suaramerdeka.com
Pengembangan Pasar Induk Ajibarang diharapkan dapat menjembatani aspirasi dan menjadi solusi terkait pro dan kontra pedagang terhadap rencana penertiban dan penataan pedagang di lokasi Pasar Induk Ajibarang yang saat ini masih terjadi.
Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, Samsudin mengharapkan, PT Linggajati sebagai pengembang pasar dapat secepatnya membangun pasar baru sesuai dengan perjanjian dengan Pemkab Banyumas. Selain itu, komitmen Pemkab Banyumas tidak melaksanakan penggusuran pedagang sebelum pengembangan pasar baru dilaksanakan. “Pemkab dan pengembang pasar diharapkan dapat melaksanakan komitmen dan isi dari perjanjian yang telah disepakati.
Sementara itu, kami mengimbau kepada para pedagang supaya bersabar sampai pasar baru jadi dan mulai sekarang berjualan di tempat yang biasa dengan tenang,” jelasnya. Seperti diketahui sebelumnya, rencana pengelola Pasar Induk Ajibarang untuk penertiban dan penataan pedagang yang tidak sesuai prosedur peraturan perundangan yang berlaku selalu menimbulkan pro-kontra dari pedagang pasar.
Tak hanya rencana penertiban pedagang di jalur hijau timur pasar, rencana penertiban 19 pedagang yang berjualan di empat lorong pintu masuk Pasar Induk Ajibarang juga yang rencananya akan dilaksanakan pada waktu dekat ini juga mendapatkan reaksi penolakan dari pedagang.
Langgar Perda
Kepala Pasar Induk Ajibarang, Lilik Gunawan mengatakan, pedagang yang ditertibkan itu antara lain pedagang yang tidak mempunyai Surat Penempatan Pedagang (SPP) dan melanggar Perda Banyumas nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar. Penertiban 19 pedagang yang berada di empat pintu masuk sebelah selatan pasar merupakan pelaksanaan tahap pertama penataan pedagang.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang karena selama ini berjualan di pintu masuk yang merupakan bukan tempat semestinya untuk berjualan. Dalam proses penataan pedagang di Pasar Induk Ajibarang, pengelola pasar berencana akan melaksanakan secara bertahap sehingga dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan pengelola pasar, Jajaran Muspika Ajibarang dan pedagang di Kantor Pasar InduK Ajibarang, Senin (5/9) pekan lalu, perwakilan pedagang lorong pintu, Muhajir mempertanyakan komitmen Pemkab Banyumas untuk tigak ada penggusuran sebelum proses pengembangan pasar dilaksanakan.
“Karena itu, kami berharap Pemkab bisa tegas dengan komitmen untuk tidak ada penggusuran dan pembangunan dari pengembang bisa dipercepat supaya tempat untuk relokasi berjualan sesuai dengan komitmen. Jika ada penertiban maka penertiban tidak hanya di empat pintu, tetap menyeluruh ke pedagang yang berada di 14 pintu pasar,” tegasnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar