Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 01 Februari 2016

Dikembangkan Tujuh Desa Wisata

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas masih fokus mengembangkan tujuh desa wisata pada 2016 ini. Keenam desa wisata tersebut sudah memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang mengelola aktivitas di wilayahnya. Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko mengatakan, keenam desa ini, yaitu Desa Karangsalam, Ketenger dan Desa Kemutug Lor di Kecamatan Baturraden, Desa Tambaknegara di Kecamatan Rawalo, Desa Dawuhan di Kecamatan Banyumas dan Desa Petahunan di Kecamatan Pekuncen. “Dua desa yakni Petahunan dan Karangsalam sudah cukup menonjol kunjungannya. Tinggal nanti kami mendampingi pengembangan aktivitas dan destinasi wisata di daerahnya,” ujar dia, kemarin. Deskart mengungkapkan, awal tahun ini, kawasan Curug Nangga akan dikembangkan sejumlah aktivitas oleh pihak konsultan. Di desa tersebut dikembangkan dengan konsep wisata petualangan. Di antaranya river tubing, body rafting, berkuda, hingga downhill. Desain pengembangan kawasan tersebut sudah dikonsultan bersama tim yang ditunjuk oleh Dinpoabudpar. Pihaknya hanya meminta pengembangan Curug Nangga harus berwawasan ekowisata. “Selain itu juga harus melibatkan warga dalam pengelolaan, kawasan yang dikembangkan juga perlu penataan yang tepat. Kelestarian lingkungan dan kearifan lokal juga perlu dijaga, agar kelak pengembangan wisata ini tidak melunturkan nilai-nilai lokalitas,” ujarnya. Komunitas Khusus untuk Desa Karangsalam, pihaknya menggandeng komunitas Canyoning Indonesia yang berpusat di Banyumas, untuk menggarap paket wisata minat khusus. Menurut dia, aktivitas hiburan dan olahraga berbasis penelusuran sungai ini merupakan daya tarik tersendiri. Selain berkoordinasi dengan biro perjalanan, pihaknya juga mengumpulkan pegiat desa wisata di wilayah Banyumas. Dia meminta Kelompok Sadar Wisata membentuk forum dialog. “Kami segera membentuk Forum Komunikasi Desa Wisata. Jadi ini akan menjadi ruang diskusi, berbagi informasi dan promosi bersama,” ujarnya. Dia mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan forum tersebut adalah mendorong penguatan kapasitas Pokdarwis sebagai pengelola obyek wisata. Langkah itu dinilai penting karena akan menjadi dasar pengelolaan objek wisata yang baik dan efektif nantinya, sebelum pada penanganan sarana dan infrastruktur yang ada. Sementara itu, Pegiat Pokdarwis Desa Dawuhan, Sutrimo mengatakan, geliat pertumbuhan desa wisata di Banyumas harus difasilitasi oleh Pemkab. Hal ini bertujuan untuk menghindari persaingan antarwilayah yang kurang sehat. “Harus ada kerja sama dan koordinasi yang baik antardesa wisata sangat dibutuhkan, agar promosi dan pengembangan destinasi dapat berjalan,” kata dia.

30 Januari 2016 , Suara Banyumas



Delapan Desa Wisata Belum Miliki SK

Ilustrasi
Ilustrasi

PURWOKERTO – Sebanyak delapan desa wisata di Kabupaten Banyumas, ternyata belum memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Deskart Sotyo Jatmiko SH MSi mengatakan, baru lima desa wisata yang sudah mengantongi SK. “Lima desa itu yakni Kemutug Kidul, Kemutug Lor, Karangsalam, Karangmanggu, dan Tambaknegara,” katanya.
Sedangkan delapan desa wisata yang belum memiliki SK yakni Kemawi (Somagede), Watumeja (Kebasen), Dawuhan (Banyumas), Tranggulasih (Kedungbanteng), Baseh, Cikakak, Bonokeling, dan Petahunan (Pekuncen).
“Desa-desa tersebut baru muncul kurang lebih satu tahun. Tingkat kunjungannya juga belum teratur. Jadi akan kami lihat terus perkembangan ke depannya seperti apa. Apakah masih bisa bertahan atau tidak,” lanjut dia.
Dikatakan, di 2016 ada rencana untuk segera memberikan SK kepada desa-desa wisata yang sudah berjalan cukup lama. Seperti Bonokeling, Dawuhan, Kemawi, dan Cikakak. “Sebagai legalitas dengan adanya SK, maka untuk proses kerjasama dengan dinas lainnya yang terkait menjadi lebih mudah,” jelas Deskart.
Kendala yang sering muncul di lapangan, pihak desa masih kurang cermat dan teliti dalam menyimpan SK. “Oleh karena itu, semua SK yang dikeluarkan selalu ada arsip yang kita simpan di kantor. SK tersebut berlaku selama lima tahun dan harus rutin diperpanjang,” tuturnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...