Perubahan status Jalan Poros Desa menjadi Jalan Kabupaten berpotensi
membentuk jalan lintas antar wilayah . Atau menjadi Jalan penghubung
antar pusat pertumbuhan ekonomi. pada akhirnya mempengaruhi kemajuan
desa itu sendiri. Selain itu juga nantinya berfungsi sebagai jalan
alternatif jika terjadi kemacetan seperti arus mudik balik di jalan
nasional dan provinsi.
-------
-------
Inventarisasi Jalan Poros Desa Dilanjut Awal Tahun
PURWOKERTO – Pemkab Banyumas belum menetapkan alih status jalan poros
desa menjadi jalan kabupaten. Hal itu dikarenakan masih dilakukannya
inventarisasi jalan poros desa sampai saat ini.
Padahal, sebelumnya
Pemkab Banyumas menargetkan inventarusasi jalan poros desa selesai pada
akhir tahun 2015 lalu. Rencananya, proses kajian dan inventarisasi jalan
poros desa baru akan dilanjutkan kembali pada awal tahun 2016 ini.
Nantinya hasil inventarisasi baru akan disosialisasikan ke desa-desa
sebelum dibuatkan SK Bupati. “Kita akan melanjutkan proses inventarisasi
jalan poros desa pada awal tahun ini,” kata Kepala Dinas Sumber Daya
Air dan Bina Marga (SDABM) Kabupaten Banyumas, Irawadi.
Dia
menjelaskan, banyaknya ruas jalan poros desa yang ada menjadi kendala
proses inventarisasi yang dilakukan. Saat ini belum semua jalan poros
desa diinventarisir. Dari data yang ada, total jalan poros desa yang ada
di Banyumas mencapai 3 ribu kilometer.
Menurut dia, inventarisasi
yang dilakukan tidak hanya mendata total panjang jalan poros desa yang
ada, tetapi juga dipelajari dan dianalisis, terutama sebelum nantinya
ditetapkan jadi jalan kabupaten, seperti jalan poros desa yang
berhubungan langsung dengan jalan kabupaten.
“Analisis dan
inventarisasi jalan poros desa tersebut juga dilakukan untuk memetakan
kondisi saat ini, baik panjang jalan, lebar jalan, serta kondisi jalan,
apakah rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, atau masih dalam kondisi
baik,” katanya.
Setelah dilakukan inventarisasi, nantinya pihaknya
juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat,
terkait rencana tersebut.
Dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya
juga akan meminta masukan dari pihak desa, mengingat pemerintah desa dan
masyarakat dinilai lebih mengerti terhadap kebutuhan akses jalan yang
ada.
Menurut Irawadi, pasca sosialisasi nanti masih ada kemungkinan
perubahan draf SK yang akan diserahkan ke Bupati. Namun bersamaan dengan
inventarisasi jalan poros desa yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus
menyusun draf SK.
“Kita akan upayakan secepatnya menyelesaikan
proses inventarisasi. Untuk sosialisasi ke desa akan dilakukan setelah
inventarisasi selesai,” jelasnya.
Kabid Prasarana Wilayah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten, Dedy Noerhasan
mengatakan, tidak semua jalan poros desa akan diusulkan menjadi jalan
kabupaten. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, sehingga
memang perlu adanya kajian dan inventarisasi.
Menurut Dedy,
kriteria lebar jalan, diharapkan jalan poros desa yang diusulkan menjadi
jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Dengan
demikian, ke depan akan lebih memudahkan dalam pengembangannya, karena
tidak membutuhkan pelebaran jalan melalui pembebasan lahan.
“Paling
tidak dua kendaraan mobil bisa berpapasan. Soalnya masih banyak jalan
poros desa yang lebarnya hanya 3 meter, sehingga kesulitan saat ada dua
kendaraan yang berpapasan,” jelasnya.
Di samping itu, hubungan
antara desa dan potensi lalu lintas jalan poros desa juga perlu
dipertimbangkan. Menurutnya, jalan kabupaten diharapkan dapat
menghubungkan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga akan
menjadi satu kesatuanm yang berfungsi sebagai penghubung.
“Selain
itu, potensi aktivitas lalu lintas yang ada juga perlu diperhatikan,
seperti mobilitas masyarakat, serta faktor lain yang perlu
dipertimbangkan,” tegasnya.
Menurutnya, panjang jalan kabupaten yang
ada di Banyumas mencapai 804,75 kilometer. Namun demikian dengan adanya
penambahan jalan poros desa yang dijadikan jalan kabupaten tersebut
nantinya tidak akan mempengaruhi besaran anggaran peningkatan dan
pemeliharaan jalan yang ada.
4 January 2016, Radar Purwokerto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar