Di tengah pro-kontra soal larangan ojek online beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas, anggota DPRD dari Partai Nasdem, Suprayogi, justru mendorong agar daerah ini dimekarkan dulu.
Setelah dimekarkan, khususnya Purwokerto menjadi pemerintahan kota tersendiri, maka saat itu dipandang jasa transportasi berbasis aplikasi online bisa masuk. “Kalau sekarang, menurut saya belum saatnya, karena pelaku transportasi lain (umum) pasti gulung tikar.
Makanya, saya sepakat dengan Bupati untuk sementara melarang operasional ojek online (Gojek),” katanya, kemarin. Kondisi masyarakat Banyumas, khususnya di Purwokerto, belum sedinamis kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Di kota tersebut mobilitas masyarakat bisa sampai 24 jam dan perputaran ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat juga sudah cukup tinggi. Sementara di Purwokerto, nilai dia, masih tergolong kota yang sedang berkembang.
Dinamika masyarakat hanya mengumpul di perkotaan dan kondisi ramai juga pada waktuwaktu tertentu. Sementara Banyumas secara keseluruhan masih didominasi kultur pedesaan dan mobilitas hanya terjadi pada kondisi-kondisi tertentu.
“Meskipun di Purwokerto juga banyak pendatang (urban) dan masyarakat luar daerah yang ingin berkunjung atau ada kegiatan di sini juga membutuhkan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman, tapi sejauh ini masih bisa tercover oleh jasa transportasi publik yang konvensional,” tandasnya.
Dua Daerah Otonom
Menurutnya, justru yang harus didorong segera adalah semua elemen masyarakat bersama Pemkab dan DPRD mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti rencana pemekaran daerah ini menjadi dua daerah otonom. Kalau pemerintah kota sudah disiapkan, kata dia, pada saatnya perkembangan dari tuntutan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat akan mengikuti.
Dia mengaku. setelah ojek onlie menjadi polemik di masyarakat, beberapa pelaku transportasi konvensional mengadu kedia. Mereka minta DPRD tetap mengawal supaya ojek online tidak diizinkan dulu.
“Keluhan mereka patut didengar dan diperjuangkan, karena memang kondisi yang mereka alami saat ini untuk bisa bertahan dengan penghasilan pas-pasan saja sudah berat, apalagi harus bersaing dan lahan usaha ikut diambil ojek online,” tandas Ketua Nasdem Banyumas ini. Pandangan berbeda disampaikan anggota DPRD dari PKS, Eko Purwanto.
Menurutnya, ojek online sudah layak di Purwokerto. Alasannya, kondisi perekonomian mulai tumbuh pesat, hampir setara dengan Solo dan Semarang. Selain itu, munculnya layanan penyedia jasa transportasi online seperti Gojek, juga bisa menambah lapangan pekerjaan baru, mengingat driver dan karyawan yang direkrut juga memakai e-KTPBanyumas.
“Kalau harus tunggu pemekaran dulu, ini ya tidak sesuai. Dari dulu saya memang tidak setuju pemekaran, karena pemekaran hanya menambah belanja pegawai dan pejabat baru saja. Ini tidak ada efek langsung ke masyarakat,” katanya secara terpisah.
Dia menilai, tuntutan pemekaran dengan keberadaan kebutuhan ojek online tidak ada relevansinya Untuk ojek online sudah layak, karena kotanya sudah ramai, kampus-kampus banyak bermunculan. Sementara tipologi pelanggan atau pengguna ojek online juga berbeda dari pengguna jasa transportasi konvensional.
“Masing-masing pasti akan membentuk pasar sendiri, ojek online kan order langsung dari rumah atau dari tempat kerja, pasti pelanggannya juga berbeda dari yang naik angkutan, taksi, maupun ojek yang mangkal. Jadi, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan tidak akan mendapat konsumen. Wong pedagang yang jualannya sama di pasar berjejeran saja, tidak takut tidak laku,” katanya mencontohkan.
Dia menilai, dalam persaingan usaha, pengusaha dan pelaku transportasi pasti akan menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Dalam persaingan itu pasti ada inovasi dan kreativitas dan tahan banting. Kalau tidak mau menyesuaikan pasti akan kalah bersaing dari yang baru.
“Pemerintah memang punya kewajiban memberikan perlindungan dan menjadi penengah yang adil. Dalam hal ini mestinya Bupati tidak perlu pakai larangan segala, toh nyatanya kebingungan soal dasar hukumnya. Ini cukup pengaturan zona, dilokalisasi masalahnya, dan dibuat kesepakatan bersama. Kalau seperti itu, malah terkesan Bupati ikut membenturkan di lapangan,” tandasnya.
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar