Para pedagang jajanan tradisional di Banyumas perlu dibina agar mereka mampu membuat produk berkualitas. Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu memberdayakan para pedagang jajanan tradisional melalui pembinaan dan memberi tempat khusus untuk berjualan.
Sekretaris PHRI Banyumas, Is Heru Permana menuturkan, selama ini pemkab baru memfasilitasi pedagang makanan serta produk-produk makanan olahan dan kerajinan yang ditampung di Pasar Pratistha Harsa. Namun, untuk jajanan tradisional belum diberikan tempat khusus.
Kebanyakan para pedagang itu masih berjualan di pasar tradisional. Jenis jajanan tradisional yang biasa dijual di pasar tradisional, diantaranya, cenil, ciwel, grontol jagung, intil, buntil, getuk lindri dan masih banyak jenis makanan lainnya. ”Jadi perlu ada tempat khusus untuk pemasaran jajanan tradisional. Ini juga untuk menciptakan destinasi baru bagi para wisatawan yang berkunjung ke Purwokerto,” kata Heru, kemarin.
Ia menambahkan, ruang khusus ini dapat memberi motivasi bagi para pedagang jajanan tradisional. Mereka juga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas produknya. Selain tempat khusus, kata dia, pemerintah daerah perlu mematenkan produk jajanan tradisional Banyumas sebagai wujud melestarikan serta mendapat perlindungan hak paten bagi para pelaku usaha.
”Dengan adanya ruang khusus dan produk mereka dipatenkan, tentu akan semakin memotivasi para pembuat jajanan tradisional. Mereka akan semakin menciptakan produk yang kreatif,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, Wahyu Adhi Febrianto, pemerintah daerah telah memfasilitasi untuk hak paten.
Namun, biasanya untuk hak paten bukan produk, melainkan merek produk yang didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual. ”Kami biasanya berkoordinasi dengan bagian Hukum dan HAM. Tapi biasanya fasilitasi yang diberikan hak merek, bukan mematenkan produk,” ujar dia.
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar