Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 15 Maret 2016

Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

Pansus Yakini Mampu Selesaikan Raperda RDTR

28 Maret 2016 5:27 WIB Category: Suara Banyumas 

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Ketua Pansus Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, Subagyo menyatakan, raperda tersebut tetap akan diselesaikan, kendati membutuhkan waktu pembahasan yang panjang.
Bagi dia, pembahasan sejak masa sidang ketiga tahun 2014 lalu sampai masa sidang pertama tahun 2016 ini, dianggap masih belum lama, jika berkaca dari pengalaman sejumlah daerah lain, yang menyelesaikan  perda serupa sampai bertahun-tahun.
“Jadi kalau ada yang minta ditarik atau raperdanya dikembalikan dulu ke eksekutif, itu soal kebutuhan. Kita memandang Raperda RDTRK ini sangat dibutuhkan untuk perkotaan Purwokerto. Untuk itu akan tetap kami lanjutkan sampai selesai,” katanya, Minggu (27/3).
Dia mengakui, yang berbeda pandangan dan sikap tidak hanya dari elemen masyarakat. Bahkan di internal Pansus dan DPRD sendiri ada ketidaksepahaman antar anggota. Namun, hal tersebut bisa dimaklumi karena tidak semua anggota Pansus mampu memahami secara detail soal RDTRK. Terlebih, beberapa anggota pansus juga memiliki pandangan yang berbeda-beda sehingga masih belum bisa sejalan dalam aplikasinya.
Menurutnya, anggota pansus dari lintas fraksi memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang berbeda-beda. Perhatian mereka juga banyak terbelah dengan terlibat di pansus raperda lainnya.
“Untuk menyelesaikan cepat, kita akui memang sulit, tapi kita tetap berusaha maksimal tahap demi tahap. Hanya saja, saya tidak bisa berandai-andai, kapan selesainya. Di Indonesia hanya ada tiga yang sudah dapat menyelesaikan Perda RDTRK,” ujar wakil rakyat dari PDIP ini.
Subagyo menandaskan, Perda RDTRK Perkotaan Purwokerto tersebut bakal menjadi dasar perizinan di setiap perkotaan, dimana setiap perizinan harus sesuai RDTRK.
Dia menilai, jika raperda tersebut ditarik, kemudian diusulkan kembali dan dibentuk pansus lagi, justru ke depan makin menyulitkan. Apalagi kalau anggota pansusnya orang-orang baru.
“Saya maklum mereka (anggota pansus, red) nggak mengerti mekanismenya, kalau mereka ditarik nanti malah ada orang baru lagi, semakin sulit nantinya. Sekarang ini tinggal bagaimana kita menyusun sebaik-baiknya, kita nggak urusan dengan orang yang berkepentingan. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan itu, bekerjasama dengan Pemkab Banyumas dan steakholder lainnya,” tandasnya.

Raperda RDTRK Disarankan Ditarik

17 March 2016 | radarbanyumas
Dua Tahun Tidak Juga Selesai
PURWOKERTO – Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, sampai saat ini belum bisa diselesaikan. Padahal raperda mulai dibahas sejak 2014. Untuk itu, sebagian masyarakat mendorong agar raperda ditarik dulu dari agenda pembahasan di DPRD.

“Pembahasannya tak ada perkembangan yang positif. Lebih baik usulan raperda ditarik dulu, kemudian disiapkan yang lebih matang. Kalau sudah siap baru diusulkan lagi ke DPRD,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas Yudo Festiono Sudiro, Rabu (16/3).

Menurutnya, pembahasan yang tidak jelas hampir dua tahun ini merupakan waktu yang sangat panjang. Jika Pansus dan SKPD pengusul serius, mestinya sudah selesai lebih cepat. Kondisi yang terjadi sekarang, katanya, internal Pansus RDTRK sudah tidak solid.
“Pembahasan berlarut-larut ini membuktikan mereka bekerja tanpa ada target dan tujuan yang jelas. Kondisi seperti ini justru membuat masyarakat makin resah dan bingung. Bahkan mereka yang berkepentingan terkait perda tersebut bisa melakukan berbagai penyimpangan,” nilainya.
Yudo menyarankan ada keseriusan untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Banyumas Bambang Pujianto yang juga anggota Pansus RDTRK mengatakan, penarikan raperda yang sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPRD sekarang diperbolehkan. Selain diatur dalam tata tertib DPRD, tata cara penarikan juga diatur secara jelas dalam Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Kabupaten Banyumas.
“Dalam Pasal 68 Peraturan DPRD, sudah diatur secara jelas mengenai ketentuan persyaratan sampai mekanisme penarikan usulan raperda. Yang penting ada pembahasan dan dikaji bersama serta persetujuan antara pihak pengusul, jika eksekutif dari bagian hukum, kalau dari DPRD misalnya komisi atau alat kelengkapan lainnya, kemudian mendapat persetujuan pinpinan,” terangnya.
Terkait Raperda RDTRK, katanya, jika kondisinya harus dikembalikan dulu ke pengusul juga tidak masalah. Sebab jika tetap dimasukkan terus dalam agenda pembahasan atau persidangan, maka konsekuensinya harus ada perkembangan pembahasan dan target penyelesaian.
“Kalau tak ada perkembangan kan menghambat agenda persidangan lainnya. Ini menyangkut pengaturan waktu dan energi teman-teman di DPRD,” kata wakil rakyat dari PDIP ini.

Lagi-Lagi Minta Diperpanjang

15 March 2016 | RADAR Purwokerto
Pembahasan Raperda RDTRK
PURWOKERTO – Untuk kesekian kalinya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034 kembali diperpanjang. Pasalnya, pada rapat paripurna Senin (14/3) kemarin, Pansus Raperda RDTRK belum mampu melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan.
Dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Banyumas, Ketua Pansus RDTRK Subagyo tidak hadir untuk membacakan laporan pansus kepada pimpinan dewan. Begitu pula dengan sejumlah anggota pansus mengaku belum mendapat pendelegasian laporan dari ketua.
“Tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat atau pendelegasian. Lagipula apa yang mau disampaikan, materinya saja tidak tahu,” kata salah satu anggota Pansus Raperda RDTRK, Yoga Sugama.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus yang seharusnya memberikan laporan, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan perkembangan hasil pembahasannya, yaitu Pansus RDTRK.
“Itu sudah kita sepakati untuk diperpanjang lagi pembahasannya sampai maksimal 20 hari ke depan, sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Juli menambahkan, selain Raperda RDTRK, ada dua Raperda lagi yang juga diperpanjang. Yaitu Raperda Reklame dan Raperda Kepariwisataan. “Kalau yang dua itu tinggal penyusunan draftnya saja, secara umum pembahasannya sudah selesai,” imbuhnya.
Meski diperpanjang hingga 20 hari ke depan, Juli memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu proses legislasi berikutnya. Mengingat setelah pembahasan enam Raperda tersebut, akan disusul dengan pengajuan dan pembahasan tujuh raperda lagi.
“20 hari itu kan maksimalnya. Jadi kalau bisa selesai kurang dari 20 hari ke depan, itu akan lebih baik lagi,” ujarnya.


Maret 15, 2016, S M

Pansus RDTRK Diperpanjang Lagi 



PURWOKERTO – Pansus DPRD Banyumas yang membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto 2014-2034 (20 tahun) sampai saat ini belum sanggup melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan Dewan.
Hal itu diketuai saat digelar rapat paripurna internal DPRD untuk mendengarkan hasil laporan kinerja sejumlah pansus kepada kepada pimpinan DPRD, Senin (14/3).
Padahal pansus ini sudah beberapa kali minta perpanjangan waktu sejak dibentuk pada masa sidang ketiga tahun 2014 lalu. Ketua DPRD Juli Krisdianto mengatakan, dari lima pansus, hanya satu pansus yang belum bisa melaporkan sejuah mana perkembangan hasil pembahasannya, yakni Pansus RDTRK 2014-2034.
Maksimal 20 Hari
Sedangkan dua pansus sudah menyelesaikan dan disetujui, yakni pansus yang membahas perubahan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
“Yang minta penundaan atau perpanjangan waktu, Pansus reklame, kepariwisataan dan RDTRK meski tidak melaporkan tetap kami perpanjangi.
Sedangkan satu pansus minta raperdanya ditarik dari pembahasan, yakni Raperda Penyeidaan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” katanya. Pansus yang minta perpanjangan waktu, kata dia, maksimal diberi tambahan sekitar 20 hari sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Namun diharapkan sebelum batas waktu tersebut sudah selesai membahas dan melaporkan kembali untuk dilakukan persetujuan bersama. Pasalnya setelah ini akan menyusuln pembahasan tujuh raperda lagi. “Tinggal penyempurnaan penyusunan materinya saja, jadi tidak sampai 20 hari bisa selesai.
Mudah-mudahan ini juga untuk Raperda RDTRK,” ujarnya. Anggota Pansus RDTRK Perkotaan Purwokerto, Yoga Sugama mengatakan, sampai pelaksanaan paripurna, pimpinan pansus tidak memberikan mandat kepada anggota lain untuk melaporkan ke pimpinan DPRD.
“Tadi tidak ada yang melaporkan ke pimpinan, karena ketua pansusnya juga tidak datang dan tidak ada mandat. Apa yang mau disampaikan, wong tidak ada mandat dan materinya juga tidak tahu seperti apa yang harus dilaporkan,” katanya.

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...