Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 04 Januari 2016

Sistem Pelayanan Perizinan Banyumas (Sipanjimas)



2016 dicanangkan sebagai Tahun Prestasi



Momen perayaan malam tahun baru 2016 dimanfaatkan Pemkab Banyumas untuk melaunching Sistem Pelayanan Perizinan Banyumas (Sipanjimas). Launching dilakukan Bupati Banyumas bersama Wakil Bupati Banyumas, Dandim 0701 Purwokerto dan Kapolres Banyumas.
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengatakan tekadnya agar setelah Sipanjimas resmi diluncurkan, semua proses perizinan dapat semakin mudah. “Ada 35 jenis perizinan yang dapat dilayani. Semuanya transparan tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya juga berharap besar pada saatnya nanti mengajukan proses perizinan cukup dilakukan dari rumah,” katanya.
Husein menjelaskan, selama tahun 2015 telah banyak perubahan yang terjadi di Banyumas. “Tentu seluruh masyarakat Banyumas dapat merasakannya sendiri. Tidak perlu gembar gembor, yang penting bukti di lapangan. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Banyumas karena telah dapat menjadi masyarakat yang guyub, rukun dan bergotong royong. Mudah-mudahan ke depan kita dapat lebih makmur, lebih sehat dan lebih sejahtera lagi dari sekarang,” jelas dia.
Dia juga mengucapkan rasa terimakasih khususnya kepada SKPD yang pada tahun 2015 telah banyak membantunya untuk menorehkan prestasi. “Kepada Dinas Kesehatan, DPPKAD, Bappeda, Inspektorat, Dinporabudpar, BLH, DCKKTR, Dinhubkominfo dan masih banyak lagi SKPD lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Marilah kita songsong 2016 denga semangat untuk bekerja lebih keras, lebih giat dan lebih tekun lagi,” pesan Husein.

 launching 35 pelayanan perizinan secara online yaitu Izin prinsip penanaman modal, Izin prinsip perluasan penanaman modal, Izin prinsip perubahan penanaman modal, Izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha, Izin perubahan untuk berbagai sektor usaha, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha, izin usaha rumah makan, izin usaha salon kecantikan,Izin usaha hotel dan penginapan, izin prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen, Izin usaha perdagangan, izin usaha toko moderen, tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, izin usaha industri, tanda daftar industri, izin tempat penjualan minuman beralkohol,izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, izin lokasi, IMB,izin gangguan/HO, izin penyelenggaraan reklame, Izin Usaha jasa kontruksi, Izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah daerah, izin usaha angkutan, Izin usaha perikanan, Izin usaha peternakan, Izian Usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan, izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer, izin usaha rumah pemotongan hewan atau rumah pemotongan unggas, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan puskesmas dan izin menirikan klinik.

Radarmas & Humas Kabupaten Banyumas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...