Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 07 September 2016

Raperda RDTRK Purwokerto Tunggu Persetujuan Gubernur


suaramerdeka.com

Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto 2016 -2036 saat ini masih menunggu persetujuan dari provinsi untuk pengkajian masalah substansi raperda tersebut. Jika sudah mendapat persetujuan dari gubernur, masih harus menunggu persetujuan dari pusat yakni Dirjen Bangda. Dengan demikian target bulan ini harus bisa disetujui atau ditetapkan menjadi perda juga belum jelas.
“Raperda RDTRK hasil pembahasan akhir sudah kita ajukan ke provinsi, dan saat ini kami masih menunggu undangan presentasi di depan BKPPRD provinsi untuk mendapatkan persetujuan substansi dulu dari gubernur,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Pemkab Banyumas, Andrie Subandrio, kemarin.
Menurutnya, badan tersebut akan meneliti kelengkapan substansi hasil pembahasan raperda tersebut termasuk peta ruang yang sebelumnya sudah dipublikasikan, public hearing dan klinik atau konsultasi dari masyarakat. “Kalau proses ini lancar dan mendapat rekomendasi dari gubernur, selanjutnya dibawa ke Dirjen Bangda untuk mendapatkan persetujuan.
Kalau dua proses ini lancar, bisa diusulkan untuk persetujuan bersama penetapan raperdanya,” ujarnya. Penyelesaian raperda yang bakal menjadi acuan pengusulan revisi Perda RTRW Kabupaten Banyumas 2011 ini, kata dia, sangat tergantung dari persetujuan gubernur dan Dirjen Bangda.
Pihaknya berharap, prosesnya akan berjalan lancar, sehingga harapan publik agar raperda tersebut segera diselesaikan, bakal terpenuhi. Ketua Pansus Raperda RDTRK Purwokerto DPRD Banyumas, Subagio sebelumnya mengatakan, Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto bakal menjadi salah satu acuan untuk pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyumas yang baru.
Sehingga ditargetkan pada masa sidang ketiga tahun ini sudah bisa ditetapkan. Terkait peta RDTRK Perkotaan Purwokerto, katanya, secara umum tidak banyak perubahan dari peta yang dipaparkan pada public hearing beberapa waktu lalu, kendati banyak dari pengembang yang minta dispensasi untuk wilayah-wilayah tertentu.
“Semua masukan dan usulan tetap berusaha kami akomodasi, tapi acuannya tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemkab. Kalau itu terlalu menyimpang, sementara usulan belum bisa diakomdasi,” katanya. 

Pengembang Dominasi Klinik RDTRK

Masyarakat Umum Cenderung Pasif


Klinik tata ruang dalam rangkaian dengar pendapat atau public hearing terkait Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto, didominasi para pengembang baik perumahan maupun sektor usaha lainnya, Rabu (7/9).
Sementara konsultasi dari elemen masyarakat umum, jarang sekali. Padahal implikasi dan manfaat dari perda tersebut ke depan kebanyakan untuk masyarakat luas. Meja layanan konsultasi yang didatangi kebanyakan ke dinas cipta karya, kebersihan dan tata ruang )DCKKTR).
Sedangkan meja layanan bagi Pansus RDTRK, jarang sekali Kasi Perencanaan DCKKTR Banyumas, Sudarsono mengatakan, public hearing pada hari kedua, fokus untuk mendapatkan banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna penyempurnaan raperda tersebut.
Namun sesuai daftar daftar hadir, katanya, yang datang berkonsultasi dan memberi masukan dari kalangan pengembang dan pelaku usaha lain. “Yang datang rata-rata pengembang, masyarakat umum malah belum ada yang datang bertanya. Tapi kita juga masih menyediakan kotaksaranuntukmasyarakatsecara umum,” katanya ditemui di Pendapa Si Panji, kemarin.
Izin Lokasi
Ketua Pansus RDTRK perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036, Subagio menyatakan, pada public hearing masyarakat bebas memberikan masukan apa pun yang terkait masalah tata ruang, karena nantinya masih ada pembahasan lagi. Masukan-masukan dari masyarakat akan dijadikan pertimbangan dan tidak serta merta langsung diakomodasi semua.
“Namanya saran ya bebas saja. Namun tetap nanti akan dipertimbangkan peruntukannya apakah dapat mengakomodir kepentingan publik atau tidak. Dampaknya juga nanti perlu dipelajari lagi,” ujarnya. Terkait banyaknya izin lokasi yang sudah diloloskan di BPN sebelumnya, kata dia, hal itu sudah diakomodasi dalam peta RDTRK karena data tersebut sudah disampaikan pihak BPN ke DPRD saat masih dalam tahap pembahasan internal pansus dan tim eksekutif.
“Ini sangat penting agar tidak terjadi tabrakan aturan ke depan. Jumlahnya banyak ada ratusan lebih. Itu kan termasuk izin lokasi baik untuk perumahan, usaha dan kegiatan pembangunan yang lainnya,” kata wakil rakyat dari PDIP.
Dijelaskan, dalam klinik tata ruang tersebut, lebih difokuskan pada konsultasi bagi masyarakat yang ingin bertanya lebih lanjut. Ini terlepas yang banyak berkonsultasi dari kalangan pengembang.

 Lahan Pendidikan Harus Diakomodir 

Radar Banyumas

Sejumlah elemen pendidikan di Purwokerto meminta Pemkab Banyumas mengakomodir pengembangan lahan pendidikan, khususnya untuk perguruan tinggi. Sebab selain keterbatasan lahan di dalam kota, saat ini perguruan tinggi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Dekan Fisip Unsoed, Ali Rohman mengatakan, sejauh ini pendidikan sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang tidak terelakkan lagi. Menurutnya, perguruan tinggi dinilai pantas untuk diakomodir dalam perencanaan tata ruang kota selama 20 tahun ke depan. “Perlu diakomodir agar Pemkab menyediakan lahan untuk pengembangan perguruan tinggi,” jelasnya dalam Public Hearing RDTRK Perkotaan Purwokerto di Pendopo Si Panji, Selasa (6/9) kemarin. Rektor UMP, Samsu Hadi Irsad menambahkan, selain penyediaan lahan atau ruang untuk pengembangan perguruan tinggi, akses atau jaringan jalan di wilayah Perkotaan Purwokerto juga perlu ditingkatkan. Hal itu dinilai sangat menunjang juga untuk dunia pendidikan di Purwokerto. “Jalan-jalan penghubung Purwokerto dengan daerah-daerah lain juga perlu ditingkatkan, mengingat tidak semua mahasiswa berasal dari Purwokerto. Banyak juga yang dari daerah lain seperti Purbalingga, dan beberapa daerah yang tidak masuk dalam wilayah perkotaan Purwokerto,” ujarnya. Menurutnya, jika dibandingkan dengan kota-kota pendidikan di beberapa daerah, luasan lingkungan pendidikan di Purwokerto memang masih relatif sempit. Sehingga perlu mendapat perhatian bersama, khususnya untuk perluasan pengembangan wilayah pendidikan. Hal senada juga diungkapkan, Muhammad Rofik dari PCNU. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses perizinan untuk pembangunan Universitas NU (UNU), khususnya di wilayah Karanglewas. Dia menjelaskan, dalam rencana tata ruang wilayah sebelumnya, wilayah tersebut ditandakan dengan warna kuning. Namun demikian, pada RDTRK kali ini terjadi perubahan warna pada wilayah tersebut menjadi hijau. “Kita minta pertimbangan terhadap upaya kami tersebut, karena sedang dalam tahap evaluasi. Padahal pernah disebutkan untuk perencanaan yang sedang dilakukan atau berjalan akan diakomodir dalam RDTRK,” ujarnya. Rofik juga meminta pengembangan lahan pendidikan perguruan tinggi dapat lebih merata. Sebab selama ini pengembangan perguruan tinggi baru terjadi di wilayah utara (Unsoed dan IAIN), wilayah timur (UMP), dan beberapa pengembangan perguruan tinggi di wilayah selatan. Sedangkan untuk wilayah barat sama sekali belum terakomodir. “Ibarat perahu itu bisa oleng karena tidak seimbang. Padahal pendidikan menjadi salah satu pertimbangan perekonomian masyarakat, sehingga perlu ada pemerataan,” tegasnya. Kepala DCKKTR Banyumas, Andrie Subandrio menjelaskan, dalam rencana pola ruang RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036, pihaknya sudah menyediakan lahan sekitar 200-300 hektare untuk pengembangan wilayah pendidikan di kawasan perkotaan. Meski demikian, untuk arah pengembangannya dilakukan ke arah selatan, khususnya di sub bagian wilayah perkotaan (SBWP) IX. “Kita sudah siapkan ruang untuk pengembangan pendidikan, yang ditandai dengan warna merah pada peta,” ujarnya. Ketua Pansus RDTRK, Subagyo mengatakan, untuk beberapa perencanaan yang sudah berjalan atau yang sudah mendapat izin, meski belum dilakukan pembangunan, nantinya akan didiskusikan kembali. Terkait rencana pengembangan UNU, pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan. Meski demikian, rencana pola ruang yang ditandai dengan warna kuning tersebut merupakan pola ruang yang ada dalam RTRW. Sedangkan dalam RDTRK nantinya akan lebih detil. “Nanti akan kita lihat lagi koordinatnya, karena tidak menutup kemungkinan ada warna kuning diantara warna hijau. Kalau tidak melanggar ketentuan baik GSS maupun GSB, nantinya akan tetap diakomodir dalam RDTRK,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...