Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 28 Maret 2016

Parkir Liar Dibiarkan Target Retribusi Parkir Tak Tercapai


Parkir Berlangganan Belum Bisa Diterapkan

29 Maret 2016  Suara Banyumas
PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Upaya untuk memaksimalkan pendapatan dan perbaikan pelayanan dari sektor perparkiran dengan menerapkan parkir berlangganan, sejauh ini belum bisa direalisasikan di Kabupaten Banyumas.
Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Nanung Astoto mengatakan, rencana pemberlakukan parkir berlangganan sejauh ini masih sebatas wacana. Pemkab dan DPRD belum bisa membuat kebijakan karena belum ada payung hukum yang mendasari penerapan parkir berlangganan tersebut. “Belum ada referensi yang menjadi dasar pegangan kita. Di Jawa Tengah juga belum ada aturannya. Sehingga, kami (Komisi C, red) belum bisa merespon lebih lanjut,” katanya, Selasa (29/3).
Menurutnya, keinginan untuk menerapkan parkir langgaran sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu. Namun saat akan disiapkan payung hukum seperti perda, payung hukum di atasnya sebagai dasar pegangan ada. Pemkab sendiri, katanya, juga tidak bisa mendesak pemprov untuk menerbitkan aturan tersebut. “Jadi pihak eksekutif juga pasif dan sifatnya menunggu saja,” kata wakil rakyat dari golkar ini.
Nanung mengaku, sebenarnya di Banyumas parkir berlangganan sudah sangat diperlukan. Pasalnya, kini muncul banyak parkir liar yang tidak bisa dikelola sebagai sumber pendapatan daerah. Sehingga ini juga menghambat target realisasi dari retribusi dan pajak parkir.



Target Retribusi Parkir Tak Tercapai

Graphic1Hanya Tercapai 96,7 Persen
PURWOKERTO – Miris. Kata inilah yang mungkin pas untuk menggambarkan realisasi retribusi parkir di Kabupaten Banyumas. Pasalnya di tahun 2015, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.603.980.000 hanya tercapai Rp 1.550.744.000.
Padahal, hampir di semua titik keramaian kini ditarik retribusi parkir. Baik yang legal maupun ilegal. Untuk parkir legal, Kabupaten Banyumas menerapkan sistem zona. Saat ini ada 17 zona parkir. Yaitu 13 zona di Purwokerto, satu zona di Banyumas, satu zona di Ajibarang, satu zona di Wangon, dan satu zona di Sokaraja.
Sementara yang ilegal sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Bahkan toko kelontong pun kini ditarik parkir.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas Suparwoto mengatakan, tidak semua zona meraih banyak retribusi.
“Penyumbang retribusi terbesar ada di wilayah Kebondalem, mulai dari perempatan Srimaya sampai simpang tiga kejaksaan. Retribusinya bisa mencapai Rp 24 juta per bulan. Sementara yang terkecil dari Hotel Aston sampai pertigaan Pasar Glempang hanya Rp 750 ribu per bulan,” tuturnya.
Dengan masih sulitnya memenuhi target retribusi parkir, di tahun 2016 ini, target retribusi parkir dibuat sama dengan tahun 2015. “Tahun lalu saja baru tercapai 96,7 persen, bagaimana kita dapat menaikkan target. Setidaknya kita fokus untuk memenuhi target 2015 saja terlebih dahulu tahun ini,” katanya.
Dikatakan Suparwoto, setiap tiga bulan sekali Dinhubkominfo selalu mengadakan evaluasi. “Saat saya bergabung September 2015, tunggakannya masih Rp 600 juta. Denda ini berasal dari keterlambatan para pemungut retribusi dalam menyetor. Alasannya mereka terlambat atau tidak setor klasik, yaitu sepi dan cuaca sering hujan,” terangnya.
Untuk mencegah seringnya terjadi keterlambatan di lapangan, pihaknya menerapkan denda hingga sanksi bagi para pemungut parkir yang sering terlambat menyetorkan retribusi. “Denda keterlambatan setoran retribusi maksimal 2 persen. Bahkan mereka juga kita minta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengenai kewajiban untuk memenuhi setoran tepat waktu,” tuturnya.
Saat ini, Dinhubkominfo memiliki sebanyak 750 orang pemungut setoran parkir yang resmi terdaftar.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Radarmas, di wilayah Kebondalem, jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir per jamnya ada 25-30 kendaraan roda dua yang parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, hanya sekitar 1-3 kendaraan. Jika dikalkulasi, kemungkinan per shift ada sekitar 100-150 kendaraan roda dua yang parkir.
Salah satu petugas parkir di wilayah Kebondalem, Susanto mengatakan, dalam satu titik parkir, petugas dibagi menjadi tiga shift yaitu pagi, siang, dan malam. Namun untuk setoran masing-masing petugas disamakan. Sehingga dalam satu titik parkir, paling tidak terdapat tiga kali setoran atau sekitar Rp 60 ribu.
“Kalau saya per harinya setor Rp 21 ribu. Namun dalam satu zona parkir, ada beberapa titik parkir dengan sistem yang sama. Namun untuk setorannya mungkin berbeda, tergantung dari ramai tidaknya titik parkir,” katanya.
Dia mengatakan, berapapun jumlah kendaraan yang parkir setorannya tidak berubah. Namun jika dirata-rata dalam satu hari, dia mengaku mendapat sekitar Rp 50 ribu. “Kalau cerah mungkin bisa lebih. Tapi kalau hujan, biasanya hanya pas bayar setoran saja,” katanya.
Untuk wilayah Sawangan, petugas parkir Yudi mengaku menyetor Rp 20 per harinya. Namun untuk penghasilan per hari, menurutnya, tidak menentu. “Kalau hari biasa bisa masuk Rp 30 hari per harinya. Namun tidak pasti juga, kadang lebih kadang juga kurang. Itu sudah dikurangi dengan jumlah setoran,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk kawasan parkir di wilayah Sawangan, khususnya di wilayah toko makanan khas dan oleh-oleh, mencapai empat titik. Masing-masing titik juga diatur dengan sistem shift.



Parkir Liar Dibiarkan Tumbuh


FOTO A+HL
Dimas Prabowo/Radarmas
Tidak tercapainya target retribusi parkir, sangat disayangkan Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Nanung Astoto. Menurut Nanung, hal itu disebabnya banyaknya parkir liar yang belum terserap dan kurangnya intensitas pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan Dinhubkominfo.
“Pemkab harusnya lebih intensif lagi. Jika sekarang menggunakan sistem zona, Dinhubkominfo perlu turun langsung ke lapangan,” kata wakil rakyat dari Fraksi Golkar-Demokrat.
Dia mengatakan, di Kabupaten Banyumas saat ini masih banyak parkir liar yang belum bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah. Sehingga pengelolaan retribusi parkir belum bisa terserap dengan optimal sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya dengan banyaknya zona parkir, target bisa sangat mudah terpenuhi. Tapi karena masih banyaknya parkir liar yang belum terserap, jadi susah untuk mencapainya,” terangnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Nanung, Dinhubkominfo perlu melibatkan SKPD lain. Seperti Satpol PP, aparat kepolisian dan sebagainya. Sebab soal retribusi parkir berkaitan dengan perda.
“Saya yakin, kalau parkir liar bisa betul-betul diintensifkan maka untuk tahun ini targetnya bisa terpenuhi dengan mudah,” tandasnya.
Apalagi untuk retribusi parkir dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat, berupa alokasi kegiatan dalam APBD seperti untuk infrastruktur dan untuk kepentingan lainnya. “Untuk pembayaran parkir, masyarakat sudah punya kesadaran yang cukup tinggi. Tinggal bagaimana pengelolaannya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...