Angkutan Tak Dapat Keringanan Pajak
Desak Gubernur Terbitkan Payung Hukum
Pengusaha angkutan umum di Banyumas yang telah berbadan hukum tidak bisa memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kondisi itu memberatkan para pengusaha yang notabene sangat membutuhkan subsidi itu. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banyumas, Is Heru Permana meminta Gubernur Ganjar Pranowo segera mengeluarkan payung hukum mengenai keringanan pajak kendaraan umum.
”Kami sudah melakukan koordinasi dengan Organda Jateng. Kami mendesak Gubernur untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub), karena banyak anggota kami yang tidak bisa memperoleh keringanan biaya saat mengurus pajak kendaraan,” ujarnya, kemarin.
Pergub itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Permendagri itu, kendaraan bermotor angkutan umum orang mendapat keringanan pajak kendaraan bermotor sebanyak 30 persen dari dasar pengenaan pajak. Adapun angkutan umum barang mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen.
”Informasinya berdasarkan hasil koordinasi teman-teman Organda Provinsi se-Jawa beberapa waktu lalu, tinggal Jateng yang belum menerapkan itu. Provinsi lain sudah ada payung hukum yang mengatur keringanan pajak itu,” ungkap dia.
Dapatkan Kompensasi
Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan angkutan orang dan angkutan barang berbadan hukum. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kompensasi keringanan pajak kendaraan umum. ”Kami sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, dengan membentuk koperasi bagi perusahaan yang belum berbadan hukum.
Namun, ketika pengusaha sudah bergabung dan akan membayar pajak tidak mendapatkan keringanan, karena belum ada pergubnya,” keluh dia. Menurutnya, Permendagri terbaru itu untuk menggantikan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015.
”Permendagri terbaru itu seharusnya mulai berlaku per Maret lalu, tapi kenapa sampai sekarang pergubnya belum turun turun. Sudah hampir dua bulan. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas usaha para pemilik angkutan umum di wilayah Banyumas,” tandasnya.
Dia berharap, dinas terkait memberi kelonggaran bagi para awak angkutan umum saat di jalan raya. Pasalnya, sebagian besar pemilik angkutan umum memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu payung hukum yang mengatur keringanan pajak.
”Samsat tidak bisa memberi keringanan pajak karena belum ada payung hukumnya. Dengan demikian, para pengusaha memilih menunggu payung hukum yang jelas untuk memperoleh keringanan pajak. Karena pajak yang dibayarkan akan berkurang signifikan, sehingga hal itu sangat membantu pengusaha,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Banyumas Djoko Oentoro mengemukakan, saat ini masih menunggu pergub dan petunjuk teknis (juknis) penerapan keringanan pajak itu.
Didorong Berbadan Hukum
PEMERINTAH KABUPATEN Banyumas mendorong seluruh pengusaha angkutan umum baik perorangan maupun kelompok agar segera mengurus pendirian badan hukum. Pasalnya, sampai saat ini belum seluruh usaha angkutan umum memiliki badan hukum.
”Sejak awal aturan itu diberlakukan pada 2015, kami sudah melangkah dengan memberikan imbauan kepada para pengusaha angkutan umum agar memiliki badan hukum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Santoso Eddy Prabowo. Menurutnya, masih ada beberapa pengusaha angkutan umum, terutama perorangan yang belum mengurus pendirian badan hukum. Biasanya, pengusaha perorangan itu hanya memiliki satu atau dua kendaraan umum.
”Secara umum di wilayah Jateng, capaian Banyumas yang terbaik. Sudah banyak pengusaha yang memilki badan hukum, di sini paling awal. Tinggal usaha perorangan yang belum berbadan hukum, kalau pengusaha yang memiliki banyak kendaraan sudah memiliki badan hukum,” ujar dia. Dia menyebutkan, dari total angkutan umum orang yang ada, 70 persen telah berbadan hukum.
Bahkan, semua angkutan perdesaan dan angkutan perkotaan yang beroperasi di wilayah Banyumas telah memiliki legalitas usaha. ”Angkutan umum orang ratarata sudah berbadan hukum. Untuk angkutan umum barang, saat ini juga sudah mulai banyak yang mengajukan (pendirian badan usaha-Red).
Kami hanya memberikan rekomendasi,” ucapnya. Usaha angkutan umum yang tidak memiliki badan hukum, lanjut dia, ke depan tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor. ”Risiko bagi pengusaha yang tidak memiliki badan hukum, tidak bisa membayar pajak,” tegas dia.