suaramerdeka.com
Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dari empat SKPD di lingkungan Pemkab Banyumas diusulkan maksimal lima bidang. Saat ini tim Pemkab tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang SOTK setelah Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan.
Kabag Organisasi Setda Banyumas, Titi Puji Astuti mengatakan, empat SKPD yang disiapkan masing-masing sampai lima bidang adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dam Badan Keuangan Daerah, “Empat SKPD untuk pengisian bidang bisa sampai maksimal lima selain masuk tipe A, juga merupakan penggabungan dari beberapa urusan.
Dan ini masih dalam pembahasan yang akan segera disosialisasikan ke semua SKPD,” katanya, Kamis (8/9). Pihaknya beberapa waktu lalu sudah membuat konsep untuk bidang dan seksi. Konsep tersebut sudah dikirim ke SKPD dan juga sudah dikembalikan untuk diusulkan menjadi SOTK baru. “Minggu depan akan dibahas lagi bersama Sekda,” katanya.
Dijelaskan untuk dinas dan badan, kebanyakan masuk klasifikasi tipe A, di mana untuk jumlah bidangnya maksimal empat bidang. Namun kalau terbentuk dari penggabungan dinas atau badan sebelumnya, maka maksimal bisa lima bidang. “Untuk tipe B hanya ada satu dinas, yaitu Dinas Perhubungan yang hanya diisi maksimal tiga bidang. Lalu untuk tipe C juga terdapat satu dinas, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah maksimal dua bidang,” tegasnya.
Penataan Personel
Disinggung target penyelesaian Perkada SOTK baru tersebut, Titik menyatakan, diupayakan maksimal Oktober sudah selesai. Setelah Perkada SOTK baru selesai disusun, kemudian dilanjutkan penataan personel kepegawaian dan menjadi ranahnya BKD dan Baperjakat.
“Kami target Oktober sudah bisa selesai untuk Perbupnya. Namun nanti tetap akan dilakukan sosialisasi lagi kepada masing-masing SKPD,” jelasnya. Menurutnya, penyusunan SOTK masih dikonsentrasikan pada SKPD terlebih dahulu. Untuk penyusunan struktur dan penjabaran tupoksi masing-masing SKPD sejauh ini sudah clear.
Hanya saja untuk bidang dan seksi masih menunggu nomenklatur dari kementerian. “Dinas dan badannya sudah disesuaikan dengan Perda dan nanti akan dijabarkan lebih lanjut dalam Perkada ini,” katanya. Seperti diberitakan, organisasi perangkat daerah yang sudah ditetapkan dalam perda, terdiri Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD dan Inspektorat. Ketiganya masuk klasifikasi tipe A.
Sedangkan untuk SKPD dinas terdapat 18, termasuk Satpol PP. Untuk dinas yang masuk klasifikasi tipe A yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan badan ada tiga, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Keuangan Daerah. Ketiganya juga masuk kategori tipe A bersama 27 kecamatan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar