Quote suaramerdeka.com :
Di tengah maraknya perburuan hama babi hutan di sejumlah desa di Kecamatan Pekuncen dan Cilongok, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) semakin intensif menyosialisasikan aturan perburuan. Sosialisasi tersebut diharapkan mendorong aksi perburuan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggota Perbakin Banyumas, Romli Haryadi mengatakan, perburuan babi hutan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku dikhawatirkan akan membahayakan warga, satwa, dan keseimbangan lingkungan. Karena itu, Perbakin terus berusaha menyosialisasikan di berbagai kesempatan terkait peraturan perundangan perburuan kepada warga, pemburu dan berbagai pihak.
Seperti diketahui saat ini banyak warga yang belum mengetahui berbagai larangan cara berburu. “Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi berburu dengan menghalalkan segala cara. Selain itu tidak bisa dipungkiri belum seluruh masyarakat mengetahui tata cara berburu yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Romli yang juga perangkat desa Kranggan menyatakan sesuai dengan Peraturan Kepala Polri 113/X/2006 tentang UU Perburuan disebutkan sejumlah larangan cara berburu. Larangan itu antara lain tidak memperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ataupun pesawat terbang sebagai pijakan berburu, dilarang menggunakan bahan peledak granat, bahan kimia dan atau racun, membakar tempat berburu.
Dikendalikan
Dilarang juga menggunakan peralatan lain yang mengurangi satwa secara massal termasuk menggunakan jerat, perangkap dan lubang. “Selain itu, dilarang pula menggunakan senjata api yang bukan peruntukannya untuk berburu. Karena perlu diketahui hama itu bukan dibasmi tetapi dikendalikan untuk keseimbangan alam.
Selain itu dikhwatirkan cara berburu yang dilarang itu bisa membahayakan manusia dan lingkungan,” paparnya. Ketua Ajibarang Shooting Club (ASC) atau Klub Penembak Ajibarang, Saeun Mustofa juga terus mengajak anggota komunitasnya untuk terus mempelajari regulasi penggunaan senjata bukan api dan juga perlindungan satwa langka di lingkungan.
Ia berharap keberadaan komunitas pemburu atau penembak diminta menjadi pelopor untuk melindungi satwa langka. Hal ini penting untuk mendongkrak kesadaranmasyarakat untuk melindungi satwa langka dari ancaman kepunahan. “Kami juga dorong agar kelompok penembak harus mengerti regulasi penggunaan dan kepemilikan senjata. Meski masih menggunakan senapan angin, namun hal tersebut harus diperhatikan secara penuh.
Apalagi senjata angin atau api sangat mengandung risiko terutama saat kita melakukan aktivitas berburu dan sebagainya,” katanya. Sebelumnya diberitakan, setelah ada warga terluka di Cibangkong pekan lalu, perburuan terhadap babi hutan di wilayah Kecamatan Pekuncen terus berlangsung.
Sejumlah babi hutan yang berkeliaran di perkebunan warga juga berhasil ditangkap warga antara lain di Desa Cibangkong dan Karangkemiri Pekuncen. Seperti diketahui, hama babi hutan selama beberapa bulan terakhir meresahkan para petani di wilayah desa tepi hutan di Kecamatan Pekuncen dan Cilongok.
Sebelum melukai warga Cibangkong empat hari kemarin, babi hutan tersebut juga sempat melukai warga di Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen dan Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. Berbagai tanaman perkebunan milik warga di wilayah pinggiran hutan kaki Gunung Slamet tersebut juga rusak dan tak dapat dipanen warga.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar