Ini juga hotel yang sempat bermasalah dengan ketinggian gedung. Wisata Niaga , DM dan Dbeen hotel
Sebenarnya saat ini sudah ada perda bangunan gedung yang mengatur zonasi ketinggian gedung di Purwokerto. Tapi apakah perda ini masih bisa diterapkan untuk mengakomodasi perkembangan zaman berupa semakin mahalnya lahan di pusat kota, maka gedung atau bangunan vertikal adalah suatu solusi. Yang kemudian menjadi persoalan atau konflik adalah kepentingan investor dengan perda espayer / perda lawas yang kurang siap menerima perkembangan zaman. Memang benar zonasi saat ini bermaksud untuk menata agar kota terlihat rapi, tapi perda ini dibuat berdasarkan aturan hukum atau produk hukum 20 tahun yang lalu. Tentu harus ada win win solution.Tentunya ada beberapa point yang harus dipedomani :
a) Kemananan bagi daerah sekitar
b) kondisi daya dukung lahan
c) Tidak berada di zona hijau atau resapan air
Menurut saya , ketinggian berdasarkan jarak ke pendapa itu sudah tidak urgent untuk diterapkan. Bagiaman dengan kondisi jalan sempit? Memang benar sebaiknya gedung tinggi tidak dibangun dia area yang hanay bisa diakses melalui jalan sempit. Namun, jika tidak bisa dihindari maka perubahan secara global bisa diterapkan misalnya pemerintah daerah menetapkan pelebaran jalan di lokasi yang potensial berkembang pesat dan di poros pertumbuhan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar