuk angkutan umum roda dua berbasis online. Namun kemudian, dia mengajukan ide membuat aplikasi ojek online sendiri.

Sejak 5 Juli lalu, Gojek memang sudah melakukan sosialisasi terbuka di Banyumas. Namun 5 hari setelahnya, tepatnya 10 Juli, Bupati Banyumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang ojek online beroperasi di wilayahnya.

Ada 4 poin dalam SE Bupati tersebut. Poin kedua bunyinya tegas; Bahwa mengantisipasi potensi konflik sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk waktu tertentu sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Pemerintah yang mengatur secara tegas perizinan tentang ojek online, maka ojek online DILARANG BEROPERASI di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Dilarang Bupati, Ojek Online di Banyumas akan Ditertibkan


Namun hingga saat ini, para pengemudi Gojek terus beroperasi di Banyumas. Dengan alasan kepraktisan dan murah, banyak warga memanfaatkan jasa ojek online itu. Pemkab bergeming; ojek online tetap dinyatakan ilegal dan akan ditertibkan karena belum ada dasar hukum yang sesuai untuk angkutan umum roda dua berbasis online.

Para pejabat di jajaran Pemkab Banyumas, berusaha keras memberikan latar belakang terkait terbitnya larangan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo, menyebut ojek online akan merugikan banyak pihak sehingga perlu diantisipasi agar tidak terjadi benturan seperti di berbagai daerah lain.

"Mungkin diawal tidak terasa, tapi nanti suatu saat mereka akan merasakan. Karena ini bisa menimbulkan kecemburuan dan sebagainya. Bupati berencana mengumpulkan para ojek konvensional dalam rangka menjaga ketertiban wilayah. Intinya kita perlu mengkaji dan perlu pembahasan," jelasnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Banyumas, Didi Rudwianto, menambahkan larangan operasional Gojek didasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 dan demi menjaga ketertiban dan keamanan. Selain itu, larangan diberikan karena Gojek belum memiliki izin untuk mengembangkan usaha di Banyumas.

"Seharusnya kan permisi dulu. Dengan begitu, bisa didialogkan bersama dengan yang lain. Siapa tahu dengan dialog ada solusi yang lebih baik. Bermula dari tidak ada itikad baik. Di Banyumas yang mempunyai pimpinan daerah, bukan di ruang hampa," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman sejumlah kota, seperti di Bogor, beroperasinya Gojek menimbulkan banyak konflik atau perseteruan antaran ojek online dengan ojek konvensional dan angkutan transportasi lainnya. Dengan pengalaman itu, kata Didi, maka Pemkab Banyumas setidaknya harus belajar dari kota lain.

Baca juga: Begini Isi SE Bupati Banyumas Terkait Larangan Ojek Online


Namun sejurus kemudian, Bupati Banyumas memberikan alternatif yang dinilainya sebagai solusi angkutan umum di daerahnya. Dia merancang transportasi berbasis online sendiri dengan menggandeng ojek pangkalan untuk mewujudkan gagasannnya itu.

"Secepatnya (akan dibentuk), tapi tidak harus Gojek. Bisa saja buat sendiri, saya beri nama JekNyong, artinya ojeke nyong. Minggu saya undang pakar IT dari ITB," kata Bupati Banyumas, Achmad Husain, kepada wartawan, Rabu (12/7/2017) kemarin.

Menurut dia, ide tersebut muncul setelah beredarnya Gojek di wilayah Banyumas yang banyak dikeluhkan jasa angkutan transportasi konvensional. Dia kemudian berinisiatif menggandeng seluruh transportasi konvensial agar mau bergabung membentuk transportasi online.

"Minggu ini akan saya kumpulkan semua transportasi konvensional. Akan saya ajak diskusi supaya siap menjadi transportasi online yang murah, cepat dan nyaman," kata Pak Bupati.

Baca juga: Tolak Gojek, Bupati Banyumas Rancang JekNyong


"Ojek online untuk ojek konvensional. Nanti ada aplikasinya. Ada pengaturan zonasi dan menentukan tarif per kilometernya berapa. Pendanaannya, bagi yang tidak mampu membeli HP, kita akan menggandeng BPR BKK untuk kredit HP," sambung Asekbang Setda Banyumas, Didi Rudwianto.

Namun apakah akan semudah itu nantinya? Apakah Pemkab nantinya juga sudah menyiapkan dana untuk biaya maintenance yang tidak sedikit secara berkesinambungan? Sejauh mana pula nanti investor bersedia menanamkan modal untuk sebuah usaha transportasi dengan cakupan wilayah terbatas?

Lebih dari itu, merancang aplikasi jasa transportasi berbasis online itu pastinya juga melabrak surat edaran yang dibuatnya sendiri yang menyatakan 'ojek online DILARANG BEROPERASI di Wilayah Kabupaten Banyumas'.

Bukan hanya itu, toh sejak awal disadari oleh Pemkab bahwa belum ada dasar hukum yang sesuai untuk angkutan umum roda dua berbasis online.

Bukan hanya aturan angkutan umum roda dua berbasis online, bahkan sebetulnya kalau kita mau jujur, moda transportasi motor atau roda dua memang tidak bisa dijadikan angkutan umum. Belum ada aturan yang memperbolehkan itu. Sejauh ini, di jalanan kita belum pernah melihat motor berplat nomor warna kuning. 
sumber Detik.com 

Tanggapan netizen Pembaca Detik
  • Arie8274 @arie8274 • 23 menit yang lalu
    mantap..pak.Memberdayakan potensi daerah sendiri.
  • Wahyulaksmana @wahyulaksmana • 24 menit yang lalu
    Pencitraan ya pak? Biar dipilih lagi...
  • Ndhasmumet @ndhasmumet • 24 menit yang lalu
    Lha dulu ojek konvensional emang ijin/permisi dulu ke bupati? Ngapain repot2 bikin aplikasi kalo sudah ada yg bagus? Tinggal ojek konvensional itu disuruh gabung ke ojek online, selesai urusan. Kalo ojek konvensional kesulitan dana untuk beli hp, ya tinggal kerjasama dg bpr, tapi tidak perlu bikin aplikasi baru karena bukan tugas pemda untuk bikin aplikasi.
  • Alpasha @alpasha • 26 menit yang lalu
    semoga kuat modalnya pak, bisnis transport online ini sebetulnya jual rugi.
  • Jumintars @jumintars • 33 menit yang lalu
    Bupati jangan kebablasan. Kalau hanya di banyumas, rasanya aplikasi begitu takkan jalanlah. Dari mana biaya operasionalnya? Masak mau profit sharing lagi dengan driver?
  • Mario Sujanto @indonesiantactical • 37 menit yang lalu
    Bodoh sekali, gimana dengan logistic nya? Pengaduan, pembayaran dll dll...transportasi online bukan sekedar buat applikasi biss
  • Akmal Pasha Rapidstreamblood @pashaakmal • 42 menit yang lalu
    Larangan operasional ojek online, tp mau berencana membentuk aplikasi berbasis ojek online, lahhhh?? Gagal paham nih gw
  • Virika @virika • 44 menit yang lalu
    Sy sangat setuju dng Pak bupati, apakah hny gojek ato uber sj yg boleh.krg jelas perusahaan ini milik siapa.apkh monopoli. transp. on line ini jangan dimonopoli olh perush. tertentu sj apalagi perus.asing. spt perus.taksi slm ini jg dimiliki oleh banyak perusahaan taksi. Perlu ada jalan keluar jangan sampe hanya dikuasai oleh 1 perusahaan sj, aplg oleh perus.asing(LN).
  • David Bintang @lelembut • 45 menit yang lalu
    kunci sukses ojek online itu di volume pak, krn perlu maintenance n operation yg besar. kalo cm lokalan banyumas doang ya wassalam, cm buang2 duit aka
  • Khoirul Umam @k.arul • 45 menit yang lalu
    wagu banget sumpah rika pak. gojek gue ne wong indonesia pak . ora gampang gawe aplikasi sekelas gojek. engko malah mblandrang ngendi ora. wis lah ra milih rika maning .nyesel q
    • Virika @virika • 58 menit yang lalu
      Sy sangat setuju dng Pak bupati, apakah hny gojek ato uber sj yg boleh.krg jelas perusahaan ini milik siapa.apkh monopoli. transp. on line ini jangan dimonopoli olh perush. tertentu sj apalagi perus.asing. spt perus.taksi slm ini jg dimiliki oleh banyak perusahaan taksi. Perlu ada jalan keluar jangan sampe hanya dikuasai oleh 1 perusahaan sj, aplg oleh perus.asing(LN).

      Cowotulen @anggaoye • 7 menit yang lalu
      wah kurang baca beritu lu neng
    • David Bintang @lelembut • 59 menit yang lalu
      kunci sukses ojek online itu di volume pak, krn perlu maintenance n operation yg besar. kalo cm lokalan banyumas doang ya wassalam, cm buang2 duit aka
    • Khoirul Umam @k.arul • 60 menit yang lalu
      wagu banget sumpah rika pak. gojek gue ne wong indonesia pak . ora gampang gawe aplikasi sekelas gojek. engko malah mblandrang ngendi ora. wis lah ra milih rika maning .nyesel q
    • Apriadi Dahlan @apdah.ranggonang • 2 jam yang lalu
      idenya bolehlah, tapi jiplak gojek juga iyaa, pengen liat scheme tarrifnya nanti spt apa...asal hal ini gak pencitraan bupati/pemda ajalah
    • Yudi.widiana @yudi.widiana • 2 jam yang lalu
      Biarin aja. Palingan juga amsiong sendiri..
    • OKI FEBRIYANTO @febriyantoki • 2 jam yang lalu
      WELCOME TO INDONESIA BROTHER, Tuh Bupati??? Hah ketawa aja...
      • malaa_sarie @ibumiris • 2 jam yang lalu
        lah bedanya apa pak???? o iya sy tau... bedanya kl di gojek bapak gak bisa dapet setoran ya?? bodoh tenan...
      • Joealbert13 @joealbert13 • 2 jam yang lalu
        maaf pak bupati...aturan ojek online sudah jelas dan secara nasional....berarti orang punya hak utk jadi ojek online...itu sudah diatur pemerintah lho...anda jangan membuat peraturan sendiri dong....anda bupati dibawah aturan gubernur lho....konsultasi dulu gih sana ama pak gubernurnya....jangan suka ambil keputusan sendiri....
      • Cindy Hardika Efendi @cindyhardika • 2 jam yang lalu
        Last sentence. Salah ojek konvensionalnya yang ga mau maju dan daftar jadi gojek online.
      • bigdickcrazy @bigdickcrazy • 2 jam yang lalu
        Ga gampang buat startup cong
      • Taufik Rahman @taufik.rahman353 • 2 jam yang lalu
        bupati nya Cari proyek..biasa lah pejabat Di Indonesia.
      • Elyaser Marumbona @eliezermarumbona • 2 jam yang lalu
        hua.hua..gagal paham ni
      • Rb Sulistya @rbsulistya • 2 jam yang lalu
        intmidasi namanyaaa cari pamor denan ajang manfaat......para copy pasti sistem
      • Handrianto @handriantocar • 2 jam yang lalu
        Bupati nya lulusan SMP x yah
      • Pony Jawerly Mictoric @sony_sempaxxx • 2 jam yang lalu
        Ngakak bacanya hekekekek
      • Sosokbijak @njeplakw • 2 jam yang lalu
        melarang ojek online gojek? lha bedanya apa dg jeknyong? sama2 online, drivernya jg sama2 masyarakat setempat. berarti motivasinya jelas, bupatinya mau monopoli bisnis ojek online.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...