Fokohumas Kabupaten Banyumas Gelar Pertemuan
Bahas Sipanjimas, permasalahn Kependudukan, dan E- Gov
Forum Koordinasi Kehumasan (Fokohumas) Kabupaten Banyumas sebagai forum
bertemunya para petugas humas dari berbagai instansi di Kabupaten
Banyumas yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan fungsi instansi
pemerintah dalam kelancaran arus informasi antar lembaga dalam
penyelenggaraan pemerintah, Rabu (13/1) menggelar pertemuan di Radar
Banyumas.
Pertemuan fokohumas
diawali dengan sambutan pimpinan Radar Banyumas oleh Fauziah Mufti
Fitti Feldi, Paparan tentang Sistem Informasi Perijinan Kabupten
Banyumas (SIPANJIMAS) oleh Kepala BPM PP Drs. Asis Kusumandani,M.Hum,
permasalahan kependudukan oleh Dindukcapil, E-Gov oleh Kabid Kominfo
Puji Prihartini, SH, serta profil dan Program Radar Banyumas oleh
Pimpinan Redaksi Yudhis Fajar Kurniawan, S.S dan diakhiri dengan diskusi
membahas berbagai permasalahan di masing-masing anggota Fokohumas.
Kabag Humas & Protokol Setda Kabupaten Banyumas selaku Ketua
Fokohumas Agus Nur Hadie mengatakan, Fokohumas dibentuk dalam rangka
meningkatkan pelayanan fungsi instansi pemerintah dalam kelancaran arus
informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintah
"
Fokohumas terbentuk berdasarkan SK Bupati Banyumas yang memiliki tugas
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melancarkan arus informasi antar
lembaga pemerintah dan antar pemerintah dengan masyarakat, mengadakan
koordinasi dan kerjasama antar humas-humas Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Perguruan Tinggi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan kehumasan" Jelasnya
Agus juga menjelaskan
Fokohumas beranggotakan para humas Instansi Pemerintah, BUMD, BUMN,
Perbankan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta " "forum ini
beranggotaan 60 orang yang merupakan Humas Dinas/Lemtkeda Kabupaten
Banyumas , Humas Forkompinda, Perusda, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal,
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Perbankan, dan akan kami tambah
dengan humas dari masing-masing Kecamatan dan mengadakan pertemuan 2
bulan sekali bahkan lebih apabila ada anggota yang menginginkan
ketempatan " imbuhnya
Menurutnya fokohumas sangat strategis dan
efektif untuk optimalisasi informasi dari masing-masing dinas yang
memiliki program/kegiatan yang harus tersampaikan kemasyarakat " sesuai
dengan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi
Publik (KIP) bahwa setiap lembaga publik yang dibiayai APBN/APBD atau
Dana luar Negeri memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik,
dan fokohumas dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media untuk
penyebarluasan informasi atas kinerja badan publik" terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar