Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 04 Januari 2016

Jalan Poros Desa & Potensi jalan lintas antar wilayah

Perubahan status Jalan Poros Desa menjadi Jalan Kabupaten berpotensi membentuk jalan lintas antar wilayah . Atau menjadi Jalan penghubung antar pusat pertumbuhan ekonomi. pada akhirnya mempengaruhi kemajuan desa itu sendiri. Selain itu juga nantinya berfungsi sebagai jalan alternatif jika terjadi kemacetan seperti arus mudik balik di jalan nasional dan provinsi.
-------

Inventarisasi Jalan Poros Desa Dilanjut Awal Tahun



PURWOKERTO – Pemkab Banyumas belum menetapkan alih status jalan poros desa menjadi jalan kabupaten. Hal itu dikarenakan masih dilakukannya inventarisasi jalan poros desa sampai saat ini.
Padahal, sebelumnya Pemkab Banyumas menargetkan inventarusasi jalan poros desa selesai pada akhir tahun 2015 lalu. Rencananya, proses kajian dan inventarisasi jalan poros desa baru akan dilanjutkan kembali pada awal tahun 2016 ini.
Nantinya hasil inventarisasi baru akan disosialisasikan ke desa-desa sebelum dibuatkan SK Bupati. “Kita akan melanjutkan proses inventarisasi jalan poros desa pada awal tahun ini,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kabupaten Banyumas, Irawadi.
Dia menjelaskan, banyaknya ruas jalan poros desa yang ada menjadi kendala proses inventarisasi yang dilakukan. Saat ini belum semua jalan poros desa diinventarisir. Dari data yang ada, total jalan poros desa yang ada di Banyumas mencapai 3 ribu kilometer.
Menurut dia, inventarisasi yang dilakukan tidak hanya mendata total panjang jalan poros desa yang ada, tetapi juga dipelajari dan dianalisis, terutama sebelum nantinya ditetapkan jadi jalan kabupaten, seperti jalan poros desa yang berhubungan langsung dengan jalan kabupaten.
“Analisis dan inventarisasi jalan poros desa tersebut juga dilakukan untuk memetakan kondisi saat ini, baik panjang jalan, lebar jalan, serta kondisi jalan, apakah rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, atau masih dalam kondisi baik,” katanya.
Setelah dilakukan inventarisasi, nantinya pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat, terkait rencana tersebut.
Dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya juga akan meminta masukan dari pihak desa, mengingat pemerintah desa dan masyarakat dinilai lebih mengerti terhadap kebutuhan akses jalan yang ada.
Menurut Irawadi, pasca sosialisasi nanti masih ada kemungkinan perubahan draf SK yang akan diserahkan ke Bupati. Namun bersamaan dengan inventarisasi jalan poros desa yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus menyusun draf SK.
“Kita akan upayakan secepatnya menyelesaikan proses inventarisasi. Untuk sosialisasi ke desa akan dilakukan setelah inventarisasi selesai,” jelasnya.
Kabid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten, Dedy Noerhasan mengatakan, tidak semua jalan poros desa akan diusulkan menjadi jalan kabupaten. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, sehingga memang perlu adanya kajian dan inventarisasi.
Menurut Dedy, kriteria lebar jalan, diharapkan jalan poros desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Dengan demikian, ke depan akan lebih memudahkan dalam pengembangannya, karena tidak membutuhkan pelebaran jalan melalui pembebasan lahan.
“Paling tidak dua kendaraan mobil bisa berpapasan. Soalnya masih banyak jalan poros desa yang lebarnya hanya 3 meter, sehingga kesulitan saat ada dua kendaraan yang berpapasan,” jelasnya.
Di samping itu, hubungan antara desa dan potensi lalu lintas jalan poros desa juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, jalan kabupaten diharapkan dapat menghubungkan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga akan menjadi satu kesatuanm yang berfungsi sebagai penghubung.
“Selain itu, potensi aktivitas lalu lintas yang ada juga perlu diperhatikan, seperti mobilitas masyarakat, serta faktor lain yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Menurutnya, panjang jalan kabupaten yang ada di Banyumas mencapai 804,75 kilometer. Namun demikian dengan adanya penambahan jalan poros desa yang dijadikan jalan kabupaten tersebut nantinya tidak akan mempengaruhi besaran anggaran peningkatan dan pemeliharaan jalan yang ada.

 4 January 2016, Radar Purwokerto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...