Andalalin Dinilai Hambat Investasi
18 January 2016 | Radar Purwokerto
PURWOKERTO – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik
Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalu Lintas (Andalalin), dinilai menghambat investasi di Kabupaten
Banyumas. Sebab, aturan penerapannya kurang tepat.
“Seharusnya Andalalin untuk perusahaan besar atau bangkitan lalulintasnya tinggi,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Banyumas Drs Asis Kusumandani MHum, Minggu (17/1).
Dia mencontohkan, bangunan rumah makan dengan 100 kursi harus memilki Andalalin, tapi tanpa dilihat bangkitan lalulintasnya. “Sekarang jika rumah makan itu ditempatkan di Limpakuwus, itu kan tidak akan mengganggu lalu lintas. Begitu juga untuk sekolahan, yang minimal 500 siswa juga harus memiliki Andalalin. Disitu juga tidak diklasifikasikan apakah itu untuk SD, SMP, SMA atau Perguruan Tinggi,” tuturnya.
“Mungkin untuk SD di kota seperti Sokanegara dan Kranji perlu, tapi jika di Pekuncen misalnya, kan tidak menganggu. Itu tidak perlu Andalalin. Itu pendapat saya. Karena mungkin aturan itu kacamatanya hanya melihat Jakarta. Padahal setiap daerah berbeda-beda tingkat kepadatan lalulintasnya,” terangnya.
Selain menghambat investasi, menurut Asis, aturan Andalalin juga dinilai cukup panjang proses pengurusannya. Karena berdasarkan aturan, untuk bangunan yang berada di jalan Kabupaten rekomendasinya harus ke bupati, untuk jalan provinsi ke gubernur, dan jalan nasional harus melalui kementerian. “Ini kan terlalu panjang prosesnya. Kalau dulu kan rekomendasinya cukup melalui dinas terkait saja,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan Andalalin bagi bangunan harus dilihat dari bangkitan atau tingkat kepadatan lalulintasnya. Jangan disamaratakan semua daerah, karena tujuannya agar lalulintas tidak menimbulkan kemacetan. “Apalagi sekarang banyak rumah makan di desa-desa, kalau diterapkan andalalin maka akan menyulitkan,” tandasnya.
Akibat adanya aturan Andalalin, kata dia, sudah ada beberapa pembangunan yang terpaksa dihentikan. Seperti pembangunan hotel di kawasan Andhang Pangrenan dan rumah sakit di Sumpiuh.
“Itu terhenti karena harus mengurus Andalalin dulu. Saya berharap, aturan Andalalin tidak sebagai dukungan, melainkan hanya dijadikan sebagai rekomendasi saja. Selain itu, aturan tersebut sebaiknya juga tidak diberlakukan secara umum, tapi dilihat dari bangkitan lalulintasnya,” harapnya.
Diketahui, Permenhub Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang wajib disertakan untuk pengurusan IMB pusat perbelanjaan, tempat pendidikan, rumah sakit dan beberapa tempat umum lainnya. Karena aturan tersebut mengatur, salah satunya soal adanya lahan parkir yang memadai.
“Seharusnya Andalalin untuk perusahaan besar atau bangkitan lalulintasnya tinggi,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Banyumas Drs Asis Kusumandani MHum, Minggu (17/1).
Dia mencontohkan, bangunan rumah makan dengan 100 kursi harus memilki Andalalin, tapi tanpa dilihat bangkitan lalulintasnya. “Sekarang jika rumah makan itu ditempatkan di Limpakuwus, itu kan tidak akan mengganggu lalu lintas. Begitu juga untuk sekolahan, yang minimal 500 siswa juga harus memiliki Andalalin. Disitu juga tidak diklasifikasikan apakah itu untuk SD, SMP, SMA atau Perguruan Tinggi,” tuturnya.
“Mungkin untuk SD di kota seperti Sokanegara dan Kranji perlu, tapi jika di Pekuncen misalnya, kan tidak menganggu. Itu tidak perlu Andalalin. Itu pendapat saya. Karena mungkin aturan itu kacamatanya hanya melihat Jakarta. Padahal setiap daerah berbeda-beda tingkat kepadatan lalulintasnya,” terangnya.
Selain menghambat investasi, menurut Asis, aturan Andalalin juga dinilai cukup panjang proses pengurusannya. Karena berdasarkan aturan, untuk bangunan yang berada di jalan Kabupaten rekomendasinya harus ke bupati, untuk jalan provinsi ke gubernur, dan jalan nasional harus melalui kementerian. “Ini kan terlalu panjang prosesnya. Kalau dulu kan rekomendasinya cukup melalui dinas terkait saja,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan Andalalin bagi bangunan harus dilihat dari bangkitan atau tingkat kepadatan lalulintasnya. Jangan disamaratakan semua daerah, karena tujuannya agar lalulintas tidak menimbulkan kemacetan. “Apalagi sekarang banyak rumah makan di desa-desa, kalau diterapkan andalalin maka akan menyulitkan,” tandasnya.
Akibat adanya aturan Andalalin, kata dia, sudah ada beberapa pembangunan yang terpaksa dihentikan. Seperti pembangunan hotel di kawasan Andhang Pangrenan dan rumah sakit di Sumpiuh.
“Itu terhenti karena harus mengurus Andalalin dulu. Saya berharap, aturan Andalalin tidak sebagai dukungan, melainkan hanya dijadikan sebagai rekomendasi saja. Selain itu, aturan tersebut sebaiknya juga tidak diberlakukan secara umum, tapi dilihat dari bangkitan lalulintasnya,” harapnya.
Diketahui, Permenhub Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang wajib disertakan untuk pengurusan IMB pusat perbelanjaan, tempat pendidikan, rumah sakit dan beberapa tempat umum lainnya. Karena aturan tersebut mengatur, salah satunya soal adanya lahan parkir yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar