Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Jumat, 15 Januari 2016

Banyumas “Terbuka” Untuk Bangunan Tinggi

Banyumas “Terbuka” Untuk Bangunan Tinggi

credit to dewa_renkong » panoramio

14 January 2016, Radar Purwokerto

Ada 24 Pengajuan Izin Hotel dan Penginapan

PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas masih terbuka terhadap bangunan-bangunan tinggi. Jika didasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maksimal ketinggian gedung baru saat ini mencapai 90 meter atau kurang lebih 20 lantai. Dengan demikian, hingga saat ini di Banyumas khususnya Purwokerto, masih memungkinkan tumbuh bangunan-bangunan tinggi baru.
Kepala BPMPP Kabupaten Banyumas Drs Asis Kusumandani MHum mengatakan, sampai saat ini aturan terkait ketinggian bangunan masih merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda Tentang Tata Ruang Wilayah Banyumas. Sampai saat ini belum ada perubahan aturan, sehingga hal tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya.
“Masih sama seperti sebelumnya. Ketinggian maksimal gedung bangunan yaitu 90 meter atau 20 lantai,” katanya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada pengajuan perizinan pembangunan gedung bangunan yang mencapai ketinggian maksimal tersebut.
Dari data yang ada, awal tahun 2016 ini, belum ada pengajuan perizinan bangunan tinggi seperti hotel dan penginapan yang masuk ke BPMPP. Namun berdasarkan data terakhir di akhir tahun 2015 lalu, saat ini setidaknya ada 24 pengajuan perizinan untuk hotel dan penginapan, baik bangunan baru maupun balik nama.
Seperti diketahui, pada tahun 2015 lalu, setidaknya ada empat pengajuan perizinan baru untuk pembangunan hotel di Purwokerto. Di antaranya Hotel Karlita, Hotel Papilon, Hotel Whiz, dan Hotel Zodiak. “Beberapa di antaranya sudah ada yang mulai melakukan pembangunan,” katanya.
Terbaru, pengajuan Purwokerto City Center sebelumnya sudah masuk dari PT KAI. Namun saat ini masih dalam proses pengajuan berkas. “Sekarang belum masuk lagi. Kita hanya menunggu,” katanya.
Dikatakan, untuk pengajuan beberapa hotel dan penginapan, saat ini belum ada yang mencapai batas maksimal ketinggian bangunan. Sehingga sampai saat ini dinilai cukup aman.
Menurutnya, perkembangan investasi di Purwokerto saat ini diakui cukup baik. Hal itu ditunjukan dengan peningkatan nilai investasi pada akhir tahun 2015 lalu. “Dengan berkembangannya investasi di Purwokerto, tidak menutup kemungkinan nantinya akan bermunculan gedung-gedung tinggi disini,” ujarnya.



Pembangunan Diarahkan Vertikal

 

  14 January 2016 Radar Purwokerto,

Dewan Usulkan Raperda Rusun


Pembangunan perumahan di Purwokerto saat ini semakin tidak terbendung. Para pengembang berbondong-bondong mendirikan perumahan. Untuk itu, Komisi B DPRD Banyumas tengah mengusulkan adanya Raperda tentang Rumah Susun (Rusun) yang diharapkan mampu mencegah adanya penyempitan lahan hijau yang selama ini digunakan sebagai pemukiman.
“Rusun di sini belum ada aturannya, jadi kita mau atur supaya memungkinkan kalau ada yang mengembangkan usaha tentang rusun,” kata Ketua Komisi B DPRD Banyumas Subagyo, Rabu (13/1).
Politisi dari Partai PDI Perjuangan itu mengatakan, selama ini kebutuhan rumah di Purwokerto tumbuh pesat. “Jadi kita memandang perlu adanya aturan soal rusun. Karena hampir di setiap kota juga sudah merencanakan dan mengalokasikan, baik itu pada perencanaan adanya rumah-rumah susun maupun perencanaan yang lainnya,” terangnya.
Pertimbangan lain adanya perda soal rusun, karena kebutuhan pemukiman masyarakat dan pengembangan kota. Setiap perkembangan kota, menurutnya, selalu membutuhkan pemukiman untuk masyarakat.
“Rumah dengan model perumnas yang dikembangkan secara horizontal selama ini kan memakan tempat. Apalagi untuk Purwokerto yang merupakan kota berkembang. Jadi sangat tepat kalau kita inisiasi adanya perda tentang rusun. Supaya pembangunannya tidak lagi memakan tempat yang cukup luas, tapi bermafaat bagi masyarakat banyak,” tuturnya.
Dia menambahkan, perumahan di Purwokerto sangat berkembang dan membutuhkan tempat yang banyak. Bahkan daerah hijau pun di lobi agar menjadi pemukiman. “Jadi kita mengantisipasi itu semua. Agar ke depan menjadi lebih siap, kalau ada pembuatan rusun sudah ada penetapan hukumnya. Terutama buat masyarakat. Kalau pengembang justru orientasinya untuk perumahan konvensional. Tapi kalau dibiarkan terus lama-lama akan habis lahannya. Jadi ini langkah antisipasif saja,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya perda tentang rusun yang dilanjutkan dengan banyaknya rusun di Purwokerto, dapat menampung masyarakat dari kalangan menegah ke bawah. “Jadi nanti masyarakat mendapatkan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, dan dengan penataan dan sanitasi lingkungan yang baik tentunya,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...