PURWOKERTO – Pengurusan analisis dampak lalu lintas (andalalin) tiga
pasar yakni Pasar Larangan, Pasar Sumpiuh dan Pasar Manis harus
dibatalkan. Pasalnya, pemberlakuan andalalin dari Kementerian
Perhubungan belum bisa dilaksanakan.
“Informasi yang saya terima
belum ada sertifikat keahlian untuk andalalin yang dimiliki konsultan.
Tidak hanya Kabupaten Banyumas, tetapi daerah lainnya juga. Perda kita
juga belum sampai masuk ke andalalin,” kata Kepala Bidang Pasar dan PKL
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf.
Dikatakan Amrin, studi dampak lalu lintas bervariasi dalam jarak dan
kompleksitas tergantung pada tipe dan ukuran pengembangan yang
diharapkan. “Tidak semua pembangunan atau revitalisasi suatu kegiatan
harus melakukan studi andalalin. Namun daerah pemukiman dengan densitas
yang cukup tinggi, perkantoran, pertokoan dan perdagangan, hotel, rumah
sakit, sekolah, industri hingga stadion olahraga perlu dilakukan
andalalin,” tuturnya.
Amrin menjelaskan salah satu dampak dari belum
adanya andalalin di kawasan pasar, parkiran di pasar masih terlihat
semrawut. “Parkir liar dapat memicu kemacetan lalu lintas. Ke depan
tidak hanya andalalin, kita juga akan melakukan penataan secara bertahap
di setiap pasar tradisional. Namun untuk menata itu semua harus
dilakukan melalui pendekatan pasar sehat, kebersihan, kesehatan hingga
terakhir pada parkirannya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas Agus Sriyono enggan
berkomentar terlalu jauh mengenai andalalin. “Kita masih terus
berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan. Saya sendiri belum tahu akan
seperti apa, karena masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat akan
seperti apa,” katanya
14 March 2016 |radar banyumas.
IMB Pasar Tanpa Andalalin
RADARMAS
PURWOKERTO – Pasca batalnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga pasar siap diajukan lagi.
Tiga pasar tersebut yakni Pasar Manis, Pasar Larangan, dan Pasar
Sumpiuh.
Hal itu dikatakan Kabid Pasar dan PKL Dinperindagkop Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf. “Nanti kita ajukan IMB lagi,” katanya.
Menurutnya, dengan dibatalkannya aturan andalalin, dinas akan
melanjutkan perizinan pasar yang masih terhambat. “Semua pasar akan kita
ajukan lagi, kalau bisa sekaligus. Target kami sebelum Mei,” tuturnya.
Amrin menuturkan, aturan andalalin tidak menghambat dalam pengurusan
IMB. “Kami siap taat aturan. Ada andalalin kita patuhi, tidak ada ya
syukur,” ujarnya.
Proses pengajuan IMB bisa tetap dilakukan meskipun
tanpa andalalin. Pasalnya, sampai saat ini belum ada konsultan yang
memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan untuk mengurus
permasalahan andalalin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan (BPMPP) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani menuturkan, aturan
andalalin memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 68 Tahun 2013. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang
jelas terkait andalalin yang menjadi salah satu persyaratan perizinan
IMB.
“Kita juga belum ada perbup atau perda tentang andalalin yang
menjadi turunan peraturan di atasnya. Sehingga saat ini tanpa andalalin,
proses perizinan IMB tetap dapat dilakukan,” jelasnya.
Dijelaskan,
untuk saat ini dampak lalu lintas yang ada masih dapat disatukan bersama
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disertakan dalam berkas
pengajuan IMB.
Asis menjelaskan, sejauh ini BPMPP tetap melakukan
penerbitan IMB sesuai prosedur. Selain itu dia juga mengaku tidak ingin
mempersulit proses perizinan yang masuk.
“Untuk saat ini kita memang
kesulitan untuk mengurus andalalinnya, karena memang belum ada
konsultan yang bersertifikat khusus andalalin. Sehingga untuk sementara,
proses perizinan tetap disesuaikan dengan aturan yang ada terlebih
dahulu,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar