Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Kamis, 14 Januari 2016

Revitalisasi pusat bisnis Kebondalem

Revitalisasi kawasan kebondalem adalah upaya mengembalikan kejayaan dan peran kawasan ini sebagaimana era sebelumnya.  kebondalem pernah menjadi pusat perekonomian kota Purwokerto. Jika masalah sengketa kebondalem belum tuntas revitalisasi tetap bisa dilakukan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah gedung mangkrak 4 lantai.
Pusat Bisnis Kebon dalem jumlah ruko 61 jumlah toko 26 jumlah kios 22 habis masa kontrak agustus 2012 39 ruko masa kontrak 25-30 tahun sebelum 1986 kondisi kawasan 1. kawasan pertokoan melingkar 2. supermarket Matahari dan Metro 3. pasar PKL Niaga Kelana. 4. Terminal angkutan kota bangunan mangkrak toserba 4 lantai ( masih sengketa hukum dg pengembang) kawasan pertokoan kebondalem sangat potensial untuk mengikatkan pendapatan.
Beberapa kumpulan arsip berita tentang kebondalem , antara lain tentang perkembangan sengketa hukum, rencana menghidupkan pusat perekonomian, rencana salah satu titik relokasi pkl, pusat perdagangan kamlitik..hingga rencana menjadi pusat perdagangan modern. Masih menunggu langkah real  pemda.

Revitalisasi Terhalang Sengketa Hukum


PURWOKERTO- Niatan Pemkab Banyumas ke depan untuk melakukan penataan ulang atau revitalisasi rumah toko (ruko) di pusat bisnis Kebondalem, diperkirakan akan mengalami sejumlah kendala. Pasalnya, sebagian lokasi masih bersengketa hukum.

Mantan Kasi ke-PU-an untuk Wilayah Kota Administratif Purwokerto, Ir Supadi, kemarin, mengungkapkan reviltalisasi bisa dilakukan kalau objek bisnis milik Pemkab tersebut bebas dari masalah hukum.
’’Kalau masih ada sengketa hukum ya berat mau ditata. Kuncinya lihat kembali kontrak perjanjian awal dan gambar kali pertama. Dari situ akan jelas semua,’’ kata pensiunan PNS tahun 2003 lalu itu dengan jabatan terakhir kepala dinas cipta karya.
Disamping perjanjian masa berlaku hak guna pakai masing-masing tempat usaha berbeda, saat ini sengketa hukum terkait bangunan mangkrak di kompleks kawasan tersebut antara Pemkab dan pengembang masih berlanjut.

Kebondalem diikat perjanjian pengelolaan selama 25-30 tahun tahun, dan perjanjian dibuat kali pertama tahun 1986 oleh Bupati Rudjito dan sudah mengalami perubahan perjanjian beberapa kali sampai masa Bupati Aris Setiono.

Diserahkan Kembali
Tanah milik Pemkab, pengembang diberi hak mengelola dalam batas waktu tertentu. Setelah selesai bangunan dan pengelolaan diserahkan kembali ke pemerintah.
Semasa masih sebagai pejabat, Supadi yang menandatangani pengesahan gambar pembangunan kawasan Kebondalem.
Gambar tersebut melengkapi atau sebagai lampiran dari kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh Bupati Rudjito dengan PT Graha Cipta Guna (GCG).
’’Ibaratnya kontrak perjanjian itu roh, dan gambar itu raga. Kalau gambarnya dinyatakan hilang berarti apa yang disepakati di kontrak tidak bisa dilaksanakan,’’ terangnya.
Kawasan Kebondalem tersebut dirancang sebagai pusat bisnis dengan dilengkapi fasilitas ada lapangan tenis, terminal angkutan kota, tempat PKL yang kini menjadi Pasar Niaga Kelana serta pertokoan lantai empat yang kini mangkrak.Dikelilingnya dibangun rumah tuko.
Khusus untuk bangunan mangkrak, statusnya sekarang masih sengketa hukum, Pemkab menempuh upaya peninjauan kembali (PK) setelah mengalami kekalahan.
Saat masih dalam persidangan di PN Purwokerto, majelis hakim waktu itu sempat diperlihatkan gambar oleh Bambang Widayoko saat masih menjabat sebagai Kabag Hukum dan selaku kuasa hukum Pemkab.
Dalam gambar tersebut tertuang ada tanda tangan Supadi selaku pejabat yang mengesahkan, sehingga hakim sempat menanyakan soal keabsahan tanda tangan tersebut kepada yang bersangkutan. Supadi sendiri membenarkan karena mengaku ikut merancang gambarnya. Dia juga sempat dihadirkan sebagai saksi dari Pemkab.
Kabag Hukum, Herni Sulasti, mengaku belum bisa bicara banyak seputar Kebondalem. Dia hanya bicara terkait perjanjian baru yang mungkin dilakukan Pemkab, jika masa hak guna pakai pengembang saat ini selesai.
’’Kalau misalnya sudah selesai, kemungkinan perjanjiannya akan berubah. Kalau nanti harus mengacu Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman, Pengelolaan Barang Daerah,” katanya sambil menyebut masih ada Perda No 3 Tahun 2007 untuk aturan di Banyumas.


Segera Direalisasikan, Wacana Penataan Kebondalem



suaramerdeka.com -14 Oktober 2014,
 Pedagang Kaki Lima (PKL) Wira Niaga Kelana berharap wacana penataan komplek Kebondalem menjadi pusat penjualan kain, logam, kulit dan plastik (kamlitik) segera direalisasikan. Ketua Paguyuban PKL Wira Niaga Kelana, Talim Hadi Suwito, mengatakan sudah mendengar wacana penataan komplek Kebondalem sejak lama.
“Kami di sini sudah mendengar dari berbagai media sejak lama, namun sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya, Selasa (14/10).
Dia mengatakan mendukung langkah pemkab yang akan menata ulang kawasan tersebut. “Saya sendiri sepakat, asal nantinya bisa berubah menjadi baik. Kios-kios yang saat ini digunakan luas berbeda-beda, akan lebih baik jika diseragamkan,” ujar dia.
Terkait dengan rencana relokasi sementara, dia mengaku tidak mempersoalkannya. “Untuk sementara waktu berjualan di tempat lain tidak apa-apa. Meskipun nanti misal di tempat baru kurang ramai, kami akan tetap bertahan, yang penting ke depan menjadi lebih baik,” kata dia.

wacana lain yang berkembang tentang rencana menjadikan kebondalem sebagai pusat perdagangan kamlitik adalah menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Wacana Penataan Kebondalem Urung Dilakukan

 13 Desember 2014 ,  Suara Banyumas
Wacana penataan komplek pertokoan Kebondalem menjadi pusat penjualan kain, logam, kulit dan plastik (kamlitik) urung dilakukan. Pemkab memilih menunda realisasi wacana tersebut hingga persoalan lahan tersebut selesai. “Belum ada kesepahaman mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA). Kami harus mengerem dulu, mbok jadi masalah di kemudian hari,” kata Kabid Pasar dan PKL Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas, Tony Simamora, Sabtu (13/12). Menurutnya, pemkab tidak berani tergesa-gesa mengambil langkah untuk melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) Wira Niaga Kelana Kebondalem, sebab menyangkut persoalan hukum. “Karena ini menyangkut persoalan hukum, kami tidak berani menabrak,” ujar dia. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya lebih memilih menunggu hingga persoalan hukum area tersebut selesai. Dia mengatakan, wacana penataan lokasi tersebut menjadi pusat penjualan kamlitik akan tetap berlanjut, namun dengan batas waktu yang belum diketahui. “Wacana pusat penjualan kamlitik masih tertunda. Kami memutuskan untuk menunda hingga lahan tersebut clear dari persoalan hukum. Kalau seandainya tahun depan sudah ada keputusan, kami akan melanjutkan itu,” kata dia.
Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Kebondalem Belum Disentuh 12 Februari 2015 Pemkab Bannyumas mengaku belum menyentuh upaya penyelesaian sengketa pengelolaan kawasan bisnis Kebondalem Purwokerto dengan PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto. Dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, pemkab diwajibkan membayar denda dan ganti rugi sekitar Rp 36,7 miliar kepada pihak GCG. Namun sampai tahun 2015 ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan. “Soal Kebindalem, belum kita sentuh. Ini satu-satu dulu, supaya fokus. Kita selesaikan masalah pengelolaan kolam renang Tirtakembar dulu dan ini sudah mau selesai karena kewajiban membayar denda dan lainnya sedang kita laksanakan.,” kata Bupati Achmad Husein didampingi Sekda Wahyu Budi Saptono dan Kabag Hukum Herni Sulastri, usai kegiatan public hearing soal rancangan Perbup tentang rencana lelang jabatan eselon 2,3 dan 4, di Graha Satria Pemkab Banyumas, Rabu (11/2). Penyelesaikan Kebondalem dengan PT GCG, kata Husein, butuh pemahaman yang menyeluruh dulu. Setelah Tirtakembar diselesaikan, pihaknya segera menggelar pembahasan khusus lewat model FGD dengan SKPD terkait. Bila perlu FGD akan didiskusikan seharian penuh. “Saya juga pengen tahu, sebenarnya awalnya seperti apa soal Kebondalem. Penyelesaian tetap harus kita lakukan, karena kalau tidak diselesaikan kewajiban dari putusan MA akan berjalan,” ujarnya. Kemungkinan dalam negoisasi penyelesaian Kebondelam, salah satunya dengan opsi tukar guling atau penjualan aset, Bupati juga belum bisa memberikan penjelasan. Hal-hal yang terkait penyelesaian kewajiban hasil putusan MA maupun rencana perjanjian ulang, baru akan dibahas setelah dilakukan kajian secara khusus di internal pemkab dulu. Dalam putusan MA, pemkab harus membayar denda, di antaranya akumulasi uang paksa (dwangsom) per hari 1 juta sejak November 2011 lalu, sebesar Rp 36,7 miliar.
                                                         

Selesaikan Sengketa Kebondalem, Pemkab Perlu Siapkan Negoisator Handal 


suaramerdeka.com - 28 Januari 2015
Pemkab Banyumas harus bisa menyiapkan tim atau pejabat yang memiliki talenta dan kemampuan dalam melakukan negoisasi dalam rangka menyelesaikan pembayaran sengketa pengelolaan kawasan bisnis Kebondalem, dengan pihak ketiga, PT Graha Cipta Guna Purwokerto. “Harapan pengajuan keringanan denda akan berjalan mulus, kalau pemkab bisa menyiapkan negoisator ulang atau handal. Tapi kalau model komunikasinya formal, dipastikan sulit mencari titik temu seperti yang diharapkan banyak pihak,” nilai dosen Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, Rabu (28/1). Menurutnya, denda uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 36,7 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkab ke PT Graha Cipta Guna (GCG) terkait sengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena merupakan putusan MA (Mahkamah Agung). Namun, kata dia, masih ada celah, yakni jumlah denda tersebut bisa diringankan sepanjang disetujui pihak pemenang lewat perjanjian yang berkekuatan hukum. “Pola negoisasi harus bisa duduk bersama mencari solusi terbaik, bukan bersiteguh dengan sikap dan pendirian. Sehingga apa yang disampaikan Wakil Bupati sudah benar,” kata dosen yang konsen dalam masalah anti korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih ini. Dalam proses negoisasi tersebut, lanjut dia, Pemkab perlu memiliki tim atau personel yang mumpuni. Tim bisa diambilkan dari internal pemkab maupun pihak luar. Pasalnya, negosiator ini harus mampu meyakinkan pihak pemenang bahwa keringanan tersebut tidak merugikan salah satu pihak. Negosiator tersebut juga harus mampu merasionalkan alasan-alasan perlunya keringanan. “Misalnya uang denda denda yang harus dibayarkan bagaimana pun akan diambil dari APBD yang merupakan uang rakyat. Jadi harus bisa menyakinkan dan mengugah rasa empati dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat Banyumas yang lebih luas,” sarannya. Dia menambahkan, tugas negosiator juga harus mampu membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan dan melakukan penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

Arsip 22 Mei 2006..Berarti rencana revitalisasi sudah 10 tahun yang lalu

Kawasan Kebondalem Akan Dihidupkan Lagi
Setelah Terbengkalai Belasan Tahun


Purwokerto - Kawasan Kebondalem Purwokerto pada 1960 sampai 1980 menjadi pusat bisnis yang maju . Daerah ini ramai karena ada terminal bus. Sejak terminal bus dipindah ke Karangklesem pada 1982, keramaian bisnis di Kebondalem tak bersinar lagi sampai sekarang.
Kini, bekas pusat bisnis ternama di Purwokerto itu malah menjadi pusat pedagang kaki lima (PKL) dan subterminal angkutan kota. Kawasan ini tidak menarik untuk dijadikan lahan bisnis karena pertokoan yang menghadap ke bagian dalam Kebondalem banyak yang ditutup.
Keadaan itu diperburuk lagi dengan adanya bangunan tiga lantai yang mangkrak. Setelah pembangunan pusat bisnis terkatung-katung sejak 1980, kini ada gagasan untuk menghidupkan kembali jantung bisnis di Kota Purwokerto itu.
Bisnis di Kebondalem pada 1960-1980 sangat cerah karena berdekatan dengan tempat hiburan bioskop Srimaya (kini Toko Tanaka) di Jalan Jenderal Soedirman. Bioskop itu berada di kawasan perdagangan di sepanjang protokol yang dekat dengan Pasar Wage.
Sejak terminal bus pindah ke Karangklesem (Jalan Gerilya dan kini sudah pindah lagi ke Teluk Jalan Suwatio) pemerintah sebenarnya akan mempertahankan Kebondalem sebagai pusat bisnis. Kawasan dengan luas 3,4 hektare itu akan disulap menjadi pusat hiburan dan bisnis paling megah .
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat itu bekerja sama dengan CV PB Bali milik Made Widiana akan membangun pertokoan di kawasan ini. Tahap pertama dibangun 29 kios menghadap Jalan Suprapto dengan hak pengelolaan 30 tahun yang akan habis pada 2012.
Tahap kedua, membangun 22 ruko menghadap Jalan Gatot Subroto pada 1982. Tahap ketiga, pada 1986 membangun taman hiburan rakyat (THR) dan biskop. Tahap keempat, pada 1988 membangun gedung pertokoan modern tiga lantai, arena ketangkasan, serta gedung pertemuan serbaguna.
Dari keempat tahapan pembangunan Kebondalem yang belum terealisasi adalah pembangunan THR, gedung bisokop, dan pertokoan modern tiga lantai.
Sebenarnya, pada 1988 Made Widiana mulai membangun gedung pusat perbelanjaan tiga lantai. Namun, investor itu tiba-tiba menghentikan pembangunanbta karena berbeda pendapat dengan Pemkab.
Pada saat itu, Bupati Banyumas Rudjito dan Gubernur Jateng HM Ismail menjadikan kawasan Kebondalem sebagai tempat penampungan PKL. Padahal, relokasi PKL tidak tercantum dalam perjanjian antara Made dan Pemkab. Investor beranggapan pemerintah daerah telah ingkar janji. Karena itu, dia menghentikan pembangunan gedung tiga lantai tersebut.
Akan Dihidupkan
Kini, setelah gedung tiga lantai mangkrak dan terkatung-katung 18 tahun, Ketua DPRD Banyumas Suherman punya gagasan untuk menghidupkan kembali Kebondalem.
Dia meminta Bupati Aris Setiono agar menyelesaikan kasus bangunan yang mangkrak itu dengan investor. ''Tahun ini, masalah bangunan mangkrak harus sudah selesai,'' ujarnya, kemarin.
Dukungan penyelesaian kasus Kebondalem juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam pandangan akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pekan lalu, Sekretaris Fraksi PAN Muhamad Iqbal meminta Bupati berani turun tangan menata kembali.''Kalau Bupati tak dapat mengatasi kasus ini, jadikan saja Purwokerto sebagai kota mangkrak dan 2006 sebagai tahun mangkrak,'' sindir Iqbal.
Sebagai wakil rakyat, Suherman dan Iqbal ingin menyelesaikan kasus Kebondalem secara jernih, menguntungkan semua pihak, dan bermanfaat bagi rakyat.
Rakyat Banyumas kini banyak yang menganggur, mereka butuh lapangan pekerjaan. Karena itu, Kebondalem harus dihidupkan lagi untuk menampung mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...