Kelompok Petani Gula Manggarjaya, Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, kini terus mengintensifkan mutu produk gula kristal petani. Hal ini untuk mendorong supaya produk lokal Banyumas tersebut tetap laris di pasar ekspor.
Ketua Kelompok Petani Gula Manggarjaya, Ahmad Sobirin mengatakan, internal control system (sistem pengawasan internal) untuk mutu produk gula ini dilaksanakan oleh kelompok. Hal ini penting untuk menjamin produk gula kristal anggota kelompok tetap berkualitas baik.
“Tiga bulan lalu sempat berhenti pemasaran gula kristal ke luar negeri. Hal itu karena ada yang menyebut kualitas gula kristal menurun. Makanya sampai sekarang kami tetap awasi kualitas produk gula dari petani,” jelas Sobirin, kemarin.
Dijelaskan Sobirin, melalui sistem pengawasan mutu internal inilah, kelompok mendorong pemasaran gula tetap berjalan lancar. Ia yakin dengan kualitas gula kristal yang baik, produksi petani asal Semedo juga akan tetap diterima oleh pasar ekspor. Hingga bulan Mei ini, Manggarjaya berhasil mengekspor sekitar 10 ton gula kristal ke luar negeri.
Diterima Pasar
“Kami bersyukur hingga saat ini produk gula kristal petani kami tetap diterima di pasar dalam maupun luar negeri. Kami berharap pemerintah juga turut mendorong masyarakat untuk memproduksi gula dengan baik sehingga tetap dipercaya pasar,” katanya.
Petani gula asal Pekuncen, Sono (60) mengatakan, pihaknya saat ini juga terus memproduksi gula merah cetak sebagaimana sebelumnya. Iapun menyayangkan oknum pedagang yang memproduksi gula merah palsu dari limbah kecap. Terkait hal itulah ia berharap pemerintah lebih tegas.
“Kami berharap ada pengawasan yang lebih ketat lagi sehingga tidak ada lagi orang yang memproduksi gula merah palsu sebagaimana ditemukan di wilayah Cilongok beberapa waktu lalu. Karena itu berdampak pada pemasaran gula secara umum,” katanya. Warga Ajibarang, Ramlan Kumbadi juga berharap pemerintah atau aparat terus mengintensifkan pemantauan produksi makanan di Banyumas termasuk gula kelapa.
Hal ini penting agar kasus produksi gula merah palsu dari limbah produk kecap yang berbahaya dan tak layak konsumsi tidak terjadi. “Kalau perlu berikan sanksi yang berat sehingga bisa menimbulkan efek jera. Jangan sampai mereka menerima keuntungan banyak, sementara konsumen dirugikan,” katanya.
sumber Suara Merdeka