BANYUMAS-Pemerintah Kecamatan AJibarang masih menunggu Surat Keputusan terkait usulan zona Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya. Zonai itu dilakukan terkait akan diberlakukannya jam operasional bagi PKL Kota Ajibarang.
Sebab kondisi PKL di wilayah Kota Ajibarang makin semrawut, terutama yang berada di tepi jalan protokol. Camat Ajibarang Alex Teguh Wibawa, melalui Kasi Trantibum, Surono menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan pedagang di pendopo kecamatan.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan usulan zona PKL kepada Pemkab Banyumas. Saat ini, pihaknya masih menunggu usulan tersebut yang akan dijadikan SK dan menjadi dasar dalam penerapan zona tersebut.
Dalam usulan tersebut, ada lima zona PKL di wilayah Kota Ajibarang. Dari lima zona tersebut, juga diatur jam operasional berdagang mereka. Hal ini dilaksanakan untuk ketenteraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat.
“Zona tersebut antara lain dari lampu lalu-lintas Simpang Tiga Ajibarang ke barat, ke timur, ke selatan, jalan lingkar Ajibarang dan Taman Kota Ajibarang. Radius PKL yang diperbolehkan untuk berdagang dari lampu lalu lintas adalah minimal 50 meter,”jelasnya, Rabu (30/3).
Surono menegaskan, jika usulan tersebut sudah ditetapkan menjadi SK,d ia meminta PKL menaati keputusan yang menjadi aturan daerah Kabupaten Banyumas, khususnya larangan penggunaan jalur ruang publik untuk PKL.
PKL juga diminta untuk tidak membangun lapak atau tempat berdagang secara permanen. Pasalnya PKL bukanlah pedagang yang menetap selama 24 jam lebih.
pasare di bereskan juga pak dari pkl, kasian pengunjung dan yang punya toko...
BalasHapusBetul. Semoga mendapat perhatian dari pemkab dan jajarannya di tingkat bawah. Ini masalah menyangkut pengguna pasar atau pelaku usaha yang resmi membayar retribusi.
Hapus