Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 16 November 2015

Mohaz Apartemen & Waterland Purwokerto





Apartemen dua tower dan pusat wisata air akan segera dibangun di Banyumas. Hal itu terungkap saat investor dari PT Mohas Resti Kolaka Purwokerto bertemu dengan Sekda Wahyu Budi Saptono dan Asekbangkesra Setda Didi Rudwianto. Sedianya mereka akan bertemu Bupati Achmad Husein, namun tidak bisa karena sedang dinas ke Jakarta.
Usai pertemuan, Owner PT Mohas Resti Kolaka, Restiyarto, menjelaskan apartemen dua tower tersebut direncanakan 20 lantai dengan rancangan total 700 kamar. Masing-masing tower sekitar 350 kamar. ”Jika dari Pemkab dan DPRD mengizinkan, pembangunan dalam waktu setahun sudah bisa selesai karena investasinya sudah siap sekitar Rp 1,5 triliun dan lahan juga sudah siap,” katanya.
3.000 Karyawan Lahan yang disiapkan sekitar 10 hektare, kata dia, di Jalan Raya Pandak-Baturraden, masuk wilayah tiga desa yakni Desa Pandak, Pamijen dan Rempoah. Menurutnya, lahan masyarakat tersebut sudah siap dibebaskan jika segala perizinan dari Pemkab sudah disetujui. Jika ini terealisasi, minimal bisa menyerap sekitar tiga ribu karyawan. ”Dari lahan 10 ha itu yang kita pakai untuk apartemen hanya 2 ha saja, sedangkan 8 ha untuk lahan penghijauan karena akan kita bangun pusat wisata air seperti waterland. Termasuk kita bangun di sana kampung batu akik, kampung batik Banyumasan, dan kampung burung,” jelas dia.
Menurutnya, usai paparan sekda menyarankan agar pihaknya membuat permohonan izin prinsip dulu ke Bupati. Pasalnya, calon lokasi tersebut masuk zona kawasan hijau dan daerah penyangga resapan air. ”Setelah surat permohonan izin prinsip masuk, Bupati akan konsultasi juga dengan DPRD, karena menyangkut soal tata ruang wilayah. Dalam perda terkait bangunan, saat ini yang boleh disetujui baru dengan ketinggian tujuh lantai. Jika perdanya seperti itu kita akan bangun menyesuaikan dulu. Nanti kalau raperda RDTRK Purwokerto sudah ada bisa dilanjutkan,” ujarnya. (Radar Banyumas 18 February 2015).

Masih Panjang

Rencana investasi pembangunan dua tower apartemen 20 lantai dan pusat wisata air di Jalan Raya Pandak-Baturraden masih panjang. Pemkab Banyumas masih melakukan kajian atas izin prinsip yang diminta investor. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Azis Kusumandani didampingi Sekretaris Achmad Suryanto, menjelaskan hasil rapat 2 April lalu dengan Asekbangkesra, saat ini masih dilakukan pengkajian untuk izin prinsip. Jika lolos, pihak pemohon baru melangkah ke tahap permohonan izin teknis. ”Izin prinsip dalam pengkajian harus dihubungkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, karena nilai investasinya mencapai Rp 1,5 triliun. Ini untuk mendapatkan penomoran, meski jika nanti diteliti dinyatakan memenuhi syarat tetap diterbitkan dari sini,” kata Azis, kemarin.
Menurutnya, hal penting yang harus diteliti dan dikaji dalam izin prinsip adalah termuat profil perusahaan menyangkut modal, nilai investasi dan serapan tenaga kerja. Untuk mengetahui profil perusahaan, tetap melibatkan BKPM selaku badan yang mengkoordinasikan penanaman modal antardaerah di Indonesia. ”Ini untuk menghindari perusahaan atau pihak investor yang mau berinvestasi bonafit atau tidak. Untuk menghindari investasi bodong maupun mengsubkontrakan izin prinsip ke pihak lain. Harus dikaji lebih dalam dulu,” tandasnya.
Menurutnya, masalah peruntukan tata ruang juga akan dilihat dulu, apakah calon lokasi memenuhi syarat dari segi tata ruang. Hal itu akan ditangani oleh Cipta Karya. Butuh Waktu Rencana lokasi 10 haktare tersebut apakah sudah sesuai peruntukkan apa belum dengan rencana investasi. ”Untuk mengkaji soal tata ruang minimal butuh waktu empat bulan. Jika memang sesuai atau tidak melanggar tata ruang harus segera disiapkan kajian amdalnya,” ujarnya.
Dia mengeaskan, izin prinsip yang dikeluarkan hanya berlaku tiga tahun. Dalam waktu tersebut pihak pemohon harus sudah menunjukkan kegiatan pembangunan. Jika tidak ada aktivitas, izin akan dicabut kembali. Perkembangan pembangunan juga harus dilaporkan per tiga bulan. Rencana pembangunan apartemen dua tower dan pusat wisata air diajukan PT Mohas Resti Kolaka Purwokerto. Sosialisasi pihak investor ke tim Pemkab sudah dilakukan awal Februari lalu. Owner PT Mohas Resti Kolaka, Restiyarto, menjelaskan apartemen dua tower tersebut direncanakan 20 lantai dengan rancangan total 700 kamar. Masing-masing tower sekitar 350 kamar. ”Jika dari Pemkab dan DPRD mengizinkan, pembangunan dalam waktu setahun sudah bisa selesai karena investasinya sudah siap sekitar Rp 1,5 triliun dan lahan juga sudah siap,” katanya.
Lahan yang disiapkan sekitar 10 hektare di Jalan Raya Pandak-Baturraden, masuk wilayah tiga desa yakni Desa Pandak, Pamijen dan Rempoah. Lahan masyarakat tersebut sudah siap dibebaskan jika segala perizinan dari Pemkab sudah disetujui. Jika terealisasi minimal bisa menyerap sekitar tiga ribu karyawan. Dari lahan 10 ha itu yang dipakai untuk apartemen hanya 2 ha saja, sedangkan 8 ha untuk lahan penghijauan karena akan dibangun pusat wisata air seperti waterland. Termasuk membangun kampung batu akik, kampung batik Banyumasan, dan kampung burung,” jelas dia. Mantan kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang, Agus Cholid, menilai rencana pembangunan apartemen tersebut berpotensi terganjal soal peruntukan peralihan lahan. Pasalnya, lahan di kawasan tersebut masuk dalam kawasan konservasi atau kawasan yang dilindungi. Di kawasan tersebut juga merupakan kawasan resapan air.
Menurutnya, jika lahan tersebut digunakan untuk exploitasi kawasan komersil ditakutkan akan berdampak pada perubahan ekologi. Pasalnya, proyeksi kawasan tersebut untuk menjaga ketersediaan air, sehingga harus dipertahankan sebagai kawasan hijau. ”Kalau beralih fungsi ditakutkan akan berdampak kekeringan. Apalagi peruntukan lahan yang diminta sangat besar, 10 ha,” kata staf alhi nonpermanen yang direkrut untuk mendampingi Pansus Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto itu.
Dia memprediksi Pemkab bakal menolak alih fungsi lahan yang sangat besar tersebut. Pasalnya, selama ini permintaan pengembang perumahan juga ditolak dengan alasan kawasan hijau. Karena itu, saat ini Pemkab melalui DCKKTR perlu melakukan pengkajian peruntukan lahan sebelum wacana berkembang liar. ”Selama ini perizinan di kawasan tersebut juga sulit, tidak semudah itu membangun apartemen di kawasan tersebut,” ujarnya.  Radar banyumas 13 April 2015).

info terbaru, investor belum mendapat izin dan disarankan mencari lokasi lain. Karena lokasi saat ini termasuk daerah resapan air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...