Produk Makanan Olahan Paling Tinggi
Permohonan Perizinan PIRT
Permohonan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan Banyumas paling banyak produk makanan olahan dibandingkan dengan produk minuman olahan.
”Produk terbanyak yang didaftarkan izin PIRT adalah produk yang berbahan baku tepung,” kata Programer Seksi Makanan, Minuman dan Perbelakan Kesehatan Dinas Kesehatan Banyumas, Okto Sudaryo, kemarin.
Menurutnya, untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku usaha harus memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Salah satu untuk mendapatkan sertifikat dengan mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan. ”Rabu (12/4), kami pada menyelenggarakan penyuluhan keamanan pangan di aula kantor untuk 60 peserta,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Dinas Kesehatan memfasilitasi kegiatan penyuluhan keamanan pangan sebanyak enam kali dengan jumlah peserta 60 orang per kegiatan. Pihaknya mendorong para pelaku usaha mikro yang ada di pedesaan serta usaha musiman untuk mengikuti penyuluhan kemanan pangan.
Selain itu, bagi para pelaku usaha yang telah memiliki izin PIRT tapi sudah habis masa berlakunya diharapkan untuk segera diperpanjang. ”Biasanya mereka menganggap tidak perlu lagi memperpanjang izin PIRT karena merasa barang dagangannya sudah laku di pasaran, tapi ada juga pelaku usaha tidak lagi memproduksi produknya,” katanya.
Kesadaran Pengusaha
Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Banyumas, jumlah izin PIRT yang telah diterbitkan per Desember 2016 sebanyak 2.323, sedangkan per April 2017 sebanyak 2.361 izin PIRT.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Banyumas, Siwi Utami, menambahkan, dari data yang ada mengindikasikan bahwa kesadaran pelaku usaha pangan olahan mulai tumbuh untuk memiliki izin PIRT. ”Kesadaran mereka untuk sertifikasi izin PIRT tinggi, apalagi kami menganggarkan untuk memfasilitasi mereka menyelenggarakan kegiatan penyuluhan keamanan pangan,” katanya.
Dia mengatakan, sertifikasi izin PIRT sangat penting untuk mendukung perluasan pemasaran produk. Apalagi saat ini, produk yang dititipkan di toko maupun swalayan harus memiliki izin PIRT. Dikatakan, masyarakat diminta untuk memiliki izin PIRT guna menjamin dan memberi perlindungan konsumen.
Para pelaku usaha mikro dan kecil di Banyumas didorong untuk memiliki legalitas produk guna memenuhi standar keamanan pangan, serta memperluas akses pasar.
”Kami memfasilitasi pelaku usaha dengan menyelenggarakan penyuluhan keamanan pangan.
Pada tahun ini sudah dianggarkan penyelenggaraan enam kali penyuluhan dengan jumlah peserta 60 orang per kegiatan,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Banyumas, Siwi Utami, kemarin.
Menurut dia, kepemilikan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) penting bagi pelaku usaha untuk menjamin keamanan produk pangan kepada konsumen. Untuk dapat memiliki izin PIRT, pelaku usaha harus lebih dulu mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Dalam penyuluhan tersebut, pelaku usaha akan mendapat materi tentang cara memproduksi produk pangan olahan yang hiegenis, cara pelabelan, serta sanitasi produksi. ”Mereka akan mendapat banyak manfaat saat mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Selain itu, sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai modal awal untuk memproses izin PIRT,” katanya. Adapun kesadaran masyarakat, sambung dia, dalam memproses izin PIRT sudah mulai tumbuh, terutama mereka yang memiliki visi kuat dalam memajukan usahanya.
Hal ini terkoreksi dari jumlah pemohon yang datang ke kantor Dinas Kesehatan Banyumas. ”Data 2015, jumlah pemohon yang mengajukan perizinan PIRT mencapai 295 pelaku usaha, sedangkan pada 2016 sebanyak 205 pelaku usaha,” katanya.
Programer Seksi Makanan, Minuman dan Perbelakan Kesehatan Dinas Kesehatan Banyumas, Okto Sudaryo menambahkan, selain pemohon baru, para pelaku usaha yang memiliki izin PIRT tapi sudah habis masa berlakunya diharapkan untuk segera diperpanjang.
”Pelaku usaha harus aktif memperpanjang izin PIRT di Dinas Kesehatan. Bagi yang baru mau mengurus, syarat untuk mendapat izin PIRT harus punya sertifikat penyuluhan keamanan pangan,” tandasnya.
Sementara itu, pemasar produk gula semut di Banyumas, Arbi Anugrah, mengatakan, izin PIRT menjadi syarat wajib bagi produksi pangan olahan yang memiliki keawetan di atas tujuh hari. Di samping itu, dengan adanya PIRT semua produk yang dihasilkan mempunyai legalitas tersendiri.
Hal ini juga untuk mempermudah melakukan penetrasi pasar luar negeri. ”Saya sudah ikut uji sertifikasi, kemudian dilanjutkan tahap uji laboratorium dan cek dapur produksi,” katanya.
Kepercayaan Konsumen
Pemilik usaha produk minuman olahan organik di Purwokerto, Tias, mengemukakan, izin PIRT sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Apalagi, produk yang dijual merupakan produk kemasan, sehingga harus mencantumkan label legalitas produk.
”Di sisi lain, saya juga merasa aman dalam mengedarkan produk karena sudah memiliki izin PIRT,” katanya. Ia mengaku sudah mengikuti proses penyuluhan untuk mendapatkan legalitas produk dari pemerintah daerah. Namun, proses yang dilewati membutuhkan waktu tidak sedikit.
”Saya sudah mengusulkan sejak Desember 2016, tapi sekarang belum keluar izin PRIT-nya. Saya harap proses perizinan ini bisa cepat keluar karena sangat penting untuk pemasaran produk,” katanya.
Terpisah, Manajer Organisasi Koperasi Konsumen Kopkun, Firdaus Putra Aditama, mengatakan, Koperasi Konsumen Kopkun Purwokerto memfasilitasi akses pasar bagi pelaku UMKM dengan menampung produk-produk mereka untuk dijual di Swalayan Kopkun.
Namun, produk dijual di swalayan tentu harus mencantumkan izin PIRT, serta informasi produk lain, seperti tanggal kedaluarsa dan berat netto produk. ”Ini bentuk kewajiban moral koperasi. Kami menyediakan gerai UKM khusus untuk memajang produk-produk UKM,” katanya.
Firdaus mengatakan, kerja sama yang dibangun antara manajemen Kopkun Swalayan dengan pelaku UMKM menggunakan sistem konsinyasi (titip jual). Namun, ketika seiring waktu ada konsistensi atau kontinuitas baik, maka bisa diubah menjadi sistem tempo.
Butuh Pendampingan
MESKIPUN kesadaran mengurus perizinan PIRT mulai tumbuh, pelaku usaha mikro dan kecil perlu mendapat pendampingan agar produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.
Konsultan UMKM bidang Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto, Rizqi Nugraheni Putri, mengatakan, kesadaran yang dibangun seharusnya tidak hanya sekadar mengurus izin PIRT, namun kesadaran tentang proses pembuatan produknya.
”Ini yang perlu didampingi mulai dari proses produksinya agar mereka mampu menciptakan produk berkualitas,” ujar dia belum lama ini.
Ia menambahkan, produk aneka makanan dan minuman olahan yang dibuat harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara kontinyu.
Pendampingan ini, kata dia, dapat memotivasi pelaku usaha. Apalagi saat ini, kesadaran mereka mulai tumbuh untuk mendaftarkan produknya ke Dinas Kesehatan Banyumas.
Hal ini terlihat dari kegiatan penyuluhan cara mengurus izin PIRT yang digelar di aula PLUT KUMKM. Dari sekitar 40 pelaku usaha yang diundang, jumlah pelaku usaha yang datang mencapai 60 pelaku usaha.
”Kesadaran mengurus legalitas produk untuk memudahkan akses pasar. Apalagi, para pelaku usaha mikro mendapat penawaran kerja sama dari pengelola toko maupun swalayan di Purwokerto,” katanya.
sumber Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar