Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 29 Februari 2016

Biro Wisata Ilegal Perlu Dirangkul

Puluhan Biro Wisata Ilegal

26 Februari 2016, Suara Banyumas
PURWOKERTO – Tidak kurang dari 30 biro perjalanan wisata di wilayah Banyumas Raya belum memiliki izin. Keberadaannya dinilai meresahkan dan dapat merusak citra pariwisata. Ketua Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata se Eks Kresidenan Banyumas (Pebemas), M Kardiyo mengatakan, banyak wisatawan yang mengeluh karena pelayanan dan fasilitas seperti kendaraan, akomodasi yang disediakan biro wisata tak resmi kurang memuaskan. Hal ini mengurangi kepercayaan calon wisatawan yang ingin menggunakan jasa biro. “Hal ini yang meresahkan kami sebagai pelaku wisata. Kami khawatir wisatawan kapok menggunakan jasa kami akibat perilaku biro tak berizin yang kurang bertanggung jawab,” kata dia, kemarin. Pihaknya mendata, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah biro wisata. Pada 2013 terdapat 13 biro perjalanan yang menjadi anggota Pebemas di wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara (Banyumas Raya). Sementara pada 2015 jumlah tersebut sudah bertambah menjadi 60 biro. Dari jumlah ini, ada 20 biro wisata yang berkantor di Kabupaten Banyumas belum memiliki izin.
“Jumlahnya paling banyak daripada kabupaten lain. Ini belum termasuk komunitas yang juga membuka perjalanan wisata secara berkelompok,” tandasnya. Menurut dia, makin meningkatnya permintaan perjalanan wisata dan moncernya wisata Banyumas Raya mendongkrak jumlah agen wisata. Di sisi lain, perizinan yang mudah juga membuat Pemkab lemah melakukan pengawasan. Kardiyo mengatakan, seharusnya Pemkab mulai bertindak tegas dan memberlakukan peraturan yang ketat terhadap perizinan. Misalnya dengan memberikan sertifikasi untuk pemilik jasa usaha wisata dan rekreasi serta pemandu. Hal ini perlu dilakukan untuk menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi Asia. Pemkab harus melindungi pelaku wisata lokal saat biro wisata dari luar negeri mulai merambah pasar dalam negeri. “Sertifikasi ini diharapkan bisa menambah kepercayaan calon wisatawan dan para mitra. Di sisi lain, pertanggungjawaban terhadap asuransi, keamanan dan kenyamanan juga terjamin. Biro yang tak berijin harus ditindak,” tegasnya. Pelaku wisata, Wiwit Yuni mengatakan, kemunculan biro perjalanan wisata yang tidak berizin lantaran kurangnya pengetahuan terkait proses perizinan. Selain itu, mereka juga hanya menggarap paket wisata dalam jumlah sedikit. “Biasanya hanya melayani backpacker atau wisatawan individu. Kalau harus membuat izin resmi justru mereka kesulitan,” katanya Menurut dia, sebaiknya Pemkab mulai mendata biro wisata yang beroperasi di wilayahnya. Setelah itu, mereka difasilitasi untuk mendapatkan izin dan sertifikat bagi pemandu wisatanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Deskart Sotyo Jatmiko mengatakan, pihaknya tengah membahas perubahan Perda Pariwisata. Salah satu poinnya adalah sertifikasi pemandu dan perizinan untuk biro wisata. “Selama ini yang mengeluarkan sertifikasi pemandu adalah pihak swasta. Dengan adanya Perda ini nanti Pemkab bisa memfasilitasi proses sertifikasi,” ujarnya. Terkait biro wisata yang belum berizin, pihaknya meminta bantuan Pebemas untuk menggandeng biro tersebut, sehingga koordinasi dapat dilakukan dengan mudah. Menurut dia, sekarang wisatawan cenderung kritis. Mereka tentu meminta biro perjalanan wisata untuk menunjukkan ijin resmi dan sertifikat para pemandu wisatanya.

 Mereka Perlu Dirangkul

26 Februari 2016 , Suara Banyumas
MAKIN banyaknya jumlah biro perjalanan wisata seharusnya tidak disikapi dengan antipati. Hal ini justru menjadi indikator peningkatan aktivitas wisata pada suatu kawasan. Hal itu diutarakan oleh pengamat pariwisata dan ekonomi kreatif Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Rawuh Edy Priyono. Dia menyarankan, biro perjalanan wisata resmi juga ikut merangkul birobiro baru yang mulai bermunculan. “Makin banyak biro makin bagus. Itu bentuk demokrasi wisata. Tinggal bagaimana kesadaran dari biro wisata yang belum memiliki izin untuk mendaftarkan bironya,” kata dia. Dia mengatakan, biasanya biro wisata tak berizin ini masih berbentuk kelompok atau komunitas kecil. Mereka tidak memiliki tempat berupa kantor.
Komunitas ini perlu dirangkul. Pasalnya mereka juga berjasa ikut mempromosikan wisata di daerahnya. “Kalau bisa malah difasilitasi untuk ikut pelatihan dan sebagai pemandu untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan bironya juga dibantu untuk mendapatkan ijin,” ujarnya. Menurut Ketua Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pariwisata (Puslitbudpar) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed ini, instansi terkait harus mengambil langkah tegas untuk membantu biro tak resmi. Mereka juga bagian dari pelaku wisata Banyumas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...