11 Cagar Budaya Merupakan Rumah Tinggal
(25 February 2015, Radar Banyumas)
PURWOKERTO – Sebanyak 11 dari 59 situs budaya di Kabupaten Banyumas
merupakan rumah tinggal dan sebagian merupakan kepemilikan pribadi.
Sehingga Pemkab Banyumas tidak bisa berbuat banyak kecuali memberi
imbauan kepada pemilik untuk menjaganya.
Kasi Tradisi Sejarah
Purbakala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
(Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Carlan SSn mengatakan, ada sekitar 59
benda cagar budaya dan sekarang masih mendata lagi.
“Untuk pendataan kita membentuk tim yang terdiri dari ahli sejarah, arkeolog dan beberapa ahli lain,” katanya.
Pendataan dilakukan untuk menjaga kelestariannya sambil menunggu
peraturan daerah (Perda) disahkan. “Kalau sudah mempunyai perda, kita
jadi lebih mudah melakukan pelestariannya,” ujarnya.
Dikatakan
Carlan, saat ini baru Semarang dan Solo yang sudah mempunyai perda
tentang cagar budaya. “Selanjutnya kita upayakan untuk Kabupaten
Banyumas dan dikuatkan oleh peraturan dari Gubernur,” ujar dia.
Berdasarkan data yang ada di Dinporabudpar, ada tujuh jenis cagar budaya
prasejarah, 41 peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan
tiga klasik. “Data tersebut untuk tahun ini bisa saja bertambah atau
berkurang, tergantung nanti dari tim yang kita bentuk. Kita mengacu pada
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata dia.
Namun dari
sekian benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Banyumas, hanya satu
yang sudah tercatat secara nasional yakni Masjid Nur Sulaiman yang ada
di alun-alun Kota Lama Banyumas.
“Dari pelestarian cagar budaya dan
permuseuman pasti ada standar tersendiri. Jadi kita tidak bisa berbuat
banyak. Yang terpenting kita tetap melestarikan apa yang sudah kita
punya, bukan hanya yang tercatat secara nasional,” ungkap dia.
Baru Satu yang Diakui 59 Cagar Budaya Dibidik
(25 November 2015 SmCetak, Suara Banyumas)
PURWOKERTO-Nasib lebih dari 325 benda diduga cagar budaya di Banyumas
terancam. Pasalnya, dari data cagar budaya yang tercatat di Dinas Pemuda
Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, hanya satu
yang diakui di tingkat nasional, yakni Masjid Nur Sulaiman. Hal itu
terungkap pada sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4
Tahun 2015 tentang Cagar Budaya, di Rumah Makan Taman Pringgading
Purwokerto, Selasa (24/11).
Kepala Dinporabudpar Banyumas,
Muntorichin, berujar, data Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB)
menyebutkan, 59 peninggalan sejarah masih berstatus diduga benda cagar
budaya. Sementara sisanya sudah tercatat di Seksi Sejarah dan Purbakala,
Bidang Kebudayaan Dinporabudpar. ”Dalam waktu dekat ini kami akan
meneliti 59 peninggalan yang berstatus diduga benda cagar budaya. Kami
berharap bisa melindungi cagar budaya yang tersisa,” ujarnya. Dia
mengatakan, pihaknya sudah menunjuk lima orang tim ahli cagar budaya
untuk meneliti 59 cagar budaya yang belum ditetapkan. Saat ini mereka
sedang mengikuti proses ujian untuk mendapat sertifikat ahli. Dalam data
Dinporabudpar, tujuh cagar budaya merupakan peninggalan prasejarah, 41
peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan tiga peninggalan
klasik. Didominasi Gedung Benda cagar budaya di Banyumas didominasi oleh
gedung 25 buah, selanjutnya ada sekitar 11 rumah tinggal, bangunan lain
seperti masjid 4 buah, gereja satu buah, empat kelenteng, dua stasiun
kereta, satu pendapa, satu pabrik, dan sebuah rumah adat. Juga terdapat
beberapa benda cagar budaya peninggalan masa kolonial. Beberapa juga ada
peninggalan prasejarah dan Islam seperti situs delapan buah, satu
candi, satu makam, dan sebuah petilasan. Muntorichin menambahkan, benda
cagar budaya ini bisa terancam, karena adanya pertumbuhan industri,
perkebunan, pemanfaatan bangunan dan lahan oleh masyarakat, penambangan,
bencana alam, wisata yang tidak terkontrol, perusakan dan pencurian
oleh orang tidak bertanggung jawab. ”Penyelamatan, pengamanan,
pemeliharaan, hingga pemugaran akan lebih mudah bila cagar budaya
tersebut dimiliki oleh negara. Akan tetapi, jika dimiliki perseorangan
sangat sulit. Ini membutuhkan kesepahaman. Jika pemilik ingin
melestarikan dan memanfaatkan bangunan atau benda cagar budayanya, akan
mendapatkan insentif,” ujarnya. Denda Subbag Peraturan Perundangan Setda
Banyumas, Catur Wahyono, mengatakan, dalam Perda No 4 Tahun 2015,
pelaku pelanggaran seperti perusakan dan pemugaran akan dikenai sanksi.
Sanksi berupa denda Rp 2 juta per hari terhitung sejak pemugaran. ”Pada
UU Cagar Budaya RI Nomor 11 Tahun 2010, ketentuan pidananya lebih berat.
Meski berstatus diduga benda cagar budaya, juga sama mendapat perlakuan
yang sama meski untuk perda ini relatif lebih ringan hukumannya,” kata
dia.
Pemkab Banyumas Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
(suaramerdeka.com)
- Pemkab Banyumas membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan
penelitian terhadap benda cagar budaya di wilayah Banyumas. Tim tersebut
terdiri atas dua orang pegawai negeri sipil dan tiga orang dari unsur
masyarakat.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar
Banyumas, Carlan mengatakan, sesuai UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010
nama yang sudah dipilih diantaranya Arif Rahman di bidang museumologi,
pada bidang sejarah yakni Edy Suswanto, keduanya dari unsur PNS.
“Sedangkan tiga lainnya yakni Agus Kholid sebagai ahli arsitektur, Weda
Kubita MH di bidang hukum dan, Drs Purbowinoto arkeolog,” jelasnya,
ketika dihubungi, Minggu (29/11).
Dia mengatakan, kelima anggota tim
tersebut masih menunggu proses sertifikat profesi hingga saat ini belum
diumumkan. Setelah anggota tim lolos, mereka akan ditetapkan oleh
Bupati Banyumas sebagai Tim Ahli Cagar Budaya.
Carlan berharap
proses tersebut cepat selesai pada awal tahun 2016. Agar mereka dapat
bekerja sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015
tentang Cagar Budaya. Tugas tim ahli yakni melakukan penelitian dan
membuat rekomendasi cagar budaya yang diakui dengan Peraturan Bupati.
Sementara itu, Juru Pelihara Situs Kalibacin, Budi Somaputra
mengatakan, setelah menjabat selama 12 tahun sebagai juru kunci, baru
tahun ini Perda Perlindungan Cagar Budaya ditetapkan. Menurut dia, Perda
tersebut sudah lama dinantikan.
“Banyumas juga memiliki paguyuban
juru kunci yakni Rahkala Graha Situs yang dibentuk sejak tahun 2006.
Semakin lama, jumlah juru kuncinya juga semakin berkurang. Sekarang
tersisa 18 orang saja,” kata dia