Pedestrian atau nama lainnya trotoar adalah salah infrastruktur yang bukan hanya dijumpai di kota atau ibukota kabupaten saja , tapi desa tertentu dan semua kota kecamatan pasti memilikinya. Karena pedestrian merupakan area yang tak bisa dipisahkan dari jalan atau merupakan bagian dari jalan umum . Pembangunan daerah kurang dianggap berhasil jika tidak memberi perhatian kepada aspek ini. Karena trotoar merupakan bagian dari wajah kota atau pusat perekonomian setempat selain memiliki fungsi utama sebagai tempat pejalan kaki namun dibanyak tempat banyak terjadi alih fungsi menjadi tempat berjualan PKL yang sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran perda.
Pedestrian yang baik adalah yang memiliki sistem drainase yang baik dan tidak banjir atau tersumbat saat hujan dan kualitas tegel atau ubinnya keras dan kuat serta memiliki jalur hijau. Akan lebih baik jika dilengkapi fasilitas tambahan seperti halte, RTH atau ruang terbuka hijau.
Di kabupaten Banyumas ada beberapa pedestrian di kecamatan yang bisa dikatakan baik karena mendapat alokasi dana pembangunan dalam setiap tahunnya. Foto di atas adalah salah satu lokasi pedestrian di kota kecamatan Jatilawang yang direnovasi beberapa tahun lalu. Pantauan saya tidak semua pedestrian yang menjadi tempat berjualan PKL itu melanggar perda karena tidak memakan tempat badan trotoar ini . Jika dilengkapi pohon peneduh tentu suasananya menjadi sejuk dan sangat baik menjadi lokasi bersitirahat temasuk orang -orang yang sedang menunggu keluarganya mudik.
Itu salah suasana pedestrian di Jatilawang saat sehari menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar