Sekedar buka arsip lama, ada yang tahu LSM seperti ini apa manfaatnya bagi masyarakat? ada yang merasakan dampak positif kehadiran mereka? Intinya mereka cari makan, itu logikanya. Tapi ya sadar sedikitlah, jangan menghambat kemajuan dengan pola pikir arus pendek.
Aston Lolos Tanpa Amdal , Bupati : Dulu Cukup UKL-UPL
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/aston-lolos-tanpa-amdal/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Aston Lolos Tanpa Amdal , Bupati : Dulu Cukup UKL-UPL
Quote Radar Banyumas SELASA, 11 AGUSTUS 2015 :
PURWOKERTO – Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Banyumas mengirim surat ke Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, Senin (10/8). Dalam surat tersebut, mereka mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Hotel Aston Imperium Purwokerto, yang dianggap tidak ada saat hotel tersebut dibangun hingga beroperasi sampai sekarang. Berdasarkan hasil penelusurannya, Koordinator GNPK Subroto dalam suratnya mengatakan, pembangunan hotel tersebut dinilai tidak memiliki Amdal, namun hanya mendasarkan pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sehingga Subroto meminta bupati untuk mengecek hal itu. Namun dalam surat tersebut, Subroro juga mengakui kalau hotel Aston bisa beroperasi sampai sekarang karena pemkab sudah memberi izin. Di antaranya diterbitkan dokumen UKL-UPL. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat 1, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal, wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu paling lama dua tahun. “Pemkab, dinas terkait dan pihak pemilik hotel tidak memperhatikan pasal tersebut diatas. Sehingga sampai saat ini tidak melakukan audit lingkungan hidup,” jelasnya. Bupati Banyumas Ir Achamd Husein yang menanggapi surat tersebut mengatakan, saat hotel tersebut mau dibangun dan beroperasi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat itu. Saat pengajuan izin tahun 2009 lalu, belum ada persyaratan harus memakai Amdal. Namun cukup dengan dokumen UKL-UPL. “Sejak tahun 2012, untuk bangunan-bangunan baru memang ada persyaratan harus melengkapi Amdal. Sehingga untuk rencana pengembangan yang sedang diajukan, kita sarankan harus memakai Amdal,” katanya. Menurut Husein, pihaknya bersama SKPD terkait sudah bertemu dengan pihak Aston. Pihak Aston menyanggupi melengkapi Amdal untuk rencana penambahan bangunan. “Mereka sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu, dan sudah diberitahu hasil tindaklanjutnya,” tandas Husein. Owner Hotel Aston, Yuda Wijaya mengatakan, pihaknya tidak mungkin menabrak aturan. Sebab saat mau membangun hotel berkelas internasional tersebut, untuk perizinan juga berkonsultasi dengan pemkab agar sesuai aturan. Untuk persyaratan waktu itu, aturannya hanya dengan dokumen UKL-UPL. “Karena ketentuannya seperti itu, ya kita penuhi dan waktu itu pemkab sudah memberikan izin. Kalau persyaratan waktu itu harus memakai Amdal, pasti kita ikuti,” katanya terpisah. Menurutnya, hasil pertemuan dengan Bupati dan SKPD terkait belum lama ini, pihak pemkab juga tidak mempersoalkan izin saat kali pertama diajukan (berdiri). “Kalau rencana penambahan untuk bar disarankan harus dilengkapi Amdal, ya ini akan kita penuhi. Tapi kalau yang dipertayakan saat Aston berdiri, ya tidak mungkin kita nekat sebelum semua perizinan dikeluarkan,” tandasnya. General Manager Hotel Aston Purwokerto Tommy Agung Kartika mengatakan, tidak mungkin sebuah hotel yang masuk grup Aston internasional bisa diterima masuk jaringan kalau belum ada perizinan. “Ini sudah menjadi persyaratan mutlak dan semua dokumen perizinan saat hotel ini dibangun ada. Kan tidak mungkin manajemen Aston pusat menerima kalau masih ada permasalahan, seperti soal Amdal yang dipertayakan tersebut,” katanya. |
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/aston-lolos-tanpa-amdal/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar