,suaramerdeka.com
- Kewenangan 27 camat di Kabupaten Banyumas dalam menjalankan tugas
pokoknya kini makin diperluas. Hal itu sekaligus untuk mendekatkan
pelayanan masyarakat. Sebelumnya, sebagian besar perizinan masih
ditangani di kabupaten dan bupati.
Kabag Organisasi Setda Banyumas, Titik Pujiastuti mengatakan, kewenangan camat ditambah menyusul telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomer 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan di Banyumas.
“Kewenanganan perizinan yang tadinya ada di Bupati dan kepala BPMPP, terutama untuk perizinan dan non perizinan tertentu kini didelegasikan ke camatan,” katanya, Rabu (27/1).
Kewenangan perizinan yang didelegasikan, jelas dia, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum). Untuk IMB dulu hanya 50 meter, sekarang menjadi 200 meter.
Di samping itu, untuk rumah tinggal yang dibangun perorangan dulu maksimal hanya 2 unit, sekarang menjadi 10 unit. Perizinan pendirian kantor pemerintahan juga sekarang menjadi wewenang Camat.
“Bahkan camat sekarang bisa memberi izin usaha mikro dan pengurusannya bisa di kecamatan,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Perbup No 59 Tahun 2015 kepada seluruh camat. Sosialisasi pertama kali pada tanggal 30 Desember 2015. Namun, untuk bimbingan teknisnya baru diberikan pada hari Selasa (26/1) lalu. Dalam bimbingan teknis itu dihadiri oleh 27 camat dan 2 tim perizinan.
“Untuk memudahkan mekanisme wewenang perizinan di kecamatan, tiap-tiap kecamatan akan diberi tim perizinan masing-masing,” ujar dia.
Menurutnya, pendelegasian wewenang di bidang perizinan kepada camat tersebut untuk memudahkan dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten.
Kabag Organisasi Setda Banyumas, Titik Pujiastuti mengatakan, kewenangan camat ditambah menyusul telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomer 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan di Banyumas.
“Kewenanganan perizinan yang tadinya ada di Bupati dan kepala BPMPP, terutama untuk perizinan dan non perizinan tertentu kini didelegasikan ke camatan,” katanya, Rabu (27/1).
Kewenangan perizinan yang didelegasikan, jelas dia, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum). Untuk IMB dulu hanya 50 meter, sekarang menjadi 200 meter.
Di samping itu, untuk rumah tinggal yang dibangun perorangan dulu maksimal hanya 2 unit, sekarang menjadi 10 unit. Perizinan pendirian kantor pemerintahan juga sekarang menjadi wewenang Camat.
“Bahkan camat sekarang bisa memberi izin usaha mikro dan pengurusannya bisa di kecamatan,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Perbup No 59 Tahun 2015 kepada seluruh camat. Sosialisasi pertama kali pada tanggal 30 Desember 2015. Namun, untuk bimbingan teknisnya baru diberikan pada hari Selasa (26/1) lalu. Dalam bimbingan teknis itu dihadiri oleh 27 camat dan 2 tim perizinan.
“Untuk memudahkan mekanisme wewenang perizinan di kecamatan, tiap-tiap kecamatan akan diberi tim perizinan masing-masing,” ujar dia.
Menurutnya, pendelegasian wewenang di bidang perizinan kepada camat tersebut untuk memudahkan dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar