Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas
masih fokus mengembangkan tujuh desa wisata pada 2016 ini. Keenam desa
wisata tersebut sudah memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang
mengelola aktivitas di wilayahnya. Kepala Bidang Pariwisata
Dinporabudpar Banyumas, Deskart Sotyo Jatmiko mengatakan, keenam desa
ini, yaitu Desa Karangsalam, Ketenger dan Desa Kemutug Lor di Kecamatan
Baturraden, Desa Tambaknegara di Kecamatan Rawalo, Desa Dawuhan di
Kecamatan Banyumas dan Desa Petahunan di Kecamatan Pekuncen. “Dua desa
yakni Petahunan dan Karangsalam sudah cukup menonjol kunjungannya.
Tinggal nanti kami mendampingi pengembangan aktivitas dan destinasi
wisata di daerahnya,” ujar dia, kemarin. Deskart mengungkapkan, awal
tahun ini, kawasan Curug Nangga akan dikembangkan sejumlah aktivitas
oleh pihak konsultan. Di desa tersebut dikembangkan dengan konsep wisata
petualangan. Di antaranya river tubing, body rafting, berkuda, hingga
downhill. Desain pengembangan kawasan tersebut sudah dikonsultan bersama
tim yang ditunjuk oleh Dinpoabudpar. Pihaknya hanya meminta
pengembangan Curug Nangga harus berwawasan ekowisata. “Selain itu juga
harus melibatkan warga dalam pengelolaan, kawasan yang dikembangkan juga
perlu penataan yang tepat. Kelestarian lingkungan dan kearifan lokal
juga perlu dijaga, agar kelak pengembangan wisata ini tidak melunturkan
nilai-nilai lokalitas,” ujarnya. Komunitas Khusus untuk Desa
Karangsalam, pihaknya menggandeng komunitas Canyoning Indonesia yang
berpusat di Banyumas, untuk menggarap paket wisata minat khusus. Menurut
dia, aktivitas hiburan dan olahraga berbasis penelusuran sungai ini
merupakan daya tarik tersendiri. Selain berkoordinasi dengan biro
perjalanan, pihaknya juga mengumpulkan pegiat desa wisata di wilayah
Banyumas. Dia meminta Kelompok Sadar Wisata membentuk forum dialog.
“Kami segera membentuk Forum Komunikasi Desa Wisata. Jadi ini akan
menjadi ruang diskusi, berbagi informasi dan promosi bersama,” ujarnya.
Dia mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan forum tersebut adalah
mendorong penguatan kapasitas Pokdarwis sebagai pengelola obyek wisata.
Langkah itu dinilai penting karena akan menjadi dasar pengelolaan objek
wisata yang baik dan efektif nantinya, sebelum pada penanganan sarana
dan infrastruktur yang ada. Sementara itu, Pegiat Pokdarwis Desa
Dawuhan, Sutrimo mengatakan, geliat pertumbuhan desa wisata di Banyumas
harus difasilitasi oleh Pemkab. Hal ini bertujuan untuk menghindari
persaingan antarwilayah yang kurang sehat. “Harus ada kerja sama dan
koordinasi yang baik antardesa wisata sangat dibutuhkan, agar promosi
dan pengembangan destinasi dapat berjalan,” kata dia.
30 Januari 2016 , Suara Banyumas
30 Januari 2016 , Suara Banyumas
Delapan Desa Wisata Belum Miliki SK
PURWOKERTO – Sebanyak delapan desa wisata di Kabupaten Banyumas, ternyata belum memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Deskart Sotyo Jatmiko SH MSi mengatakan, baru lima desa wisata yang sudah mengantongi SK. “Lima desa itu yakni Kemutug Kidul, Kemutug Lor, Karangsalam, Karangmanggu, dan Tambaknegara,” katanya.
Sedangkan delapan desa wisata yang belum memiliki SK yakni Kemawi (Somagede), Watumeja (Kebasen), Dawuhan (Banyumas), Tranggulasih (Kedungbanteng), Baseh, Cikakak, Bonokeling, dan Petahunan (Pekuncen).
“Desa-desa tersebut baru muncul kurang lebih satu tahun. Tingkat kunjungannya juga belum teratur. Jadi akan kami lihat terus perkembangan ke depannya seperti apa. Apakah masih bisa bertahan atau tidak,” lanjut dia.
Dikatakan, di 2016 ada rencana untuk segera memberikan SK kepada desa-desa wisata yang sudah berjalan cukup lama. Seperti Bonokeling, Dawuhan, Kemawi, dan Cikakak. “Sebagai legalitas dengan adanya SK, maka untuk proses kerjasama dengan dinas lainnya yang terkait menjadi lebih mudah,” jelas Deskart.
Kendala yang sering muncul di lapangan, pihak desa masih kurang cermat dan teliti dalam menyimpan SK. “Oleh karena itu, semua SK yang dikeluarkan selalu ada arsip yang kita simpan di kantor. SK tersebut berlaku selama lima tahun dan harus rutin diperpanjang,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar