Pembangunan Taman Kota Ajibarang yang telah selesai akhir Desember 2016 lalu, kini dalam pembahasan. Rencananya pengelolaan ruang terbuka hijau tersebut akan dikelola Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) dan Pemerintah Kecamatan Ajibarang.
Hal itu disampaikan Camat Ajibarang, Eko Heru Surono kemarin. Menurutnya saat ini, konsep pengelolaan ruang publik tersebut sedang dibahas. Diharapkan dengan pengelolaan yang profesional dan baik, maka ruang publik ini bisa dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan awalnya.
“Kami berharap sebagaimana tujuan awalnya, Taman Kota Ajibarang ini bisa menjadi ikon kota Ajibarang. Ruang ini bisa menjadi tempat untuk melepas penat warga kota ataupun warga lain yang singgah ke Kota Ajibarang,” katanya. Dijelaskan Eko Heru, dalam pengelolaan taman kota itu nantinya juga akan diatur soal penataan pedagang kaki lima (PKL), hingga perparkiran.
Diharapkan dalam pengelolaan nanti, masyarakat bisa turut serta memiliki untuk saling menjaga taman kota Ajibarang. “Kami berharap taman kota ini bisa dijadikan sebagai ruang publik untuk hiburan hingga edukasi. Bukan untuk hal-hal negatif lainnya. Makanya kepedulian warga untuk pemanfaatan taman kota ini bisa lebih baik,” jelasnya.
Sosialisasi
Sebelumnya, pemerintah Kecamatan Ajibarang juga telah melaksanakan sosialisasi penataan PKL di wilayah Ajibarang. Seperti diketahui saat ini ratusan PKL banyak mangkal di sejumlah titik jalan protokol Ajibarang hingga Taman Kota Ajibarang.
Kasi Trantibum Kecamatan Ajibarang, Surono mengatakan pihaknya telah mulai melaksanakan tahapan penertiban PKL. Tahapan pertama penertiban berupa sosialisasi keliling kepada PKL di wilayah Ajibarang Kulon dan Wetan. “Saat ini tahapan tersebut menjadi langkah persuasif sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait.
Sosialisasi sudah dilaksanakan keliling dengan mobil beberapa pekan lalu, “ jelasnya. Dijelaskan Surono, tiga tahapan sebelum pelaksanaan penegakan Perda atau peraturan lain yang berkaitan dengan PKL. Tiga tahapan tersebut adalah sosialisasi, penentuan zona pedagang dan penertiban pedagang.
“Untuk tahap kedua, lanjut Heru, pihaknya akan menentukan zona yang akan diizinkan dengan pembatas waktu untuk berjualan.Sehingga, selain tahapan sosialisasi, pihaknya juga sudah mendata pedagang yang berada di wilayah kedua desa tersebut terutama yang berada di jalan protokol,” jelasnya.
“Pendataan masih kami lakukan dan dalam pendataan tersebut, kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan akan dilaksanakan peraturan daerah terkait PKL. Terutama di titik depan Kantor Kecamatan Ajibarang, UPK, Kantor Pos sampai Taman Kota,”jelasnya.
|
sumber Suara Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar