Wilayah Perkotaan Purwokerto Akan Bebas Sawah
Radar Banyumas KAMIS, 10 AGUSTUS 2017
Kawasan Perkotaan Purwokerto bakal semakin menggeliat lagi dengan pertumbuhan infrastrukturnya. Pasalnya, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Banyumas semakin serius untuk mengusulkan wilayah perkotaan Purwokerto bebas areal sawah. Hal ini merujuk pada disusunnya pemetaan wilayah yang akan masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kabupaten Banyumas sendiri sejauh ini sudah mengusulkan untuk penurunan angka penyediaan LP2B tersebut. “Angka usulannya berapa belum berani disampaikan, yang penting dari luasan yang sudah ditargetkan tersebut, dikurangi kawasan perkotaan yang ada di Banyumas, karena wilayah perkotaan harus bebas kawasan persawahan, terutama untuk mengantisipasi laju pertumbuhan pembangunan,” kata Kabid Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bapelitbang Daerah Kabupaten Banyumas, Dedy Nur Hasan. Diakui Dedy, saat ini sudah ada konsensus atau kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Jawa Tengah, dimana Kabupaten Banyumas harus menyiapkan lahan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 36.616 hektare. Namun usulan penurunan angka areal persawahan di kota Purwokerto, mengingat adanya beberapa faktor. “Antara lain pertimbangan wilayah perkotaan yang harus bebas area persawahan,” katanya. Berkaitan dengan hal itu, sebutnya, Pemprov Jateng saat ini juga masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kajian RTRW Provinsi Jateng, termasuk didalamnya berkaitan dengan LP2B. “Kita masih menunggu hasilnya seperti apa. Harapannya usulan tersebut dikabulkan, karena kalau tidak nanti dikira kita tidak antisipatif terhadap perkembangan kawasan perkotaan ke depannya,” ujar dia. Disisi lain, Bapelitbang Banyumas bersama tim PK di tingkat kabupaten juga tengah melakukan PK terhadap kajian RTRW yang sudah dilakukan, dengan tetap mempertimbangkan kebijakan LP2B dan RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto yang sudah lebih dulu dibahas. Meski demikian, dalam PK ini akan dimaksimalkan kualitas RTRW nanti akan seperti apa, bergantung dari simpangan-simpangan yang terjadi di lapangan nantinya. Tak hanya itu, saat ini juga masih dilakukan pembahasan mengenai RTRW Provinsi Jawa Tengah, sehingga ada beberapa perencanaan dan kebijakan yang perlu diakomodir di RTRW daerah. “Yang dilihat nanti antara lain kesesuaian lahan, kesesuaian dengan aturan, kesesuaian dengan perkembangan masyarakat. Arahnya ke evaluasi, namun belum jelas hasilnya seperti apa,” tegas dia. Terpisah, Kepala Bapelitbang Daerah Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto menegaskan rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas akan diupayakan untuk tetap mempertahankan beberapa kebijakan umum yang diakomodir dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto. Meski kedua regulasi tersebut dipastikan akan saling mempengaruhi, namun untuk kajian RTRW akan dimaksimalkan tidak mengubah garis besar aturan RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, yang sudah dibahas lebih dulu. “Sekarang masih dilakukan PK, mudah-mudahan bulan ini sudah ada hasilnya, sehingga bisa ditentukan apakah RTRW akan direvisi total, direvisi sebagian, atau sama sekali tidak mengalami perubahan karena dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini,” jelas dia. Menurutnya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh tim peninjauan kembali terhadap kajian RTRW tersebut, yaitu peninjauan, evaluasi, dan penilaian. Untuk poin-poin yang akan dievaluasi, nantinya ada tiga aspek yang akan dicermati, antara lain kualitas RTRW, kesesuaian dengan prosedur atau aturan, dan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan seperti pelanggaran RTRW yang terjadi. “Ketidaksesuaian kan tidak hanya untuk bangunan atau gedung saja. Misalnya, untuk tanaman yang seharusnya untuk hutan, tetapi malah ditanam di lahan perkebunan, itu juga menjadi salah satu ketidaksesuaian. Sehingga memang lebih kompleks, jadi bukan hanya berkaitan dengan warna daerah tertentu saja,” kata dia. Sejak awal, Eko menegaskan rencana revisi RTRW ini akan diupayakan tidak berbenturan dengan beberapa hal, seperti RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dia juga berharap ada sinkronisasi antara ketiga aturan tersebut. “Peninjauan RTRW ini merupakan bagian yang harus dilakukan. Kalau kita menunggu, maka tidak akan selesai, karena kita juga memiliki tanggung jawab. Harapannya bisa sinkron, karena cita-cita besarnya kan masih sama. Lalu kalau dalam upaya peninjauan RTRW ada kontribusi dari RDTRK, maka itu bisa diakomodir juga,” tegasnya. Untuk target, dia mengatakan akhir bulan ini diharapkan sudah ada kebijakan revisi RTRW, khususnya untuk rekomendasi, apakah tidak ada revisi, revisi sebagian, atau revisi total. Sehingga ke depan bisa langsung melangkah untuk pembahasan lebih lanjut, jika memang perlu ada revisi.
Pendapat saya mengenai bertita di atas adalah sebagai berikut
Pembangunan membutuhkan pengorbanan jika suatu hari nanti di kawasan Purwokerto tidak ada sawah semata mata karena tujuan yang lebih besar . Yang penting jumlah RTH minimal dan lahan resapan di pusat kota cukup dan sawah di daerah pinggiran dan Desa tetap dipertahankan, sumber air di daerah hulu tetap terjaga. Pertumbuhan ekonomi di kawasan Perkotaan Purwokerto memang sesuatu yang tak terhindarkan yang penting kesejahteraan masyarakat yang harus diutamakan diwujudkan dalam bentuk realisasi kebijakan pemerintah daerah dalam seiring perkembangan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar