● Pelantikan Tim Ahli
13 Februari 2016, Suara Banyumas
Selain nilai sejarah dan dampak bagi lingkungan, Tim Ahli Cagar
Budaya diminta untuk mempertimbangkan sisi pemanfaatan benda cagar
budaya.
Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi tim saat melakukan kajian dan penelitian benda cagar budaya di wilayah Banyumas. Demikian disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein, saat melantik Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Gedung Graha Satria kompleks Pendapa Si Panji, Jumat (12/2).
Menurut dia, pengkajian benda cagar budaya yang diusulkan harus memiliki nilai sejarah, berkarakter dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. “Benda cagar budaya, baik tangible (benda) maupun intangible (tak benda) harus memiliki nilai historis.
Kalau itu saya setuju untuk ditetapkan,” kata Achmad. Tim ahli, sambung Achmad, sebaiknya mempertimbangkan penataan tata ruang saat melakukan kajian. Tidak hanya melihat dari sisi sejarahnya saja, tapi juga memikirkan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Dia mengatakan, benda cagar budaya yang memenuhi unsur untuk didaftarkan juga memiliki aspek kemanfaatan bagi generasi mendatang. Kelak, merek dapat belajar dari sejarah yang terkandung dalam cagar budaya tersebut.
Hukuman Diperberat
Adapun kelima orang yang dilantik Bupati Banyumas sesuai SK Nomor 30/731/2015 tentang Tim Ahli Cagar Budaya yakni Arif Rahman di bidang museumologi, bidang sejarah ada Edy Suswanto, Agus Kholid sebagai ahli arsitektur, Weda Kubita di bidang hukum dan Purbo Winoto, arkeolog akan bertugas selama tiga tahun.
Sebelum ditetapkan, mereka telah menjalani proses seleksi dan sertifikasi profesi pada bulan November 2015 lalu. Sebagai informasi, Tim Ahli Cagar Budaya ini berwewenang melakukan penelitian dan kajian, mengusulkan dan memelihara, serta menghapus cagar budaya dari daftar.
Sesuai dengan UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 tim tersebut terdiri dari tiga anggota dari masyarakat dan dua orang dari unsur pemerintah.
Usai dilantik,juru bicara Tim Ahli Cagar Budaya, Weda Kubita mengatakan, pihaknya akan melakukan orientasi terhadap tugas dan pengkajian cagar budaya.
Selain itu, mereka juga akan mengkaji ancaman sanksi dan denda dalam Perda Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
“Seharusnya hukuman dan sanksinya diperberat. Misalnya hukuman pidana minimal lima tahun serta denda miliaran rupiah. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan benda cagar budaya,” kata Tim Ahli Cagar Budaya bidang hukum ini.
Weda mengungkapkan, akhir-akhir ini Kabupaten Banyumas selalu kecolongan dan terlihat lemah dalam hal perlindungan cagar budaya di wilayahnya. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan jalan memberikan sanksi dan hukuman yang tegas
Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi tim saat melakukan kajian dan penelitian benda cagar budaya di wilayah Banyumas. Demikian disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein, saat melantik Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Gedung Graha Satria kompleks Pendapa Si Panji, Jumat (12/2).
Menurut dia, pengkajian benda cagar budaya yang diusulkan harus memiliki nilai sejarah, berkarakter dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. “Benda cagar budaya, baik tangible (benda) maupun intangible (tak benda) harus memiliki nilai historis.
Kalau itu saya setuju untuk ditetapkan,” kata Achmad. Tim ahli, sambung Achmad, sebaiknya mempertimbangkan penataan tata ruang saat melakukan kajian. Tidak hanya melihat dari sisi sejarahnya saja, tapi juga memikirkan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Dia mengatakan, benda cagar budaya yang memenuhi unsur untuk didaftarkan juga memiliki aspek kemanfaatan bagi generasi mendatang. Kelak, merek dapat belajar dari sejarah yang terkandung dalam cagar budaya tersebut.
Hukuman Diperberat
Adapun kelima orang yang dilantik Bupati Banyumas sesuai SK Nomor 30/731/2015 tentang Tim Ahli Cagar Budaya yakni Arif Rahman di bidang museumologi, bidang sejarah ada Edy Suswanto, Agus Kholid sebagai ahli arsitektur, Weda Kubita di bidang hukum dan Purbo Winoto, arkeolog akan bertugas selama tiga tahun.
Sebelum ditetapkan, mereka telah menjalani proses seleksi dan sertifikasi profesi pada bulan November 2015 lalu. Sebagai informasi, Tim Ahli Cagar Budaya ini berwewenang melakukan penelitian dan kajian, mengusulkan dan memelihara, serta menghapus cagar budaya dari daftar.
Sesuai dengan UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 tim tersebut terdiri dari tiga anggota dari masyarakat dan dua orang dari unsur pemerintah.
Usai dilantik,juru bicara Tim Ahli Cagar Budaya, Weda Kubita mengatakan, pihaknya akan melakukan orientasi terhadap tugas dan pengkajian cagar budaya.
Selain itu, mereka juga akan mengkaji ancaman sanksi dan denda dalam Perda Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
“Seharusnya hukuman dan sanksinya diperberat. Misalnya hukuman pidana minimal lima tahun serta denda miliaran rupiah. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan benda cagar budaya,” kata Tim Ahli Cagar Budaya bidang hukum ini.
Weda mengungkapkan, akhir-akhir ini Kabupaten Banyumas selalu kecolongan dan terlihat lemah dalam hal perlindungan cagar budaya di wilayahnya. Salah satu upaya pencegahannya adalah dengan jalan memberikan sanksi dan hukuman yang tegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar