Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Selasa, 15 Maret 2016

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Ditarik

Maret 15, 2016 ,


PURWOKERTO – Usulan raperda inisitiaf dari DPRD Banyumas tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah masuk dalam pembahasan tahap pertama dalam masa sidang pertama, akhirnya ditarik dan diputuskan tidak dilanjutkan.
Alasannya, peta penyediaan kawasan LP2B yang diberikan pihak dinas terkait banyak yang tidak singkron saat di cek silang atau dicocokan di lapangan. Keputusan penarikan raperda tersebut ditetapkan dalam rapat parupurna internal DPRD, Senin (14/3).
Ketua Pansus Raperda Perlindungan LP2B, Bambang Pudjianto mengatakan, berdasarkan kajian akademik yang dibuat pihak eksekutif, peta yang digunakan masih merupakan peta 2014. Menurutnya, peta tersebut ternyata tidak bisa dipakai sebagai acuan dalam penetapan raperda.
Jika tetap dipaksanakan, katanya, justru banyak terjadi penyimpangan. Saat dirunut sampai ke desa-desa, peta cadangan lahan untuk pertanian berkelanjutan, banyak yang sudah beralih. Peta dan data yang disajiikan banyak yang berubah, yakni tidak lagi masuk kawasan hijau atau masuk lahan yang berpotensi dijadikan untuk lahan pertanian pangan.
“Ini patut disayangkan, padahal kajian penyusuan peta LP2B ini mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, tapi hasilnya tidak bisa dipakai,” kata anggota fraksi PDIP ini.
Pemberian Insentif
Dia mengungkapkan, penyediaan lahan pertanian pangan arahnya sampai ke by name by adress, karena menyangkut rencana pemberian insentif atau subsidi dari pemerintah kepada petani atau warga yang bersedia menyiapkan lahannya untuk kepentingan LP2B.
Jangan sampai lahan yang sudah ditetapkan masuk dalam peta LP2B, namun sudah berubah jadi perumahan atau bangunan lain atau sudah tidak produktif, pemiliknya tetap mendapatkan insentif. “Kalau datanya banyak yang tidak singkron, terus bagaimana. Padahal potensinya di Banyumas ada sekitar 58 ribu hektare, sedangkan yang masuk konsensus penetapan bersama di provinsi, Banyumas dipatok 36.616 ha saja.
Ini saja banyak yang tidak kepakai apalagi kalau sampai memetakan 58 ribu ha,” tandasnya Terkait keputusan penarikan raperda tersebut, Bambang Puji menyatakan, hal itu juga ada aturan yang membolehkan.
Hal ini sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten Banyumas, penarikan raperda tersebut masih diperbolehkan. Pada Pasal 68 Peraturan DPRD tersebut, katanya, penarikan raperda bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Untuk penarikan ada beberapa kategori. Untuk penarikan Raperda LP2B ini masuk kategori tahap pertama, yakni diusulkan, kemudian sudah ada pandangan umum atau tanggapan bupati dan sedang dalam pembahasan.
“Keputusan itu kita ambil agar tidak terjadi kegaduhan baik di eksekutif maupun masyarakat. Namun nanti akan kita ajukan lagi setelah ada perbaruan dan penyempurnaan peta yang lebih jelas dan detail sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.


Peta Tak Sinkron, Raperda LP2B Dihentikan

15 March 2016 |RADAR Purwokerto

PURWOKERTO – Meski sudah masuk dalam pembahasan tingkat I, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya ditarik dan tidak dilanjutkan. Hal itu dikarenakan tidak sinkronnya peta kawasan LP2B, dengan kondisi real di lapangan.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan LP2B, H Bambang Pudjianto BE mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten Banyumas, penarikan Raperda tersebut masih diperbolehkan.
Dia mengatakan, pada Pasal 68 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas, penarikan raperda bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. “Keputusan itu kita ambil agar tidak terjadi kegaduhan. Namun nanti akan kita ajukan lagi setelah ada perbaruan dan penyempurnaan peta,” katanya di sela-sela Rapat Paripurna, kemarin.
Bambang menjelaskan, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan, peta yang digunakan masih merupakan peta tahun 2014. Sehingga perlu ada penyempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi real saat ini. “Beberapa lokasi ternyata sudah tidak sesuai dengan yang ada di peta,” jelasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, sinkronisasi peta dengan keadaan di lapangan harus benar-benar disesuaikan, karena nantinya berkaitan dengan insentif. Di sisi lain, berdasarkan peta tersebut nantinya juga perlu dilakukan breakdown ke masing-masing desa untuk memastikan peruntukkannya.
“Jangan sampai nanti malah salah sasaran. Lahan yang sudah dibangun perumahan malah diberi insentif LP2B. Padahal lahannya tidak produktif,” tegasnya.
Dikatakan, berdasarkan konsensus atau kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas harus menyiapkan lahan untuk LP2B seluas 36.616 hektare. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai tidak menjadi masalah mengingat potensi lahan LP2B di Banyumas saat ini mencapai lebih dari 58 ribu hektare. “Usulan selanjutnya nanti akan kita sertakan dengan peta yang sudah diperbaharui,” ungkapnya.
Meski demikian, dalam rapat paripurna kemarin, eksekutif dan legislatif Kabupaten Banyumas sepakat menyetujui pembahasan dua raperda yang dibahas yaitu, Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...