Kota
lama Banyumas harus memiliki komunitas peduli heritage. Komunitas ini
punya 2 peran sekaligus yaitu sebagai media memberdayakan masyarakat
lokal sekaligus sebagai penyokong program pemerintah untuk mensukseskan
city heritage.
2019, Indonesia Bakal Punya 45 Kota Pusaka. Jika kota Lama Banyumas resmi terdaftar ada keuntungan sendiri karena ada anggaran negara yang dialokasikan untuk perawatan . dan ini keuntungan bagi kota itu. Cagar budaya lebih terpelihara sehingga anggaran daerah bisa dialokasikan ke pos lain yang mendukung proyek kota pusaka ini.
2019, Indonesia Bakal Punya 45 Kota Pusaka. Jika kota Lama Banyumas resmi terdaftar ada keuntungan sendiri karena ada anggaran negara yang dialokasikan untuk perawatan . dan ini keuntungan bagi kota itu. Cagar budaya lebih terpelihara sehingga anggaran daerah bisa dialokasikan ke pos lain yang mendukung proyek kota pusaka ini.
KOTA PUSAKA
Kota Pusaka Harus Punya Komunitas Peduli
19 Januari 2016 KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memiliki gawean bertajuk Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).
Program pelestarian ini merupakan upaya nyata untuk menjaga aset-aset cagar budaya yang tersebar di Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif berkelanjutan, serta berbasis dengan tata ruang.
Kota ini bercirikan nilai pusaka melalui warisan berkelanjutan dalam pengembangannya, sehingga disebut kota pusaka.
"Kami berupaya agar kota pusaka Indonesia mampu bersaing dalam kancah internasional serta menjadi kota pusaka dunia," ujar Kasubdit Perencanaan Teknis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati, saat acara "Revitalizing Indonesia Heritage Districts", Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Ira menuturkan, kota pusaka adalah kota atau kabupaten yang merupakan ekspresi rajutan pusaka alam baik ragawi maupun non ragawi.
Kota pusaka terdiri dari fisik misalnya pemukiman, ruang terbuka, fasilitas publik, lanskap pertanian, dan elemen kehidupan lainnya yaitu kegiatan sosial, ekonomi, dan politik.
Ira juga menyebutkan, kota pusaka merupakan wujud hasil cipta karya manusia dalam menangani perubahan berkelanjutan kehidupan sesuai waktu dan tempat.
Dittjen Cipta Karya sendiri memiliki kebijakan penanganan kota pusaka dengan menargetkan rencana strategis sebanyak 45 kota pusaka pada 2019.
Untuk menangani kawasan kabupaten/kota yang ditangani dan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memiliki skema pendanaan melalui klastering-klastering kota.
Potensi aset pusaka
Potensi
aset pusaka di Indonesia bervariasi, dengan karakter berbeda. Mulai
dari aset bekas jajahan hingga tradisional. Menurut Kasubdit Perencanaan
Teknis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Dian Irawati,
untuk melestarikan aset ini, pemerintah mencanangkan Program Penataan
dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). Kota-kota tersebut akan mendapat
dana pemeliharaan secara simultan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). "Dananya bervariasi tergantung besar lokasinya. Jadi tiap
kota bisa berbeda jumlah dananya," ujar Ira kepada Kompas.com
, di Jakarta, Senin (18/1/2016). Saat ini, di Indonesia terdapat 11
kota yang telah dinobatkan sebagai kota pusaka. Ira mengatakan,
pemerintah menargetkan jumlah ini akan bertambah menjadi 45 kota pusaka
pada 2019. Kota pusaka di Indonesia antara lain Palembang, Bogor,
Ternate, Yogyakarta, Denpasar, Tampak Siring, Semarang, Banjarmasin,
Baubau, Karang Asem, dan Sawalunto. Kota-kota ini ditetapkan sebagai
kota pusaka sejak 2012.
Para wisatawan menaiki anak tangga menuju Embung
Nglanggeran yang berlokasi di Desa Nglanggeran, Patuk, Gunung Kidul,
Yogyakarta, Minggu (23/8/2015). Wisatawan harus menaiki anak tangga
selama hampir 10 waktu ntuk dapat mencapai Embung Nglanggeran. Selama
2013-2015, ada anggota baru sebagai penambahan menuju kota pusaka
sekitar 34 kota. Kota-kota ini masih dalam proses untuk menjadi kota
pusaka. Diharapkan, pada 2019, kota-kota ini bisa menjadi kota pusaka.
Kota-kota tersebut adalah Bangka Barat, Blitar, Bukittinggi, Cirebon,
Medan, Pekalongan, Rembang, Surakarta, Batang, Banjarnegara, Brebes,
Cilacap, Ngawi, Pangkal Pinang, Salatiga, Tegal, Boyolali, dan Malang.
Kota-kota ini sudah sampai proses penandatanganan piagam nota
kesepahaman antara kepala daerah dengan Direktur Cipta Karya. Adapaun
kota-kota yang baru terdaftar dan masih dalam proses penyusunan dokumen
sebanyak 15 kota. Mereka adalah Sungai Penuh, Ogan Komering Ulu Timur,
Tangerang Selatan, Tangerang, Serang, Depok, Kebumen, Purworejo,
Mojokerto, Singkawang, Palopo, Mataram, Kupang, Tidore Kepulauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar