Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 03 Februari 2016

Penindakan Reklame

Kota Perang Reklame

MENJADI kawasan yang sedang berkembang secara ekonomi, khususnya bidang industri dan jasa, menjadikan Kabupaten Banyumas, khususnya Kota Purwokero sebagai arena ”perang” reklame. Di satu sisi, ini menjadi sebuah peluang, karena pendapatan Pemkab dan masyarakat dari sektor pajak reklame semakin meningkat.
Di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, ”perang” reklame akan mengakibatkan visualisasi tata ruang kota makin semrawut. Kondisi yang lebih berbahaya lagi, masyarakat akan dijejali dengan ”sampah visual” yang justru dapat membuat mereka terbawa gaya hidup konsumstif. Pandangan tersebut disampaikan, pemerhati maslah perkotaan dari Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed, Sulyana Dadan, kemarin.
Menurut kandidat doktor dari UGM ini, persoalan tata kelola reklame sebaiknya tidak sekadar memperhatikan aspek keuntungan ekonomi semata. Pemkab tidak boleh terjebak dalam arus komersialisasi reklame, seperti di kota-kota besar, sehingga menyebabkan tata kotanya semrawut.
“Aspek-aspek sosial termasuk kesinambungan dalam menciptakan tata kelola kota yang humanis perlu mendapat prioritas sehingga masyarakat bisa menikmati keindahan kota sebagai mana mestinya,” katanya. Dia menyarankan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan catatan atau perhatian dalam penyelenggaraan reklame ke depan. Yakni memperhatikan tata ruang, artinya keberadaan reklame jangan sampai merusak visualisasi tata kota di Banyumas/Purwokerto.
Reklame, kata dia, harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pemandangan kota. Jika perlu, dibuat zonazona, mana tempat yang boleh ada reklame dan tidak. Kemudian dari segi konten atau materi isi reklame sebisa mungkin dikontrol sedemikian rupa sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Misalnya, tidak membolehkan muatan iklan rokok atau iklan hiburan malam di sekitar lingkungan dunia pendidikan. Dari sisi teknis perizinan reklame, katanya, juga penting diperhatikan.
Mulai dari segi keamanan, keselamatan dan kenyamaan bagi warga masyarakat yang menggunakan tepi jalan atau trotoar bahkan jalan khususnya reklame yang menjorok ke badan jalan, harus diperhatikan dan diperhitungkan. “Misalnya ukuran, bentuk dan penempatan yang aman harus seperti apa. hal-hal seperti ini harus sudah tuntas saat dibahas di perda atau di perbup dan surat keputusan SKPD terkait misalnya,” ujarnya.

2 Februari 2016 , Suara Banyumas


Benturan Kepentingan Tiga SKPD ● Penindakan Reklame


Aspek penindakan terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas sejauh ini dinilai masih lemah. Akibatnya banyak reklame yang melanggar, namun tetap bisa bebas beriklan. Kondisi ini terjadi karena aturan di Perda No 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang sedang diusulkan perubahan di DPRD, maupun di peraturan bupati terkait pengaturan titik-titik lokasi masih banyak celah untuk dilanggari, baik oleh birokrasi pemerintah dan pelaku reklame. Termasuk masih terjadi benturan kepentingan antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait penanganan reklame, yakni Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD). Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Banyumas (Aspermas), Wahyu Wardono mengatakan, para pelaku reklame tetap bersedia untuk taat pada aturan. Bahkan bila perlu saat pemasangan konstruksi dan materi reklame, ada tim teknis yang intens dari pihak pemerintah ikut mengawasi. “Kuncinya kembali pada unsur penidakan, ketika ada yang melanggar dan hanya ditegur bahkan dibiarkan tidak ada tindakan, maka akan berdampak ke yang lain,” kata dia, kemarin. Pihak asosisasi, kata dia, juga sepakat dan bisa memaklumi dalam pengurusan izin dan pemasangan reklame harus memperhatikan aspek-aspek tertentu. Seperti keamanan, keindahan, estetika dan keselamatan. Pihaknya juga mengaku risih, jika mendengar pandangan masyarakat soal reklame selalu mengesankan semrawut. Jika pemerintah tegas dan berusaha membina dengan baik, dia yakin, masih banyak pelaku usaha reklame yang bersedia mengikuti aturan. Asalkan tidak merugikan. Anggaran Minim “Kami menyadari, tidak semua pelaku reklame berkelakukan baik, misalnya karena anggaran minim, anggaran yang ditawarkan rendah. Faktor-faktor seperti itu kadang sebagian ada yang mengambil cara yang tidak sesuai aturan,” kata pemilik Crayon Muliti Dimensi Purwokerto ini. Terkait Perda No 14/2014 tentang Penyelanggaraan Reklame yang tengah dibahas soal perubahannya di DPRD, dia mengatakan, saat diundang diskusi beberapa waktu lalu dengan pihak DPPKAD, sejumlah masukan dan keberatan sudah disampaikan dan 80 persen masukan dari Aspermas katanya bisa diakomodasi. “Keberataan kami 80 persen bisa diakomodasi, katanya tinggal menunggu dibawa ke Dewan. Sebelum perda itu diketuk palu, kita mau diundang lagi untuk public hearing. Kami masih menunggu,” ujarnya. Dalam diskusi tersebut, lanjut Wahyu, pihak DPPKAD juga mengaku, perda tersebut juga membelenggu dari sisi untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sumber PAD tidak naik, jusrru malah turun. Penurunannya karena banyak reklame bodong. Ini terjadi bukan inisiatif yang punya reklame tidak bersedia membayar pajak, tapi pengurusan perpanjangan dan izin membangun baru, banyak hal-hal yang tidak terakomodadasi. “Pengguna reklame punya kepentingan harus dipasang, tapi karena prosedur adminsitarsi tidak terpenuhi, namun tetap harus pasang dan surat tidak bisa dipenuhi, akhirnya menjadi reklame bodong. Ini terjadi karena saat mengacu perda tersebut tidak ada win-win solution,” katanya mencontohkan. Mekanisme yang tidak terpenuhi, katanya, seperti soal ukuran harus sesuai yang tercantum di perda tersebut. Sementara ukuran itu tidak bisa dipakai untuk izin. Kemudian antara posisi vertikal dan herizotal, maksimal ukuran 24 meter persegi dan di lapangan sulit dilaksanakan. Pihaknya mengusulkan maksimal ukurannya 32 m2. Termasuk soal penempatan untuk pemasangan. “Antara Satpol PP dengan Cipta Karya sudah berbeda sikap. Cipta Karya membolehkan asalkan tidak mengganggu pengguna jalan, sementara Satpol PP melarang,” katanya. Kasi Perhitungan, Penetapan dan Angsuaran pada Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagus Wiratno mengatakan, saat menjaring aspirasi beberapa waktu lalu, sudah ada kata sepakat untuk perbaikan sejumlah ketentuan di perda, yang saat ini sedang diajukan perubahan di DPRD. “Penyelenggaraan reklame tidak semata melihat sisi pendapatan, tapi juga soal ketertiban dan nilai-nilai estetika. Saat kami gencar untuk menggenjot pemasukan, namun ada benturan dengan ketentuan di SKPD lain. In juga menyulitkan,” katanya terpisah. Sementara Bupati Achmad Husein, saat menjawab pandangan umum fraks-fraksi DPRD Banyumas, kemarin, di antaranya menyampaikan, dalam kaidah penyelenggaraan reklame di raperda tersebut tidak hanya diatur soal nilai-nilai estetika , tetap juga harus memenuji unsur ketertiban, keamaan, keselamatan, peningkatan kualitas lingkungan dan rencana tata ruang. “Materinya juga harus sesuai dengan kaidah kesoapan, kesusilaan, budaya bangsa, norma agama, dan tidak menyinggung unsur SARA dan aliran kepercayaan,” kata Husein saat menjawab pandangan fraksi PKB. Sementara untuk menjaga soal keindahan, estetika, dan kenyaman maupun keselamatan, kata dia, akan diatur dalam peraturan bupati yang khusus mengatur penentuan titik-titik reklame di semua lokasi/jalan. Dengan demikian, ke depan tidak akan terjadi pemasangan reklame yang semrawut. Pernyataan ini juga terkait menjawab pertanyaan dari fraksi PDIP, fraksi Gerindra dan Golkar-Demokrat serta PKS 
 2 Februari 2016, Suara Banyumas

Tiga Raperda Diprioritaskan

[ 23 January 2016 |R Purwokerto]
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal didahulukan dalam pembahasan masa sidang I pekan depan. Sekretaris Dewan Yunianto mengatakan, dari ketiga raperda, dua di antaranya merupakan usulan eksekutif. Yakni Raperda perubahan perda penyelenggaraan reklame dan Raperda kepariwisataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...