Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Senin, 23 November 2015

Kawasan Kumuh Mulai Dipetakan

Kawasan Kumuh Mulai Dipetakan

 

(20 November 2015,Radar BANYUMAS) – Wilayah kumuh sedang di Desa Sokaraja Kidul yang mencapai 19, 57 hektare, saat ini mulai dipetakan. Wilayah tersebut masuk dalam Rencana Kawasan Pemukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) Provinsi Jawa Tengah.
“Ketika itu, semua desa kami ajukan untuk rencana kawasan permukiman kumuh perkotaan, tetapi ketika survei ke satu tersaring menjadi 10 desa. Berdasarkan SK Bupati Banyumas tahun 2014 lalu, Desa Sokaraja Kidul yang mendapat anggaran,” kata Camat Sokaraja, M Nadjib Ssos MSi, kepada Radarmas Kamis (19/11) kemarin.
Menurut dia, Desa Sokaraja Kidul dianggap paling membutuhkan beberapa perbaikan. Wilayah Desa Sokaraja Kidul berada di sekitar pasar. Pemukiman tumbuh pesat dan memadat, sehingga mempercepat terjadinya degradasi kualitas lingkungan dan pemukiman menjadi kumuh.
“Kumuhnya masih dalam kategori sedang, tidak kumuh-kumuh sekali. Desa tersebut membutuhkan anggaran, agar wilayah kumuh semakin berkurang,” ujarnya.
Focus Group Discussion (FGD) ketiga dilaksanakan beberapa waktu lalu di Bappeda untuk melakukan pemetaan wilayah . Hasil diskusi rencananya akan ada perbaikan, diantaranya adalah perbaikan saluran air.
“Anggaran tersebut di antaranya untuk keperluan pembuatan drainase, jalan setapak, dan ada juga yang digunakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” papar Nadjib.
Dia menambahkan masih ada drainase yang tak terpelihara dengan baik, serta masih ada masyarakat yang membung sampah tak pada tempatnya sehingga memicu adanya air limbah.
Untuk desa yang belum mendapat anggaran tahun ini, pihak kecamatan mengupayakan agar semua Desa bisa kebagian menerima bantuan.

 10 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh


7 January 2016 Radar Purwokerto.
Sebanyak 69,58 hektare kawasan perkotaan Purwokerto masih dikategorikan kumuh. Namun sampai saat ini, kawasan kumuh tersebut belum tertangani. Rencananya tahun ini Pemkab Banyumas mendapat alokasi bantuan dana dari pusat senilai Rp 6,5 miliar untuk menangani kawasan kumuh di perkotaan tersebut.
Dari jumlah tersebut sekitar 60 hektare di antaranya masuk dalam kategori kumuh sedang, sedangkan sisanya masih kumuh ringan. Adapun wilayah pemukiman kumuh yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto mencapai 10 wilayah, yaitu Kelurahan Berkoh, Karangwangkal, Kedungwuluh, Kranji, Mersi, Purwokerto Lor, Purwokerto Wetan, Sokaraja Kidul, Grendeng, dan Bancarkembar.
Kabid Prasarana Wilayah Bappeda Banyumas Dedy Noorhasan mengatakan, berdasarkan SK Bupati, kawasan kumuh yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto memang cukup luas. Oleh karena itu, melalui program dari pemerintah pusat tersebut, nantinya kawasan pemukiman kumuh yang ada akan mulai ditangani secara bertahap.
“Realisasinya nanti akan bertahap tergantung prioritas kawasan kumuh. Namun kita juga masih menunggu anggaran dari pusat,” katanya.
Dijelaskan, penanganan pemukiman kumuh yang dilakukan lebih fokus pada sarana infrastruktur. Seperti saluran drainase, sanitasi, hingga tata ruang bangunan.
Dijelaskan, untuk beberapa indikator yang masuk kategori kumuh, permasalahan drainase, sanitasi, dan pengelolaan sampah memang cukup mendominasi. “Untuk air bersih saat ini sudah cukup baik. Apalagi tahun depan saluran air PDAM yang berasal dari Sungai Serayu juga akan mulai beroperasi. Jadi, memang permasalahannya kebanyakan saluran air dan limbah,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 85 desa/kelurahan yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto masuk dalam kategori kawasan kumuh. Meski demikian, akhir tahun 2015 lalu Pemkab Banyumas justru mendapat alokasi bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman (P2KKP).
Dedy mengatakan data tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan, khususnya terhadap instrumen atau indikator kawasan pemukiman kumuh, yang saat ini mencapai 8 item, dengan penambahan item ruang terbuka hijau (RTH).
“Sebelumnya memang sudah ada pendataan terkait kawasan kumuh di wilayah perkotaan. Namun dengan tambahan instrumen tersebut, maka dilakukan survei lagi,” katanya.
Dikatakan, berbeda dengan program P2KKP yang dilakukan atas usulan masyarakat, program RKPKP baru dari pusat ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pemerintah, sehingga pengerjaannya diharapkan dapat lebih cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...