Selamat Kepada Calon Kepala Daerah Banyumas

Rabu, 25 November 2015

Cagar Budaya Di Banyumas

11 Cagar Budaya Merupakan Rumah Tinggal

(25 February 2015, Radar Banyumas)
PURWOKERTO – Sebanyak 11 dari 59 situs budaya di Kabupaten Banyumas merupakan rumah tinggal dan sebagian merupakan kepemilikan pribadi. Sehingga Pemkab Banyumas tidak bisa berbuat banyak kecuali memberi imbauan kepada pemilik untuk menjaganya.
Kasi Tradisi Sejarah Purbakala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Carlan SSn mengatakan, ada sekitar 59 benda cagar budaya dan sekarang masih mendata lagi.
“Untuk pendataan kita membentuk tim yang terdiri dari ahli sejarah, arkeolog dan beberapa ahli lain,” katanya.
Pendataan dilakukan untuk menjaga kelestariannya sambil menunggu peraturan daerah (Perda) disahkan. “Kalau sudah mempunyai perda, kita jadi lebih mudah melakukan pelestariannya,” ujarnya.
Dikatakan Carlan, saat ini baru Semarang dan Solo yang sudah mempunyai perda tentang cagar budaya. “Selanjutnya kita upayakan untuk Kabupaten Banyumas dan dikuatkan oleh peraturan dari Gubernur,” ujar dia.
Berdasarkan data yang ada di Dinporabudpar, ada tujuh jenis cagar budaya prasejarah, 41 peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan tiga klasik. “Data tersebut untuk tahun ini bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung nanti dari tim yang kita bentuk. Kita mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata dia.
Namun dari sekian benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Banyumas, hanya satu yang sudah tercatat secara nasional yakni Masjid Nur Sulaiman yang ada di alun-alun Kota Lama Banyumas.
“Dari pelestarian cagar budaya dan permuseuman pasti ada standar tersendiri. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak. Yang terpenting kita tetap melestarikan apa yang sudah kita punya, bukan hanya yang tercatat secara nasional,” ungkap dia.

 Baru Satu yang Diakui 59 Cagar Budaya Dibidik

(25 November 2015 SmCetak, Suara Banyumas)
PURWOKERTO-Nasib lebih dari 325 benda diduga cagar budaya di Banyumas terancam. Pasalnya, dari data cagar budaya yang tercatat di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, hanya satu yang diakui di tingkat nasional, yakni Masjid Nur Sulaiman. Hal itu terungkap pada sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya, di Rumah Makan Taman Pringgading Purwokerto, Selasa (24/11).
Kepala Dinporabudpar Banyumas, Muntorichin, berujar, data Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) menyebutkan, 59 peninggalan sejarah masih berstatus diduga benda cagar budaya. Sementara sisanya sudah tercatat di Seksi Sejarah dan Purbakala, Bidang Kebudayaan Dinporabudpar. ”Dalam waktu dekat ini kami akan meneliti 59 peninggalan yang berstatus diduga benda cagar budaya. Kami berharap bisa melindungi cagar budaya yang tersisa,” ujarnya. Dia mengatakan, pihaknya sudah menunjuk lima orang tim ahli cagar budaya untuk meneliti 59 cagar budaya yang belum ditetapkan. Saat ini mereka sedang mengikuti proses ujian untuk mendapat sertifikat ahli. Dalam data Dinporabudpar, tujuh cagar budaya merupakan peninggalan prasejarah, 41 peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan tiga peninggalan klasik. Didominasi Gedung Benda cagar budaya di Banyumas didominasi oleh gedung 25 buah, selanjutnya ada sekitar 11 rumah tinggal, bangunan lain seperti masjid 4 buah, gereja satu buah, empat kelenteng, dua stasiun kereta, satu pendapa, satu pabrik, dan sebuah rumah adat. Juga terdapat beberapa benda cagar budaya peninggalan masa kolonial. Beberapa juga ada peninggalan prasejarah dan Islam seperti situs delapan buah, satu candi, satu makam, dan sebuah petilasan. Muntorichin menambahkan, benda cagar budaya ini bisa terancam, karena adanya pertumbuhan industri, perkebunan, pemanfaatan bangunan dan lahan oleh masyarakat, penambangan, bencana alam, wisata yang tidak terkontrol, perusakan dan pencurian oleh orang tidak bertanggung jawab. ”Penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemugaran akan lebih mudah bila cagar budaya tersebut dimiliki oleh negara. Akan tetapi, jika dimiliki perseorangan sangat sulit. Ini membutuhkan kesepahaman. Jika pemilik ingin melestarikan dan memanfaatkan bangunan atau benda cagar budayanya, akan mendapatkan insentif,” ujarnya. Denda Subbag Peraturan Perundangan Setda Banyumas, Catur Wahyono, mengatakan, dalam Perda No 4 Tahun 2015, pelaku pelanggaran seperti perusakan dan pemugaran akan dikenai sanksi. Sanksi berupa denda Rp 2 juta per hari terhitung sejak pemugaran. ”Pada UU Cagar Budaya RI Nomor 11 Tahun 2010, ketentuan pidananya lebih berat. Meski berstatus diduga benda cagar budaya, juga sama mendapat perlakuan yang sama meski untuk perda ini relatif lebih ringan hukumannya,” kata dia.

Pemkab Banyumas Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya


 (suaramerdeka.com) - Pemkab Banyumas membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan penelitian terhadap benda cagar budaya di wilayah Banyumas. Tim tersebut terdiri atas dua orang pegawai negeri sipil dan tiga orang dari unsur masyarakat.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar Banyumas, Carlan mengatakan, sesuai UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 nama yang sudah dipilih diantaranya Arif Rahman di bidang museumologi, pada bidang sejarah yakni Edy Suswanto, keduanya dari unsur PNS.
“Sedangkan tiga lainnya yakni Agus Kholid sebagai ahli arsitektur, Weda Kubita MH di bidang hukum dan, Drs Purbowinoto arkeolog,” jelasnya, ketika dihubungi, Minggu (29/11).
Dia mengatakan, kelima anggota tim tersebut masih menunggu proses sertifikat profesi hingga saat ini belum diumumkan. Setelah anggota tim lolos, mereka akan ditetapkan oleh Bupati Banyumas sebagai Tim Ahli Cagar Budaya.
Carlan berharap proses tersebut cepat selesai pada awal tahun 2016. Agar mereka dapat bekerja sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya. Tugas tim ahli yakni melakukan penelitian dan membuat rekomendasi cagar budaya yang diakui dengan Peraturan Bupati.
Sementara itu, Juru Pelihara Situs Kalibacin, Budi Somaputra mengatakan, setelah menjabat selama 12 tahun sebagai juru kunci, baru tahun ini Perda Perlindungan Cagar Budaya ditetapkan. Menurut dia, Perda tersebut sudah lama dinantikan.
“Banyumas juga memiliki paguyuban juru kunci yakni Rahkala Graha Situs yang dibentuk sejak tahun 2006. Semakin lama, jumlah juru kuncinya juga semakin berkurang. Sekarang tersisa 18 orang saja,” kata dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Info Tentang Blog Banyumas Corner

saya mencoba mendeskripsikan sebuah ungkapan yang berasal dari bahasa populer saat ini yaitu ungkapan Menduniakan Banyumas dan Memb...