20 Februari 2016 ,Suara Banyumas
Jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Ajibarang diatur secara bergantian. Selain itu mereka juga mendapatkan sosialisasi tentang aturan PKL beserta hak ruang publik.
Kasi Trantibum Kecamatan Ajibarang, Surono mengatakan ada lima zonasi PKL di wilayah Kota Ajibarang. Dari lima zonasi tersebut turut pula diatur jam operasional berdagang mereka. Hal ini dilaksanakan untuk ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat.
“Zonasi itu antara lain dari lampu lalu lintas Simpang Tiga Ajibarang ke barat, ke timur, ke selatan, jalan lingkar Ajibarang dan Taman Kota Ajibarang. Radius PKL yang diperbolehkan untuk berdagang dari lampu lalu lintas adalah minimal 50 meter,” jelasnya dalam sosialisasi kepada PKL Ajibarang di Pendapa Kecamatan Ajibarang.
Surono juga menegaskan PKL diminta menaati apa yang menjadi aturan daerah Kabupaten Banyumas, khususnya larangan penggunaan jalur ruang publik untuk PKL. PKL juga diminta untuk tidak membangun lapak atau tempat berdagang secara permanen. Pasalnya PKL bukanlah pedagang yang menetap selama 24 jam lebih.
“Untuk jam operasionalnya sudah disepakati oleh para pedagang. Jadi mereka tidak ada yang berdagang lebih dari 20 jam. Dengan adanya pergantian jam inilah, diharapkan ruang publik bisa digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk diketahui, data sementara jumlah PKL di Kota Ajibarang ada sekitar 150 pedagang. Sebagian besar PKL yang berdagang di jalan protokol Ajibarang mulai dari arah Ajibarang-Purwokerto, Ajibarang-Bumiayu, Ajibarang-Wangon, Jalan Lingkar dan Taman Kota Ajibarang merupakan pedagang kuliner.
Salah satu PKL Taman Kota Ajibarang, Agus Setiawan mengatakan siap mengikuti jam dan aturan yang telah disosialisasikan tersebut. Ia juga berharap para pedagang lainnya dapat turut serta mengikuti peraturan perundangan daerah yang berlaku tersebut. Apalagi kesepakatan tentang jam operasional dan juga aturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar