Lokawisata Baturraden Bakal Dikelola Provinsi
PURWOKERTO – Lokawisata Baturraden bakal dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah. Rencananya, lokawisata akan disatukan dengan Kebun Raya Baturraden yang sebelumnya telah dikelola oleh provinsi sejak awal Desember 2015 lalu.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Deskart Setyo Djatmiko mengatakan, peleburan merupakan inisiatif pihak Provinsi Jawa Tengah langsung. Selain untuk mempermudah dalam pengelolaan, peleburan bertujuan untuk mengembangkan tempat wisata.
“Ke depan, kebun raya dan lokawisata akan dileburkan menjadi satu pengelolaannya oleh provinsi. Saat ini lokawisata kan masih tanggung jawab Pemkab Banyumas. Ke depan dua destinasi wisata tersebut akan lebih terintegrasi,” katanya, Kamis (10/3).
Dikatakan, peleburan destinasi wisata sudah memasuki tahap pembahasan awal. Pada tahap awal ini, pembahasan pada pengembangan akses jalan dari kebun raya menuju lokawisata. “Saat ini jalannya baru berdiameter lima, kedepannya rencana akan menjadi berdiameter delapan,” terangnya.
Meskipun ada pengembangan, Deskart memastikan jika pengembangan tidak akan memakan tanah milik warga. Karena tanah pemkab untuk jalan masih memungkinkan dilebarkan. “Hari ini (kemarin, red) pembahasan sedang berlangsung untuk pengalihan pengelolaan destinasi wisata tersebut. Pembahasan tahap awal ini terkait pengembangan jalan terlebih dahulu,” ujarnya.
Deskart berharap, peleburan destinasi wisata bisa menjadi kabar baik. Nantinya wisatawan dapat lebih dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang lebih nyaman. “Semoga geliat wisata di Banyumas akan lebih baik kedepannya,” tuturnya
Pengelolaan Lokawisata Baturraden ke Provinsi
PURWOKERTO – Rencana pengelolaan Lokawisata Baturraden ke provinsi ditanggapi serius oleh anggota Komisi D DPRD Banyumas, Didi Rudianto. Menurutnya, pengalihan tersebut seolah menunjukan ketidakmampuan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas dalam mengelola Lokawisata Baturraden, walaupun sudah mendapat predikat sebagai pengelola wisata terbaik versi Dinas Pariwisata Provinsi.
“Rencana (pengelolaan Lokawisata Baturraden, red) ini justru menjadi kabar buruk untuk kepariwisataan Banyumas,” katanya saat dikonfirmasi Radarmas, Jumat (11/3).
Didi mencurigai, rencana tersebut berkaitan dengan menurunnya jumlah pengunjung wisatawan dari luar daerah. Untuk itu, Pemkab mengupayakan untuk menyerahkan kepada provinsi. “Salah satu indikasinya adalah Baturaden sudah bukan menjadi magnet tujuan wisata untuk wisatawan dari Jakrta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur lagi, makanya aka diserahkan ke provinsi,” tandanya.
Lebih lanjut politisi dari PDI perjuangan itu lebih setuju jika pengelolaan Lokawisata Baturraden ditangani oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kita tanya dasar hukumnya apa kok sampai akan dikelola oleh provinsi? Justru Kebun Raya Baturraden yang seharusnya diserahkan ke Pemkab Banyumas, sehingga akan mendongkrak PAD Banyumas dari sektor pariwisata,” tegasnya.
Kabid Aset dan Akuntasi DPPKAD Banyumas, Maryono mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Kendati demikian, jika kebijakan tersebut dilakukan maka seharusnya ada dasar hukumnya terlebih dulu. “Seperti misalnya soal SMA/SMK yang akan diserahkan ke provinsi kan ada dasarnya, kita lagi persiapkan. Tapi kalau yang ini saya tidak tahu dasarnya apa? Tanah Lokawisata Baturraden diserahkan ke provinsi mestinya ada dasarnya juga,” terangnya.
Di sisi lain, jika itu sudah ada kesepakatan antara kabupaten dengan provinsi, maka nanti otomatis akan ada penyerahan barang atau aset dari Pemkab BAnyumas ke Provinsi Jawa Tengah. “Ketika sudah diserahkan, nanti bentuk pengelolaan dan segala macamnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lokawisata Baturraden rencananya bakal dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah setelah disatukan dengan Kebun Raya Baturraden yang dikelola provinsi sejak awal Desember 2015 lalu.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Deskart Setyo Djatmiko mengatakan, peleburan tersebut merupakan inisiatif pihak Provinsi Jawa Tengah langsung. Selain untuk mempermudah dalam pengelolaan, peleburan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan tempat wisata tersebut.
“Kedepannya Kebun Raya dan Lokawisata akan dileburkan menjadi satu pengelolaannya oleh pihak Provinsi. Saat ini Lokawisatanya kan masih tanggung jawab Pemkab Banyumas. Kedepannya dua destinasi wisata tersebut akan lebih terintegrasi,” katanya.
Dewan Pertanyakan Dasar Hukumnya
12 March 2016 |RADARMASPengelolaan Lokawisata Baturraden ke Provinsi
PURWOKERTO – Rencana pengelolaan Lokawisata Baturraden ke provinsi ditanggapi serius oleh anggota Komisi D DPRD Banyumas, Didi Rudianto. Menurutnya, pengalihan tersebut seolah menunjukan ketidakmampuan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas dalam mengelola Lokawisata Baturraden, walaupun sudah mendapat predikat sebagai pengelola wisata terbaik versi Dinas Pariwisata Provinsi.
“Rencana (pengelolaan Lokawisata Baturraden, red) ini justru menjadi kabar buruk untuk kepariwisataan Banyumas,” katanya saat dikonfirmasi Radarmas, Jumat (11/3).
Didi mencurigai, rencana tersebut berkaitan dengan menurunnya jumlah pengunjung wisatawan dari luar daerah. Untuk itu, Pemkab mengupayakan untuk menyerahkan kepada provinsi. “Salah satu indikasinya adalah Baturaden sudah bukan menjadi magnet tujuan wisata untuk wisatawan dari Jakrta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur lagi, makanya aka diserahkan ke provinsi,” tandanya.
Lebih lanjut politisi dari PDI perjuangan itu lebih setuju jika pengelolaan Lokawisata Baturraden ditangani oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kita tanya dasar hukumnya apa kok sampai akan dikelola oleh provinsi? Justru Kebun Raya Baturraden yang seharusnya diserahkan ke Pemkab Banyumas, sehingga akan mendongkrak PAD Banyumas dari sektor pariwisata,” tegasnya.
Kabid Aset dan Akuntasi DPPKAD Banyumas, Maryono mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Kendati demikian, jika kebijakan tersebut dilakukan maka seharusnya ada dasar hukumnya terlebih dulu. “Seperti misalnya soal SMA/SMK yang akan diserahkan ke provinsi kan ada dasarnya, kita lagi persiapkan. Tapi kalau yang ini saya tidak tahu dasarnya apa? Tanah Lokawisata Baturraden diserahkan ke provinsi mestinya ada dasarnya juga,” terangnya.
Di sisi lain, jika itu sudah ada kesepakatan antara kabupaten dengan provinsi, maka nanti otomatis akan ada penyerahan barang atau aset dari Pemkab BAnyumas ke Provinsi Jawa Tengah. “Ketika sudah diserahkan, nanti bentuk pengelolaan dan segala macamnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lokawisata Baturraden rencananya bakal dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah setelah disatukan dengan Kebun Raya Baturraden yang dikelola provinsi sejak awal Desember 2015 lalu.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Deskart Setyo Djatmiko mengatakan, peleburan tersebut merupakan inisiatif pihak Provinsi Jawa Tengah langsung. Selain untuk mempermudah dalam pengelolaan, peleburan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan tempat wisata tersebut.
“Kedepannya Kebun Raya dan Lokawisata akan dileburkan menjadi satu pengelolaannya oleh pihak Provinsi. Saat ini Lokawisatanya kan masih tanggung jawab Pemkab Banyumas. Kedepannya dua destinasi wisata tersebut akan lebih terintegrasi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar