Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 17 Mei 2016

Pengadaan Aplikasi Harus Miliki DasarHukum


 SmCetakSuara Banyumas 
PURWOKERTO – Keharusan bagi sekolah mengalokasikan anggaran dana Rp3  juta untuk pengadaan sistem aplikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menjadi persoalan baru bagi sekolah karena tidak ada dasar hukum yang memayungi.
Pendapat Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas Yoga Sugama itu, kemarin, menanggapi kewajiban bagi sekolah yang harus menyediakan anggaran pengadaan sistem aplikasi PPDB online. Menurut dia, setiap program apa pun yang akan diterapkan di sekolah, terutama yang berkaitan dengan pendanaan, mau tidak mau harus ada landasan hukumnya. Hal ini demi kebaikan sekolah ataupun dinas.
”Kalau tidak ada dasar hukumnya, nanti siapa yang akan bertanggung jawab? Meski dana bantuan operasional sekolah (BOS) diperbolehkan untuk pengadaan sistem aplikasi PPDB online, tetap harus ada juknis untuk menindaklanjuti,” tandasnya. Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana pengadaan sistem aplikasi tersebut juga harus dijelaskan secara detail.
”Dana Rp3 juta itu digunakan untuk apa saja? Ini harus dijelaskan secara gamblang,” tegas Yoga. Sementara itu, Ari Kusyono, Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengemukakan, penentuan alokasi dana Rp3 juta tersebut sudah menjadi kesepakatan pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan PPDB online saat sosialisasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, penerapan PPDB secara online hanya diperuntukkan bagi sekolah yang siap dan sanggup. Adapun bagi sekolah yang belum siap, dipersilakan untuk menyelenggarakan secara manual.
Dia menyebutkan, sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat, pengadaan sistem aplikasi penerimaan siswa baru secara onlinetersebut dapat menggunakan anggaran dari dana BOS. ”Sesuai hasil koordinasi dengan DPPKAD ataupun Inspektorat, pengadaan itu bisa menggunakan dari dana BOS,” tandasnya.

Sekolah Harus Sediakan Anggaran Rp 3 Juta
● Pengadaan Sistem Aplikasi PPDB Online

PURWOKERTO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kabupaten Banyumas yang pada tahun ini akan kembali diterapkan, memberikan konsekuensi bagi sekolah untuk melakukan pengadaan sistem aplikasinya. Bahkan untuk mendapatkan aplikasi tersebut, sekolah harus menyediakan anggaran sekitar Rp 3 juta lebih.
Hal tersebut menjadi beban bagi sebagian sekolah, khususnya sekolah swasta yang memiliki keterbatasan anggaran dana. ”Untuk PPDB online, tahun ini sekolah harus membeli sistem aplikasi kepada pihak operator dengan harga Rp 3,3 juta. Meski bisa memakai dana BOS, tetapi bagi kami sekolah swasta cukup berat,” kata Eka Bahtiar, guru SMP swasta di Purwokerto, kemarin.
Bagi sekolah swasta, dana sebesar itu cukup berarti. Apalagi saat ini sekolah sedang berjuang untuk mendapatkan peserta didik setiap kali ada kegiatan penerimaan peserta didik baru. ”Daripada untuk membeli sistem aplikasi, bagi kami sekolah swasta lebih baik dana itu digunakan membeli banner dan brosur-brosur untuk menjaring siswa baru,” terangnya.
Menurut dia, terkait dengan rencana Dinas Pendidikan yang kembali akan menggelar penerimaan siswa baru secara online, beberapa waktu lalu pihak sekolah sudah dikumpulkan. ”Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menginventarisasi sekolah mana saja yang akan mengikuti kegiatan PPDB online,” ungkapnya.
Sementara ditemui terpisah Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, mengatakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa baru secara online, sekolah harus mengeluarkan anggaran dana sekitar Rp 3 juta untuk menyewa sistem aplikasinya.
”Kalau tahun lalu kami bekerja sama dengan Pustekkom, tahun ini Kemendikbud menyerahkannya ke masing-masing daerah. Akhirnya kami bekerja sama dengan PTTelkom sebagai penyedia sistem aplikasinya,” terang dia.
Dia menjelaskan, untuk pengadaan sistem aplikasi tersebut, sekolah dapat menggunakan sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ”Hal ini sudah kami rapatkan dengan instansi terkait, seperti inspektorat maupun DPPKAD dan ternyata tidak ada masalah,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...