Untuk RTH Publik
Quotesuaramerdeka.com :
Pemkab Banyumas membatalkan rencana pembangunan kawasan Central Business District (CBD) Purwokerto di kawasan yang tengah dirancang menjadi segitiga emas antara Jalan Jenderal Seodirman, Gerilya dan Jalan Jenderal Soetoyo.
Kawasan yang berada di tiga kecamatan, yakni Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan dan Purwokerto Barat, ke depan disiapkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan publik.
Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Banyumas, Andrie Subandrio mengakui, hal itu dilakukan untuk memenuhi persentase RTH di Purwokerto, dimana saat ini baru sekitar 11- 13 persen dari total luasan lahan di Purwokerto.
Berdasarkan amanat UU, jelas dia, pemenuhan RTH di kawasan perkotaan minimal 30 persen yang terdiri atas 20 persen RTH publik yang disiapkan pemerintah dan 10 persen RTH pribadi/ privat yang disediakan swasta seperti perumahan maupun instansi swasta.”Setelah kawasan itu diarahkan untuk RTH publik, maka ini sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh UU. Ini kita siapkan untuk memenuhi kebutuhan oksigin untuk udara sehat bagi warga perkotaan,’’ kata dia, selasa (20/9).
Dia menepis perubahan dari CBD ke RTH diduga karena ada permintaan dari sejumlah pengembang dan pengusaha riteil yang membutuhkan akses jalan segitiga emas, jalan tembus Gerilya-Jensoed-Jenderal Soetoyo untuk mendukung usaha yang sudah dan sedang disiapkan. ”Kalau itu saya tidak tahu, yang jelas di sana nanti tidak untuk kawasan bisnis, hanya bangunan-bangunan kecil seperti rumah atau bangunan lain yang tidak untuk bisnis.
Ruang terbuka hijau, juga bisa untuk ruang rekreasi, tapi yang tidak dibisniskan,” tandasnya. Terkait luasan lahan, lanjut dia, ada 10 hektare lebih yang dimiliki pemkab. Hanya saja, lokasinya masih terpisah-pisah, sehingga perlu ada akuisisi untuk menyatukan lahan tersebut, melalui pembebasan lahan. Selain dipakai untuk pembuatan jalan tembus, sebagian juga akan digunakan RTH.
Jika masih kurang bisa akseletasi dengan lahan milik masyarakat. ”Kawasan itu kita prioritaskan untuk pengembangan RTH. Kalau lahan milik pribadi tetap diperbolehkan untuk pertanian dan permukiman. Yang tidak boleh hanya untuk kawasan bisnis,” tandasnya.
Bertahap
Untuk realisasinya, lanjut dia, mulai dilaksanakan secara bertahap setelah Raperda RDTRK perkotaan Purwokerto 2016- 2036 ditetapkan menjadi perda atau mulai tahun depan setelah pembangunan jalan tembus Jensoed-Gerilya terwujud. ”Jalan tembus itu bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu dari para pengembang, baik untuk bisnis maupun perumahan.
Namun memang difokuskan untuk mengakomodir kebutuhan RTH di kawasan perkotaan dan lalu lintas,” katanya. Ketua Pansus RDTRK Perkotaan Purwokerto 2016-2036, Subagyo mengatakan, wilayah yang semula dirancang untuk kawasan CBD masuk wilayah Kranji, Kalibener hingga Tanjung tetap akan bermanfaat bagi masyarakat. Pemanfaatannya untuk mendukung pengembangan kota. ”CBD nanti tidak jadi. Namun nanti akan dibangun Masjid besar di sana, semacam Islamic Centre.
Selain itu juga akan diplot untuk memenuhi persentase 30 persen RTH di wilayah kota,” tegas Ketua Komisi B tersebut. Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi Golkar-Demokrat, Nanung Astoto menambahkan, pengembangan kota di eks kotip mau tidak mau memang harus didukung lahan yang memadai. Selain itu, pengembangan kota juga sangat perlu dilakukan agar keramaian masyarakat tidak terfokus di sekitaran Pendapa maupun Alun-alun Purwokerto.
”Purwokerto ke depan pasti ramai dan padat, apalagi kalau sudah menjadi kota madya sendiri. Lalu lintas pasti makin macet terutama di jalan-jalan protokol dan pusat keramaian. Oleh karenanya perlu penyediaan lahan pengembangan, agar pembangunan tidak tersentral di sekitaran alun-alun,” katanya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar