PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Banyumas dinilai melampaui kewenangannya
dalam penyelidikan kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif
atas penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas dan keperluan rumah
tangga tahun anggaran 2013 di lingkungan setda dan TU Bupati.
“Dari
sisi yurisdiksi, wilayah hukum ini seharusnya bukan menjadi kewenangan
pihak Kejari Banyumas. Karena objek penyelidikan perkara ada di
Purwokerto, semestinya ini masuk wilayah hukum Kejari Purwokerto,” kata praktisi hukum, Untung Waryono, juga politisi PPP, Senin (14/3).
Menurutnya, laporan masyarakat masuk ke Kejari Banyumas, seharusnya
dilimpahkan ke Kejari Purwokerto atau kedua kejaksaan itu saling
berkoordinasi, apakah laporan tersebut patut dutindaklanjuti atau tidak.
“Ini berbeda dari kasus kelapa genjah entok, yang juga ditangani Kejari
Banyumas. Karena temuan buktinya dianggap kebanyakan di wilayah hukum
Kejaksaan Banyumas, ini bisa dipahami.
Sedangkan untuk kasus
penyimpangan SPPD di lingkungan setda dan TU Bupati kan berada di
Purwokerto dan sudah di sini sudah ada kejaksaan sendiri,” ujarnya. Dia
mengakui, memang tidak ada ketentuan aturan yang khusus menegaskan
pengaturan penanganan wilayah hukum.
Namun dari kesepakatan secara umum dan menjadi kebiasaan, dua kejaksaan tersebut sudah membagi wilayah penanganan hukum.
“Ini kan termasuk pula adanya dua pengadilan negeri. Kalau semua bebas
menangani, ya di satu sisi menyenangkan bagi praktisi hukum, tapi di
sisi lain juga membingungkan,” tandasnya. Pembagian wilayah hukum
kejaksaan dalam satu kabupaten, kata dia, ini diatur dalam UU No 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada Pasal 27 Ayat 1 disebutkan,
kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah
hukumnya.
“Maksud daerah hukumnya, ya berarti kalau di Kabupaten
Banyumas sudah ada pembagian secara jelas dan mestinya ini saling
dihormati,” ujarnya. Ketua Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto, Suradi
Al Kharim mengatakan, kejaksaan semestinya tidak asal menindaklanjuti
laporan yang masuk.
Laporan dari LSM maupun elemen masyarakat lain,
tetap harus dikaji dan dicermati dulu. Jika harus minta audit internal
ke Inpektorat Pemkab Banyumas, hal itu masih dalam ranah internal kedua
Kejari Lampaui Kewenangan institusi tersebut.
“Tidak terus
diungkapkan ke publik dulu dan langsung dianggap sudah masuk ranah
pidana. Ini kan masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data,”
nilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar