2016 dicanangkan sebagai Tahun Prestasi
Momen perayaan malam
tahun baru 2016 dimanfaatkan Pemkab Banyumas untuk melaunching Sistem
Pelayanan Perizinan Banyumas (Sipanjimas). Launching dilakukan Bupati
Banyumas bersama Wakil Bupati Banyumas, Dandim 0701 Purwokerto dan
Kapolres Banyumas.
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengatakan
tekadnya agar setelah Sipanjimas resmi diluncurkan, semua proses
perizinan dapat semakin mudah. “Ada 35 jenis perizinan yang dapat
dilayani. Semuanya transparan tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya juga
berharap besar pada saatnya nanti mengajukan proses perizinan cukup
dilakukan dari rumah,” katanya.
Husein menjelaskan, selama tahun
2015 telah banyak perubahan yang terjadi di Banyumas. “Tentu seluruh
masyarakat Banyumas dapat merasakannya sendiri. Tidak perlu gembar
gembor, yang penting bukti di lapangan. Terimakasih kepada seluruh
masyarakat Banyumas karena telah dapat menjadi masyarakat yang guyub,
rukun dan bergotong royong. Mudah-mudahan ke depan kita dapat lebih
makmur, lebih sehat dan lebih sejahtera lagi dari sekarang,” jelas dia.
Dia juga mengucapkan rasa terimakasih khususnya kepada SKPD yang pada
tahun 2015 telah banyak membantunya untuk menorehkan prestasi. “Kepada
Dinas Kesehatan, DPPKAD, Bappeda, Inspektorat, Dinporabudpar, BLH,
DCKKTR, Dinhubkominfo dan masih banyak lagi SKPD lainnya yang tidak bisa
saya sebutkan satu persatu. Marilah kita songsong 2016 denga semangat
untuk bekerja lebih keras, lebih giat dan lebih tekun lagi,” pesan
Husein.
launching 35
pelayanan perizinan secara online yaitu Izin prinsip penanaman modal,
Izin prinsip perluasan penanaman modal, Izin prinsip perubahan penanaman
modal, Izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha
untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perluasan untuk berbagai sektor
usaha, Izin perubahan untuk berbagai sektor usaha, izin usaha
penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha,
izin usaha rumah makan, izin usaha salon kecantikan,Izin usaha hotel dan
penginapan, izin prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum
permanen, Izin usaha perdagangan, izin usaha toko moderen, tanda daftar
perusahaan, tanda daftar gudang, izin usaha industri, tanda daftar
industri, izin tempat penjualan minuman beralkohol,izin usaha
penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, izin lokasi, IMB,izin
gangguan/HO, izin penyelenggaraan reklame, Izin Usaha jasa kontruksi,
Izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah daerah, izin usaha angkutan,
Izin usaha perikanan, Izin usaha peternakan, Izian Usaha mendirikan
rumah sakit hewan atau klinik hewan, izin usaha toko obat
hewan/kios/pengecer, izin usaha rumah pemotongan hewan atau rumah
pemotongan unggas, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan
puskesmas dan izin menirikan klinik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar