Apartemen dua tower dan pusat wisata air akan segera dibangun di
Banyumas. Hal itu terungkap saat investor dari PT Mohas Resti Kolaka
Purwokerto bertemu dengan Sekda Wahyu Budi Saptono dan Asekbangkesra
Setda Didi Rudwianto. Sedianya mereka akan bertemu Bupati Achmad Husein,
namun tidak bisa karena sedang dinas ke Jakarta.
Usai pertemuan,
Owner PT Mohas Resti Kolaka, Restiyarto, menjelaskan apartemen dua tower
tersebut direncanakan 20 lantai dengan rancangan total 700 kamar.
Masing-masing tower sekitar 350 kamar. ”Jika dari Pemkab dan DPRD
mengizinkan, pembangunan dalam waktu setahun sudah bisa selesai karena
investasinya sudah siap sekitar Rp 1,5 triliun dan lahan juga sudah
siap,” katanya.
3.000 Karyawan Lahan yang disiapkan sekitar 10
hektare, kata dia, di Jalan Raya Pandak-Baturraden, masuk wilayah tiga
desa yakni Desa Pandak, Pamijen dan Rempoah. Menurutnya, lahan
masyarakat tersebut sudah siap dibebaskan jika segala perizinan dari
Pemkab sudah disetujui. Jika ini terealisasi, minimal bisa menyerap
sekitar tiga ribu karyawan. ”Dari lahan 10 ha itu yang kita pakai untuk
apartemen hanya 2 ha saja, sedangkan 8 ha untuk lahan penghijauan karena
akan kita bangun pusat wisata air seperti waterland. Termasuk kita
bangun di sana kampung batu akik, kampung batik Banyumasan, dan kampung
burung,” jelas dia.
Menurutnya, usai paparan sekda menyarankan agar
pihaknya membuat permohonan izin prinsip dulu ke Bupati. Pasalnya, calon
lokasi tersebut masuk zona kawasan hijau dan daerah penyangga resapan
air. ”Setelah surat permohonan izin prinsip masuk, Bupati akan
konsultasi juga dengan DPRD, karena menyangkut soal tata ruang wilayah.
Dalam perda terkait bangunan, saat ini yang boleh disetujui baru dengan
ketinggian tujuh lantai. Jika perdanya seperti itu kita akan bangun
menyesuaikan dulu. Nanti kalau raperda RDTRK Purwokerto sudah ada bisa
dilanjutkan,” ujarnya. (Radar Banyumas 18 February 2015).
Masih Panjang
Rencana
investasi pembangunan dua tower apartemen 20 lantai dan pusat wisata air
di Jalan Raya Pandak-Baturraden masih panjang. Pemkab Banyumas masih
melakukan kajian atas izin prinsip yang diminta investor. Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Azis Kusumandani
didampingi Sekretaris Achmad Suryanto, menjelaskan hasil rapat 2 April
lalu dengan Asekbangkesra, saat ini masih dilakukan pengkajian untuk
izin prinsip. Jika lolos, pihak pemohon baru melangkah ke tahap
permohonan izin teknis. ”Izin prinsip dalam pengkajian harus dihubungkan
ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, karena nilai
investasinya mencapai Rp 1,5 triliun. Ini untuk mendapatkan penomoran,
meski jika nanti diteliti dinyatakan memenuhi syarat tetap diterbitkan
dari sini,” kata Azis, kemarin.
Menurutnya, hal penting yang harus
diteliti dan dikaji dalam izin prinsip adalah termuat profil perusahaan
menyangkut modal, nilai investasi dan serapan tenaga kerja. Untuk
mengetahui profil perusahaan, tetap melibatkan BKPM selaku badan yang
mengkoordinasikan penanaman modal antardaerah di Indonesia. ”Ini untuk
menghindari perusahaan atau pihak investor yang mau berinvestasi bonafit
atau tidak. Untuk menghindari investasi bodong maupun mengsubkontrakan
izin prinsip ke pihak lain. Harus dikaji lebih dalam dulu,” tandasnya.
Menurutnya, masalah peruntukan tata ruang juga akan dilihat dulu,
apakah calon lokasi memenuhi syarat dari segi tata ruang. Hal itu akan
ditangani oleh Cipta Karya. Butuh Waktu Rencana lokasi 10 haktare
tersebut apakah sudah sesuai peruntukkan apa belum dengan rencana
investasi. ”Untuk mengkaji soal tata ruang minimal butuh waktu empat
bulan. Jika memang sesuai atau tidak melanggar tata ruang harus segera
disiapkan kajian amdalnya,” ujarnya.
Dia mengeaskan, izin prinsip
yang dikeluarkan hanya berlaku tiga tahun. Dalam waktu tersebut pihak
pemohon harus sudah menunjukkan kegiatan pembangunan. Jika tidak ada
aktivitas, izin akan dicabut kembali. Perkembangan pembangunan juga
harus dilaporkan per tiga bulan. Rencana pembangunan apartemen dua tower
dan pusat wisata air diajukan PT Mohas Resti Kolaka Purwokerto.
Sosialisasi pihak investor ke tim Pemkab sudah dilakukan awal Februari
lalu. Owner PT Mohas Resti Kolaka, Restiyarto, menjelaskan apartemen dua
tower tersebut direncanakan 20 lantai dengan rancangan total 700 kamar.
Masing-masing tower sekitar 350 kamar. ”Jika dari Pemkab dan DPRD
mengizinkan, pembangunan dalam waktu setahun sudah bisa selesai karena
investasinya sudah siap sekitar Rp 1,5 triliun dan lahan juga sudah
siap,” katanya.
Lahan yang disiapkan sekitar 10 hektare di Jalan
Raya Pandak-Baturraden, masuk wilayah tiga desa yakni Desa Pandak,
Pamijen dan Rempoah. Lahan masyarakat tersebut sudah siap dibebaskan
jika segala perizinan dari Pemkab sudah disetujui. Jika terealisasi
minimal bisa menyerap sekitar tiga ribu karyawan. Dari lahan 10 ha itu
yang dipakai untuk apartemen hanya 2 ha saja, sedangkan 8 ha untuk lahan
penghijauan karena akan dibangun pusat wisata air seperti waterland.
Termasuk membangun kampung batu akik, kampung batik Banyumasan, dan
kampung burung,” jelas dia. Mantan kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan
dan Tata Ruang, Agus Cholid, menilai rencana pembangunan apartemen
tersebut berpotensi terganjal soal peruntukan peralihan lahan. Pasalnya,
lahan di kawasan tersebut masuk dalam kawasan konservasi atau kawasan
yang dilindungi. Di kawasan tersebut juga merupakan kawasan resapan air.
Menurutnya, jika lahan tersebut digunakan untuk exploitasi kawasan
komersil ditakutkan akan berdampak pada perubahan ekologi. Pasalnya,
proyeksi kawasan tersebut untuk menjaga ketersediaan air, sehingga harus
dipertahankan sebagai kawasan hijau. ”Kalau beralih fungsi ditakutkan
akan berdampak kekeringan. Apalagi peruntukan lahan yang diminta sangat
besar, 10 ha,” kata staf alhi nonpermanen yang direkrut untuk
mendampingi Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto itu.
Dia
memprediksi Pemkab bakal menolak alih fungsi lahan yang sangat besar
tersebut. Pasalnya, selama ini permintaan pengembang perumahan juga
ditolak dengan alasan kawasan hijau. Karena itu, saat ini Pemkab melalui
DCKKTR perlu melakukan pengkajian peruntukan lahan sebelum wacana
berkembang liar. ”Selama ini perizinan di kawasan tersebut juga sulit,
tidak semudah itu membangun apartemen di kawasan tersebut,” ujarnya. Radar banyumas 13
April 2015).
info terbaru, investor belum mendapat izin dan disarankan mencari lokasi lain. Karena lokasi saat ini termasuk daerah resapan air.
info terbaru, investor belum mendapat izin dan disarankan mencari lokasi lain. Karena lokasi saat ini termasuk daerah resapan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar